0 Comment


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Syariat Islam memiliki keistimewaan memberikan kemudahan dan keringanan kepada manusia, dengan memperhatikan keadaan dan sisi-sisi kehidupannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan [Al-Haj/22:78].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

Sesungguhnya agama Islam itu mudah dan tidaklah seorang berlebihan dalam agama kecuali akan kalah [HR. Al-Bukhâri].

Kemudahan dan keringanan menjadi asas dan dasar dalam fikih Islam, sehingga tampak banyak kemudahan yang diberikan kepada kaum Muslimin dalam banyak bentuk ibadah dan muamalatnya. Diantara kemudahan dan keringanan tersebut adalah pensyariatan Tayammum sebagai bentuk kemudahan dalam bersuci ketika tidak didapatkan air atau tidak mampu menggunakannya karena satu alasan syar’i.

HAKEKAT TAYAMMUM
Tayammum dalam bahasa Arab diartikan sebagai al-Qhasdu (القَصْدُ) yang berarti sengaja atau bermaksud. Imam Ibnu Fâris rahimahullah berkata: Huruf Ya’ dan Mim adalah kata yang menunjukkan bermaksud pada sesuatu dan menyengaja[1]. Sebagai contoh adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ

Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, [Al-Baqarah/2:267]

Sedangkan secara istilah dalam syari’at, para ulama berbeda dalam mendefinisikannya dalam beberapa definisi, diantaranya adalah : “sebuah peribadatan kepada Allâh berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sha’îd yang bersih “ [2]. Juga didefinisikan dengan : “menggunakan sha’îd yang bersih untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan syarat khusus dengan cara yang khusus juga. “ [3]

Kata Sha’îd dalam bahasa Arab adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak.

PENSYARIATAN TAYAMMUM
Tayammum disyari’atkan dalam Islam berdasarkan dalil al-Qur’ân, as-Sunnah dan Ijmâ’ (konsensus) kaum Muslimin [4]. Adapun dalil dari al-Qur’ân adalah firman Allâh Azza wa Jalla,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu [Al-Mâidah/5:6].

Adapun dalil dari as-Sunnah cukup banyak. diantaranya adalah hadits Imrân bin Hushain al-Khuzâ’i yang panjang dan ada disana pernyataan:

أنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لمَاَّ انْفَتَلَ مِنْ صَلَاتِهِ إِذَا بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ لَمْ يُصلِّ مَعَ الْقَوْمِ، قَالَ: مَا مَنَعَكَ يَا فُلانُ أنْ تُصَلِي مَعَ الْقَوْمِ؟ قَالَ: أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ وَلَا مَاءَ، قَالَ:”عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ؛ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ”

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari shalatnya, ternyata menemui seorang yang menyendiri tidak shalat bersama orang-orang. Beliau bersabda: Apa yang mencegah kamu wahai Fulan untuk shalat bersama orang-orang? Dia menjawab: Aku terkena junub dan tidak ada air. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Hendaknya kamu menggunakan sha’îd (tayamum), karena itu mencukupkanmu. [HR al-Bukhâri no. 344]

Demikian juga sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Sahabat Hudzaifah bin Yaman Radhiyallahu anhu yang menyatakan:

وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ

Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) permukaan bumi sebagai thahur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air. [HR. Muslim no. 522].

Umat Islam telah menyepakati bolehnya menggunakan tayammum dan pensyariatannya sebagaimana dinukil para ulama, diantaranya Ibnu al-Mundzir rahimahullah yang menyatakan, “Mereka berijmâ’ bahwa tayammum dengan tanah yang berdebu diperbolehkan”.[1] Juga Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Tayammum disyariatkan dengan al-Qur`an, as-Sunnah dan ijma’ umat ini.” [2]

HIKMAH PENSYARIATAN TAYAMMUM[3]
Allâh Azza wa Jalla menyampaikan sebagian hikmah dan tujuan disyariatkannya tayammum dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allâh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [Al-Mâidah/5:6]

Dalam ayat yang mulia ini Allâh Azza wa Jalla sebutkan tiga hikmah disyariatkannya tayammum, yaitu:

Menghilangkan kesulitan
Ingin membersihkan dan mensucikan diri
Menyempurnakan nikmatnya

