hukum usaha penginapan

1 min read
http://murnajatilawang.com/images/kamar_penginapan_big.jpgPertanyaan :
Apa hukum membuat usaha sebuah penginapan, Mengingat banyaknya penginapan dibuat maksiat. bagaimana hasil uangnya ?.
Jawaban :
usaha apapun asal hukum asalnya halal maka dia tetap halal. dan juga yang penting niat usaha kita sudah baik dan tidak untuk memberikan sarana kepada kemaksiatan, tapi sebagai tempat untuk orang menginap dan beristirahat. tinggal diseleksi aja tamu yg datang, pasangan suami istri kah yg datang atau lelaki hidung belang dan pasangannya… insya Allah mudah dibedakan…

adapun jika kita berniat benar dan sudah berusaha menyeleksi tamu tapi ternyata disalahgunakan juga di luar pengetahuan kita, maka insya Allah kita tidak ikut berdosa:
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Tidaklah Allah membebani jiwa manusia, Kecuali akan melapangkannya.
Wallahu a’lam.
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat  setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih ter…
  • Resensi Buku Matahari Mengelilingi Bumi  Manakah yang Lebih Tepat ? Judul              : Matahari Meng…
  • Abu Hâmid Muhammad bin Muhammad al-Ghazâli ath-Thûsi asy-Syâfi'i yang lebih dikenal dengan sebutan Imam al-Ghazâli dilahirkan di kota Thûs pada tahun 450 H (1058 M) dan men…
  • Oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar Para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah perkiraan waktu di negara yang waktu siangnya cukup panjang sedang wak…
  • asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Sulaiman al-Qar’awi Imran bin Husain Radhiallahu’anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melihat seorang laki-laki mem…
  • Oleh Majdi As-Sayyid Ibrahim َنْ أَبِى مَالِكٍ الأَشْعَرِى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ : النِّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَ…

Posting Komentar