0 Comment

Berikut adalah kumpulan fatawa para ulama islam dan kaum muslimin mengenai haramnya nasyid, mengingat kesesatan yang satu ini sangat tersebar luas dan telah memakan banyak korban dari kalangan masyarakat kaum muslimin yang awam, bahkan yang dianggap ‘lebih berkecimpung’ dalam dunia islam, baik melalui jalur politik maupun hiburan, wallahul musta’an.

Berikut nama para ulama yang kami bawakan fatwanya:
 


FATWA ASY-SYAIKH AL-‘ALLAMAH
MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANY

Berkata Asy-Syaikh dalam kitabnya ‘Haramnya Alat-Alat Musik’ :
Fatwa beliau tentang Anasyid Islamiyah :
Telah jelas pada fasal tiga yang lalu apa-apa yang boleh dilagukan (dibaguskan suara) pada syi’ir dan yang tidak boleh. Sebagaimana telah jelas sebelumnya haramnya alat-alat musik semuanya kecuali duf pada hari ‘id dan walimah untuk wanita saja.

Dan pada fasal yang terakhir ini (di jelaskan –pent.) bahwasanya tidak boleh bertaqarrub kepada Allah kecuali sesuai dengan syari’at Allah. Maka bagaimana boleh bertaqarrub kepadaNya dengan apa-apa yang di haramkan ?, oleh karena itu, para ulama mengharamkan ghina Shufiyyah.

Dan lebih diingkari lagi adalah orang-orang yang menghalalkannya, maka apabila pembaca menghadirkan dalam pikiran usul-usul yang kuat ini (tidak bertaqarrub kepada Allah kecuali sesuai dengan syari’at Allah) jika baginya dengan sejelas-jelasnya bahwasanya tidak ada perbedaan dari segi hukum antara lagu-lagu (ghina) Shufiyah dan nasyid-nasyid Ad-Diniyah (menurut sangkaan mereka –pent.).

Bahkan kadang pada nasyid-nasyid ini ada bahayanya/penyakit lain, yaitu nasyid-nasyid ini kadang dilagukan (lirik-lirik nadanya seperti lirik-lirik nada lagu-lagunya orang gila) dan mengeraskan dengan cara-cara musik Barat dan orang-orang Barat yang mempesona para pendengar dan menjadikan mereka menari-nari dan mengeluarkan mereka dari kondisi mereka (yang sebenarnya –pent.). Maka yang menjadi tyjuan adalah lagu-lagu dan musik bukan nasyid itu sendiri dan ini jelas merupakan penyelisihan yang baru yaitu tasyabbuh dengan orang-orang kuffar dan orang-orang pelawak.

Dan di balik itu timbul lagi penyelisihan yang lain (… syariat -pent) yaitu menyerupai mereka, dalam keberpalingan mereka dari Al-Qur’an dan jauhnya atau hijrahnya mereka dari Al-Qur’an maka masuklah mereka ke dalam keumuman pengaduan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dari kaumnya. Sebagaimana firman Allah, “Berkatalah Rasul “Ya Rabbku sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini suatu yang tidak diacuhkan”. (QS. Al-Furqan : 30).