Namun para Ulama menyampaikan hikmah dan tujuan disyari’atkannya tayammum lainnya, diantaranya adalah:

Allâh Azza wa Jalla mengetahui jiwa memiliki kemalasan dan kecenderungan untuk tidak taat, maka mensyariatkan tayammum ketika tidak ada air, agar jangan terbiasa meninggalkan ibadah sehingga sulit untuk mengembalikannya ketika ada air.
Agar manusia merasakan kematiannya dengan tidak ada air dan menggunakan debu yang menjadi kuburannya, sehingga dapat menghilangkan kemalasan dan menjadikan mudah semua amalan yang menyusahkannya.
Mewujudkan pengertian taat dan tunduk kepada perintah Allâh Azza wa Jalla dan terikat dengan syariatnya dengan merealisasikan dan melaksanakan semua perintah Allâh Azza wa Jalla .
Diantara hikmah menjadikan tayammum dengan debu adalah karena mudah dan selalu ada. Debu hampir ada di setiap tempat. Walaupun debu ada dimana-mana tapi syariat hanya memerintahkan untuk mengusap wajah dan telapak tangan saja untuk menghilangkan kesulitan atas para hamba.
Tayammum dengan debu memberikan perasaan hina dihadapan Allâh Azza wa Jalla dan rendah hati serta merasa sangat membutuhkan Allâh Azza wa Jalla .
Tujuan dari tayammum adalah keringanan dan kemudahan.

Dengan demikian jelas banyak sekali hikmah dari pensyariatan tayammum ini.

KAPAN DISYARIATKAN BERTAYAMMUM?
Disyariatkan bertayammum apabila tidak bisa menggunakan air untuk semua anggota yang wajib disucikan atau sebagiannya karena tidak ada air atau takut madharat (bahaya) apabila menggunakan air.[4]

Tidak ada air, maksudnya tidak ada air sama sekali atau bisa juga ada air tapi sedikit sehingga tidak cukup untuk bersuci. Apabila tidak ada air sama sekali, maka bertayammum, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. [Al-Mâidah/5 : 6].

Hal ini sudah menjadi kesepakatan para Ulama.[5]

Adapun jika ada air tapi hanya cukup untuk mencuci sebagian anggota wudhu atau mandi, maka dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat :[6]

1. Wajib menggunakan air tersebut kemudian bertayammum pada anggota yang belum terkena air. Inilah pendapat mazhab Hambali dan pendapat imam asy-Syâfi’i rahimahullah dalam al-Qaul jadîd. Dasar argumentasi pendapat ini adalah;

A. Firman Allâh Azza wa Jalla dalam surat al-Mâidah ayat ke-6 dari dua sisi:
Pertama: Allâh Azza wa Jalla menetapkan bahwa syarat disyari’atkan tayammum adalah tidak ada air (atau tidak mendapatkannya), sehingga orang yang memiliki air meskipun itu sedikit, berarti dia termasuk orang yang mendapati air. (lihat al-Mughni 1/315). Dan itu berarti dia tidak memenuhi syarat untuk bertayammum-red.

Kedua: kata (مَاءً) dalam ayat di atas bersifat umum, mencakup air yang sedikit maupun yang banyak. Artinya, orang yang mendapati air, baik sedikit maupun banyak tidak boleh melakukan tayammum.

B. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ وَضُوءُ لِلْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ، وَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ خَيْرٌ

Sesungguhnya permukaan bumi (debu) yang bersih adalah alat berwudhu seorang muslim walaupun dia tidak mendapati air sepuluh tahun dan apabila telah mendapatkan air maka hendaknya membasuh kulitnya, karena itu lebih baik. [HR. Ahmad dan Abu Dawud no. 332 dan dishahihkan sanadnya oleh al-Albâni rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalîl 1/181]

C. Qiyâs kepada badan yang sebagiannya sehat dan sebagiannya terluka.
Mukallaf (orang yang telah terkena beban syari’at-red), apabila mendapatkan air yang dapat digunakan untuk sebagian badannya maka dia harus menggunakannya, sebagaimana bila mayoritas badannya sehat dan sebagian lainnya terluka.

