Ulama berselisih pendapat tentang hukum sujud dengan menempelkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud.
Pendapat pertama, wajib meletakkan tujuh
anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud (sajadah), dan
tidak boleh menutupi anggota sujud dengan pakaian yang digunakan.
Seperti menutupi telapak tangan dengan lengan baju atau peci yang
menutupi dahi. Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi'iyah dan salah
satu riwayat pendapat Imam Ahmad.
Pendapat kedua, tidak wajib meletakkan
anggota sujud secara langsung di lantai atau alas shalat. Namun
dibolehkan sujud dalam keadaan anggota sujudnya tertupi pakaian yang
dikenakan ketika shalat. Seperti, sujud dalam keadaan peci menutupi
dahi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan
Hambali– dan pendapat para ulama masa silam, seperti Atha', Thawus,
an-Nakha'i, asy-Sya'bi, al-Auza'i, dsb. Pendapat kedua ini insya Allah
lebih kuat berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu, beliau mengatakan:
Kami pernah shalat bersama Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam di hari yang sangat panas. Jika ada
sahabat yang tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah, mereka
membentangkan ujung bajunya, kemudian bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibn Abbas radliallahu 'anhu, beliau mengatakan,
Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus
dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas
dan dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh
Syuaib al-Arnauth).
Dan beberapa hadis lainnya.
Hadis ini menunjukkan bahwa sujud dengan
kondisi dimana anggota sujud tertutupi pakaian shalat tidaklah
membatalkan shalatanya. Namun perlu diingat bahwa hal ini diperbolehkan
JIKA dibutuhkan. Sebagaimana rincian pada pembahasan di bawah ini.
Sujud Menggunakan Alas
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin memberikan rincian tentang hukum bersujud di atas alas. Beliau mengatakan:
Alas untuk sujud ada tiga macam:
Pertama, alas tersebut
merupakan salah satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil meletakkan
tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan. Atau meletakkan tangan
kiri di atas tangan kanan, atau mengangkat salah satu kaki dan
diletakkan di atas kaki satunya. Sujudnya dengan kondisi seperti ini
hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti ada anggota
sujud yang tidak menempel tanah.
Kedua, alas tersebut
bukan anggota sujud, namun melekat di badan orang yang shalat. Misalnya:
peci, surban, baju, dsb. Bersujud di atas alas semacam ini hukumnya
makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya
lantai. Anas bin Malik tmengatakan: "Kami shalat bersama Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam pada kondisi terik yang sangat panas. Jika
diantara kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka
menghamparkan ujung pakaiannya dan sujud di atasnya."
Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan
alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh. Karena para
sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya
mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid. Sementara
mereka yang tidak merasa kepanasan, tidak menghamparkan bajunya untuk
alas dahi ketika sujud.
Ketiga, bersujud dengan
alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang
shalat. Misalnya: tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan
semacamnya. Alas-alas sujud semacam ini BOLEH digunakan untuk sujud.
(Simak asy-Syarh al-Mumthi', 3:114 – 115)
Allahu a'lam
Posting Komentar Blogger Facebook