matahari yang tertunda terbenam

2 min read
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Suatu ketika, seorang Nabi (Yusya bin Nun Alaihi Salam) berperang, kemudian ia berkata kepada kaumnya, ‘Janganlah ikut serta dalam peperanganku ini seseorang lelaki yang baru saja menikah dan ia hendak berhubungan dengan istrinya itu, jangan pula ikut serta dalam peperangan ini seorang yang tengah membangun rumah dan belum mengangkat atapnya, jangan pula seseorang yang membeli kambing atau onta yang sedang bunting tua yang ia menantikan kelahiran anak-anak ternaknya itu’.”
“Lantas sang Nabi berangkat perang. Ketika ia telah dekat dengan sebuah desa pada waktu shalat ashar atau sudah dekat dengan itu, ia berkata kepada matahari, ‘Sesungguhnya engkau diperintahkan dan saya pun juga diperintahkan. Ya Allah! Tahanlah jalan matahari itu di atas kami.’ Kemudian matahari itu tertahan (tertunda dari waktu terbenamnya) sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kemenangan kepada sang Nabi.
Kemudian ia mengumpulkan banyak harta rampasan. Kemudian datanglah api untuk membakar harta rampasan tadi, tetapi api tersebut enggan membakarnya. Sang Nabi berkata, ‘Sesungguhnya di antara kalian semua itu ada yang mencuri harta rampasan. Oleh karena itu, hendaklah dari setiap kabilah ada satu orang yang berbaiat padaku.
Lalu ada seorang lelaki yang tangannya melekat dengan tangan Nabi tersebut. Lalu sang Nabi berkata, lagi, ‘Sesungguhnya di kalangan kabilahmu ada yang mencuri harta rampasan. Oleh sebab itu, hendaklah setiap orang dari kabilahmu berbaiat kepadaku.’ Selanjutnya ada dua atau tiga orang yang tangannya lekat dengan tangan sang Nabi, lalu beliau berkata pula, ‘Di kalangan kabilahmu ada yang mencuri harta rampasan.’ Mereka lalu menyerahkan sebongkah emas sebesar kepala lembu, lalu mereka meletakkan benda tersebut, kemudian datanglah api yang langsung melalapnya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan harta rampasan tersebut untuk kita. Dia mengetahui betapa lemahnya diri kita. Oleh sebab itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkannya untuk kita.” (Muttafaq alaih).
Catatan: Harta rampasan perang tidak halal bagi umat-umat sebelumnya.
Sumber: Hiburan Orang-orang Shalih, 101 Kisah Segar, Nyata dan Penuh Hikmah, Pustaka Arafah Cetakan 1
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah harus ditaati atau tidak ? Di bawah ini dibawakan beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam, dia…
  • Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebuah ayat yang menarik sekali untuk dikaji yang berisi pe…
  • Oleh Ustadz Muhammad Ashim bin Musthofa وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ ۚ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ…
  • عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بَعَثَ رَجُلاً عَلَى سَرِيَّةٍ ، وَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِى صَلاَتِهِ فَيَخْتِمُ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَ…
  • Mengenakan perhiasan bagi wanita merupakan sesuatu yang sangat lazim. Masalahnya, tak semua perhiasan yang jamak dikenal di masyarakat mencocoki syariat. “Apakah patut (menjadi…
  • Jika kaum wanita melakukan sholat jauh dari jama'ah laki-laki,maka shaff yang paling utama bagi mereka adalah shaff yang pertama,kemudian yang setelahnya.hal ini berdasarkan sabd…

Posting Komentar