Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in.
Mungkin kita pernah menyaksikan sebagian
orang ketika shalat dalam keadaan penutup kepala. Apakah seperti ini
bermasalah, artinya tidak afdhol atau bahkan tidak dibolehkan sama
sekali ketika shalat? Berikut ada pelajaran menarik dari ulama Al Lajnah
Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) akan hal ini. Fatwa ini lebih
menenangkan karena dibangun atas kaedah yang tepat. Moga bermanfaat.
Al Lajnah Ad Daimah ditanya,
Apa hukum shalat tanpa penutup kepala
dan ini dilakukan terus menerus? Ada yang mengatakan bahwa memakai peci
(songkok) bukanlah sunnah (ajaran yang patut diikuti) karena tidak ada
hadits yang menjelaskan hal ini. Oleh karena itu sekelompok orang
mengatakan di negeri kami bahwa mengenakan peci bagi orang yang shalat
dan selainnya bukanlah ajaran yang patut diikuti. Sampai-sampai dalam
rangka melecehkan, mereka menyebut peci dengan "qith'at qumaas" (hanya
sekedar potongan kain tenun).
Al Lajnah Ad Daimah menjawab,
Pertama, pakaian
termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada
kelapangan dalam hal ini. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali
yang dilarang oleh syari'at seperti mengenakan kain sutera untuk pria,
mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian
ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian
tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian
yang menjadi kekhususan orang kafir.
Kedua, perlu diketahui
bahwa kepala pria bukanlah aurat dan tidak disunnahkan untuk ditutup
baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Boleh saja seorang pria
mengenakan 'imamah atau peci dan boleh juga ia membiarkan kepalanya
tanpa penutup kepala dalam shalat atau pun dalam kondisi lainnya. Dan
perlu diperhatikan bahwa tidak perlu sampai seseorang menjelek-jelekkan
orang lain atau melecehkannya dalam hal ini.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh
'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh 'Abdur Rozaq
'Afifi selaku wakil ketua; Syaikh 'Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan pertama no. 9422, 24/45
Posting Komentar Blogger Facebook