2. Bertayammum dan tidak harus menggunakan air. Inilah pendapat mazhab Mâlikiyah, Hanafiyah dan salah satu dari pendapat Imam asy-Syâfi’i rahimahullah. Pendapat ini dirajihkan oleh Imam al-Muzani rahimahullah [7] dan as-Sa’di rahimahullah [8]. Dasar pendapat ini adalah:

A. Firman Allâh Azza wa Jalla :

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah. [Al-Mâidah/5:6]

Air yang dimaksud di sini adalah air yang cukup untuk mandi atau wudhu`. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak mendapatkan air yang cukup untuk bersuci, maka itu sama dengan tidak mendapatkan air, sehingga ia boleh tayammum.

B. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ وَضُوءُ لِلْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ، وَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ خَيْرٌ

Sesungguhnya permukaan bumi (debu) yang bersih adalah alat berwudhu seorang muslim walaupun dia tidak mendapati air sepuluh tahun dan apabila telah mendapatkan air maka hendaknya membasuh kulitnya, karena itu lebih baik. [HR Ahmad dan Abu Daud, no. 332 dan dishahihkan sanadnya oleh al-Albani t dalam Irwa’ul Ghalîl, 1/181]

Hadits ini menunjukkan, apabila mendapatkan air yang cukup untuk membasahi kulitnya maka gunakanlah. Namun, apabila tidak cukup, maka jangan digunakan, karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan hendaknya membasuh sebagian kulitnya.

C. Tayammum disyariatkan sebagai pengganti wudhu dan mandi. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk berwudhu dan mandi lalu Allâh Azza wa Jalla mengalihkannya kepada tayammum ketika tidak bisa menggunakan air. Allâh Azza wa Jalla tidak memerintahkan untuk menggabungkan keduanya. Sehingga yang wajib adalah mengerjakan salah satu dari dua; air atau debu (permukaan bumi).

Pendapat kedua inilah yang rajih karena mencukupkan diri dengan tayammum sangat meringankan dan bisa menghilangkan kesulitan dari mukallaf. Wallâhu a’lam.

DIANTARA KEADAAN SESEORANG BERSUCI DENGAN TAYAMMUM
Bertayammum juga disyariatkan ketika tidak mampu menggunakan air karena takut madharat yang muncul dari penggunaan air, seperti orang yang sakit atau dalam kondisi sangat dingin sekali tanpa ada pemanas air atau takut kehausan bila menggunakan persediaan air yang ada.

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum, yaitu:

1. Jika tidak ada air, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah. [Al-Maidah/5:6]

Hal ini berlaku baik dalam keadaan mukim atau safar (dalam perjalanan) dan telah mencari air namun tidak mendapatkannya.

2. Dia membawa air yang dibutuhkan untuk minum dan memasak, seandainya ia gunakan untuk bersuci tentu tidak terpenuhi kebutuhannya, sehingga khawatir dia kehausan atau orang lain yang bersamanya kehausan ataupun hewan ternak.

3. Khawatir jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit. berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih) [Al-Maidah/5:6]

4. Tidak mampu menggunakan air karena sakit tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu dengan kekhawatiran habisnya waktu shalat.

5. Khawatir kedinginan jika menggunakan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut, maka bertayammum dan shalat, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah kamu membunuh dirimu [an-Nisâ’/4:29]

Maka dalam kondisi-kondisi seperti di atas seseorang bertayammum dan melakukan shalat.

Demikian beberapa masalah tentang tayammum semoga bermanfaat. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XXI/1439H/2017M.]
_______
Footnote
[1] Al-Ijmâ’ hlm 36).
[2] Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab 2/165)
[3] Disarikan dari kitab Ahkâm at-Tayammum, hlm 47-48
[4] Ghâyatul Muqtashidin Syarhu Minhâj as-Sâlikin 1/134-135.
[5] Lihat Badâ`i’ ash-Shanâ`i’ 1/315, Nihâyatul Muhtâj 1/265 dan al-Kâfi karya Ibnu Qudamah 1/97.
[6] Lihat al-Mabsuth 1/113, Badâ`i’ ash-Shanâ`i’ 1/327, Nihâyatul Muhtâj 1/272, al-Majmu’ 2/214 dan al-Mughni 1/314-315.
[7] Mukhtashar al-Muzani hlm 16
[8] Al-Mukhtarât al-Jaliyah hlm 27

Posting Komentar Blogger

 
Top