Dan saya mengingat sekali ketika saya di Damaskus dua tahun sebelum pindahnya saya ke sini (Oman) bahwasanya sebahagian pemuda muslim mulai menyenandungkan sebagian nasyid-nasyid yang selamat maknanya (dari khurafat dan syirkiah) dengan maksud menyelisihi gina orang-orang sufiah seperti Qasidah Al-Busiriyyah dan selainnya. Dan yang demikian di rekam dalam kaset, dan tidak lama kemudian sampai diiringi dengan gendang pada duf. Kemudian awalnya digunakan pada acara walimatul ursy dengan alasan bahwa (duf) boleh pada acara walimah. Kemudian kaset menyebar dan direkam dan menyebarlah penggunaannya di kebanyakan rumah-rumah dan mulailah mereka mendengarkan nasyid-nasyid ini siang dan malam apakah pada peringatan-peringatan (hari-hari tertentu seperti hari ‘Id atau walimah -pent) atau selainnya dan jadilah yang demikian sebagai hiburan dan adat kebiasaan mereka, dan apa-apa selain itu yang merupakan penguasaan hawa nafsu dan kejahilan dengan tipu daya syaithan maka syaithan memalingkan mereka dari memperhatikan dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an apalagi mempelajarinya, dan Al-Qur’an menjadilah suatu yang tidak di acuhkan bagi mereka sebagaimana dijelaskan oleh ayat yang lalu (di atas).
Ibnu Kastir berkata dalam tafsirnya : “Allah telah berkata dalam rangka mengabarkan tentang Rasul dan NabiNya Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bahwasanya beliau berkata : “Ya; Rabbku sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sebagai suatu yang telah diacukan”. (QS. Al-Furqan : 30).
Yang demikian karena orang-orang musyrikin dahulu tidak mau mendengar Al-Qur’an dan tidak mau memperhatikannya, sebagaimana firman Allah, “Dan orang-orang kafir berkata janganlah kamu mendengarkan dengan sungguh-sungguh akan Al-Qur’an ini dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya”. (QS. Al-Fushilat : 26).

Maka mereka (orang kafir) jika dibacakan Al-Qur’an pada mereka, mereka memperbanyak hiruk pikuk dan pembicaran yang lain supaya mereka tidak mendengarkan (Al-Qur’an). Maka itulah hijrahnya (tidak acuannya) terhadap Al-Qur’an dan tidak mau beriman dengannya.
(Dan diantara perbuatan / sifat yang termasuk sifat menghijrai / tidak acuh terhadap Al-Qur’an adalah sebagai berikut –pent.) :

•    Tidak membenarkannya.
•    Tidak mentadabburi dan tidak memahaminya / tidak mau memahaminya.
•    Meninggalkan beramal / tidak mengamalkannya.
•    Tidak mentaati perintahnya dan tidak menjauhi larangannya.
•    Berpaling darinya (Al-Qur’an) kepada selainnya seperti syi’r atau ucapan, lagu, permainan, atau cara-cara, jalan-jalan yang diambil dari selain Al-Qur`an, ini adalah termasuk menghijrai (tidak acuh pada Al-Qur`an -pent.)
Maka kita meminta pada Allah Yang Mulia Sang Pemberi Karunia dan Yang Maha Berkuasa atas apa-apa yang dikehendakiNya supaya melepaskan kita dari apa-apa yang dimurkaiNya dan supaya menggunakan kita pada apa-apa yang diridhoinya, seperti menghafal kitabNya dan memahaminya serta mengamalkan segala konsekwesi (keharusannya) sepanjang malam dan siang, sesuai dengan apa yang dicintaiNya dan diridhoiNya sesungguhnya Dialah yang Maha Mulia dan Maha Pemberi”. (Tafsir Ibnu Kastir 3/217).


FATWA ASY-SYAIKH ‘ABDUL ‘AZIZ ALU SYEIKH HAFIZHOHULLAH

Apa hukum mendengarkan kaset-kaset nasyid Islamiyah ?

