Bismillah
*Nasihat Untuk Yang Mau Poligami dan Haruskan Izin Istri ?*
*Pertanyaan:*
بــسم اللّٰـه
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Apabila suami mau menikah lagi, apakah sang istri harus merestui suami yang mau menikah lagi ? Jazakallahu khairan.
Dari Tira Krisjiyani (Group MS-A 22)
*Jawab:*
بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kata harus berarti wajib. Hal semacam itu hak istri. Namun ada dua hal yang saya ingin sampaikan:
Pertama, untuk *istri,* bila seumpama suami sudah mencukupi dan berlebih, bertanggung jawab dan sayang keluarga, maka silahkan *dorong atau izinkan* suami untuk ta'addud. Jangan suami dimakan sendiri, tidak akan habis.
*Janganlah anti pada syariat ta'addud,* seumpama menolak, tolak karena ketidakmampuan suami dan kelemahan suami dalam nafkah dan keadilan. Bukan dari sisi syariatnya.
Kedua, untuk *pria yang mau ta'addud, periksa niat itu,* karena Allah, melaksanakan sunnah atau sekedar hawa nafsu. Selanjutnya, *memaksakan diri atau benar-benar mampu dan memiliki ilmu tentang itu.*
Ingat, *kedzaliman* yang terjadi dalam ta'addud karena *salah niat, memaksakan diri sedang ia tidak mampu dalam ilmu dan kemampuan dalam melaksanakan ta'addud, dan yang di kedepankan adalah hawa nafsu dan ego.* Sehingga berantakan apa yang sudah dibangun. Jangan pernah ingin menyelamatkan wanita yang jauh di sana, sementara wanita di sisinya tenggelam ia tidak gubris. Kita ingin menambah bukan memporak-porandakan yang sudah ada.
Ingat dua hal ini, baik istri atau suami.
Benar, *poligami itu hak pria, dan tidak ada kewajiban untuk minta izin dan restu istri lain.*
Fatwa Al-Lajnah ad-Daimah berkata:
ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك.
*“Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama,* akan tetapi di antara kemuliaan akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, *seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami)* karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini. Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha". (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53)
Dan mintalah fatwa pada dirimu, jangan sampai syariat mulia ini tercoreng oleh sikapmu yang kekanak-kanakan dan tidak dewasa serta tidak mampu tapi dipaksakan dan engkau bicara dengan dasar hawa nafsu.
والله تعالى أعلمُ بالـصـواب
Ustadz Abu Abdurrahman Al-Atsary hafidzhahullah
Posting Komentar Blogger Facebook