0 Comment
Tanwin
 Defenisi Tanwin
  1. Secara bahasa, adalah : bentuk mashdar, yang diambil dari fi’il نَوَّنَ – يُنَوِّنُ  yang artinya : صَوَّتَ – يُصَوِّتُ (bersuara), contoh penggunaannya : نَوَّنَ الطَّائِرُ (burung itu bersuara/berkicau).
  2. Secara isthilah nahwu , adalah : “ nuun saakinah (nun sukun/mati) yang bersifat tambahan, yang berada diakhir isim-isim, yang terlafazh (terdengar) namun tidak tertulis.
Contoh :
-         رَجُلٌ dibaca : رَجُلُنْ rojulun
-         رَجُلًا dibaca :  رَجُلَنْ rojulan
-         رَجُلٍ dibaca :  رَجُلِـنْ rojulin

Pembagian Tanwin
Tanwin terbagi menjadi tiga bagian :
    1. Tanwin Tamkin تنوين التمكين
    2. Tanwin Tankir تنوين التنكير
    3. Tanwin ‘iwadh تنوين العوض

Tanwin Tamkin adalah : tanwin yang terdapat pada isim-isim mu’rob yang bukan kategori isim ghair munshorif (isim yang tidak bertanwin, jadi ia hanya ada pada isim-isim munshorif).
Contoh : رجلٌ – كتابٌ – قلمٌ

Dikarenakan Tanwin Tamkin ini hanya ada pada isim-isim munshorif (isim-isim yang bertanwin) maka Tanwin ini juga dinamakan : Tanwin Shorf.
Tanwin Tankir (tanwin penakiroh) adalah : tanwin yang terdapat pada sebagian isim-isim mabniy, dalam rangka merubahnya dari ma’rifah menjadi nakiroh, seperti pada :
-         Isim fi’il (isim yang berma’na fi’il),
Contoh :  صَـــهْ yang artinya : diam! (mabniy ‘alas sukuun)
-         Ism ‘alam (nama) berakhiran وَيْهِ

-         Contoh :  سِيْبَوَيْهِSibawaih (mabniyy ‘alal fath).

Perbedaan antara Isim Fi’il yang tidak bertanwin dan yang bertanwin, perhatikan contoh / perbandingan dua buah isim fi’il dibawah ini :
  • Tidak Bertanwin
  • Artinya :Diamlah kamu ! (dari pembicaraan yang sedang kamu bicarakan)
  • Termasuk Ma’rifah
  • Bertanwin
  • Artinya :
Diamlah kamu ! (dari segala macam pembicaraan)
  • Termasuk Nakiroh

Perbedaan antara Isim ‘alam (nama) berakhiran وَيْهِ  yang tidak bertanwin dan yang bertanwin, perhatikan contoh / perbandingan dua isim ‘alam berakhiran  وَيْهِdibawah ini :
  • Tidak Bertanwin
  • Artinya :Sibawaih yang sudah dikenal (yaitu : seorang ahli nahwu dari kota Bashroh)
  • Termasuk Ma’rifah
  • Bertanwin
  • Artinya :
Sibawaih lain (selain ahli nahwu yang terkenal itu)
  • Termasuk Nakiroh
Tanwin ‘iwadh (tanwin pengganti), ada tiga macam :
Yaitu tanwin yang berada diakhir kata : كلٌّ – بعضٌ – أيٌّ (apa saja – sebagian – setiap/segala),
contoh :  كلٌّ يموتُ (setiap … pasti mati),
lengkapnya adalah : كلُّ إنسانٍ يموتُ (setiap manusia pasti mati).

Yaitu tanwin yang berada diakhir kata إِذْ , menjadi إِذٍ , sebagai ganti dari jumlah yang terletak setelahnya (namun tidak disebutkan),
contoh : ((فَلَوْ لاَ إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُوْمَ – وَ أَنْتُمْ حِيْنَـــئِذٍ تَنْظُرُوْنَ)) QS.AlWaqi’ah:83-84.
Lengkapnya adalah : وَ أَنْتُمْ حِيْنَ إِذْ بَلَغَتِ الرُّوْحُ الْحُلْقُوْمَ تَنْظُرُوْن

Yaitu tanwin yang berada pada akhir isim-isim manqush yang ghoir munshorif (tidak menerima tanwin biasa / tanwin tamkin), yang mana tanwin ini berfungsi sebagai pengganti huruf yang dibuang,
contoh : جَوَار ٍ (budak-budak perempuan, bentuk tunggalnya adalah : جَارِيَةٌ , bisa juga bermakna : kapal ) aslinya : جَوَارِيْ , yang mana ia adalah isim manqush (karena diakhiri yaa` laazimah, sebelumnya kasroh) yang ghoir munshorif (karena berwazan : مَفَاعِلُ ).

Catatan :
-         Tanwin yang ada pada kata : جَوَارٍ bukanlah Tanwin Tamkin / Tanwin Shorf, kenapa? Karena ia termasuk mamnuu’ minash shorf (isim yang tak bertanwin biasa / tamkin, berhubung wazannya : مَفَاعِلُ), jadi, Tanwin seperti ini hanyalah Tanwin Pengganti (‘iwadh) dari huruf (yaa`) yang dibuang.
-         Hukum dihilangkannya huruf yaa` -seperti contoh- diatas hanya berlaku dalam kondisi : rofa’ dan jar,
contoh : حَضَرَتْ جَوَارٍ – مَرَرْتُ بِجَوَارٍ (saya melewati budak-budak wanita) (telah hadir budak-budak wanita).
Adapun dalam kondisi nashob, maka wajib kembali meletekakan huruf yaa` tanpa tanwin,
contoh :رَأَيْتُ جَوَارِيَ  (aku melihat budak-budak wanita).


Penulis:Ust Kamal Abu Muhammad Al-Medany

Posting Komentar Blogger

 
Top