Beliau menjawab –hafizhohullah- :
“Sesungguhnya apa yang dinamakan dengan nasyid-nasyid Islamiyah yang kami telah dengar sebagian, sungguh disayangkan sekali kami mendapatkan nasyid-nasyid tersebut dengan nada-nada musik yang dipilih padanya suara yang paling halus, lembut dan yang paling bagusnya, yang menyentuh hati, maka disenandungkan nasyid-nasyid tersebut seolah-olah dia adalah musik. Bahkan sebagian suara-suaranya (yang menyenandungkan nasyid) melebihi suara-suara musik dan nada-nada musik, karena suara-suara tersebut dipilih dan dengan jenis yang khusus.
Dan ditutup, dihiasi dengan pakaian Islam sedang agama Islam berlepas diri dari perkara-perkara ini (nasyid-nasyd ini –pent.) Agama Islam terkandung didalamnya suatu kekuatan dan kemuliaan (bukan perkara-perkara yang bid’ah dan rendah ini –pent.)
Dan mereka disebutkan dengan nasyid-nasyid tersebut dari firman Allah / Kalamullah dan nasyid-nasyid tersebut menghalangii dari membaca Al-Qur`an dan mereka bergantung dengan nasyid-nasyid tersebut dan yang paling menyedihkan lagi adalah bahwasanya nasyid-nasyid tersebut dengan gendang-gendang dan duf atau rebana dengan nada-nada yang mereka namakan dengan Islamiyah dan ini tidak diragukan lagi tentang kesalahannya (atau kita tidak perlu ragu bahwasanya itu salah –pent.)
Saya berharap kepada saudara-saudara kami (semuanya) supaya menjauhinya (nasyid-nasyid tersebut). (Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyah no. 66 hal. 86-87)

________________
FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALEH AL-‘UTSAIMIN
1.    Ditanyakan kepada beliau :
Apa hukumnya mendengarkan Nasyid-nasyid ?
Apakah boleh bagi seorang dai’yah mendengarkan nasyid-nasyid Islamiah ?
Jawab : Nasyid-nasyid islamiah dulu saya pernah mendengarnya dan tidak ada padanya yang buat lari. Dan akhir-akhir ini saya mendengarkannya dan saya dapatkan nasyid-nasyid tersebut dilagukan dan bermusik seperti nyanyian-nyanyian yang diiringi dengan musik dan kalau seperti ini maka saya berpendapat / melihat bahwa tidak boleh mendengarkannya.
Adapun jika nasyid-nasyid tersebut bisa saja tanpa dinyanyikan dan disenandungkan maka mendengarkannya tidak apa-apa akan tetapi dengan syarat seorang tidak menjadikan nasyid-nasyid ini sebagai suatu kebiasaan yang selalu dia mendengarkannya dan syarat lain, dia tidak menjadikan hatinya tidak mendapatkan manfaat kecuali dengan mendengarkan nasyid-nasyid tersebut, dan tidak merasa dapat nasehat dan mauidzah kecuali dengannya.
•    Karena apabila di jadikan sebagai suatu kebiasaan maka dia akan meninggalkan yang lebih penting.
•    Dan apabila dia menganggap bahwa di tidak dapati nasehat atau tidak menerima nasehat kecuali dengannya maka dia akan berpaling dari nasehat yang paling agung dan bermanfaat yakni apa-apa yang ada dalam kitabullah Al-Qur’anal Karim dan sunnah atau hadits-hadits Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Maka apabila dia kadang atau sekali-sekali mendengarkannya atau dia lagi mengendarai mobil dan (ingin mendengarkannya) dan ingin supaya (agak santai) dalam perjalanan maka tidak apa.
2.    Di tanyakan juga pada Syaikh Shaleh Al-Utsaimin semoga Allah menjaga beliau :
•    Assalamu ‘alaikum warahmatullah.
•    Apakah boleh bagi laki-laki bernasyid Islami.?
•    Apakah boleh bernasyid dengan diiringi dengan memukul duf ?.
•    Apakah boleh bernasyid di selain hari raya dan pesta-pesta ?
Beliau menjawab :
Bismillahirrahmanirrahim,  wa’alikumussalam.
Bernasyid islami / nasyid-nasyid islami adalah nasyid yang diada-adakan (bid’ah) yang diada-adakan oleh orang-orang sufi oleh karena itu harus berpaling dari nasyid-nasyid ini ke nasehat-nasehat Al-Qur’an dan sunnah, kecuali di medan-medan perang untuk memberi semangat menyerang dan jihad fi sabilillahi Ta’ala maka ini baik dan jika diiringi dengan duf maka ini jauh dari kebenaran.
(Fatwa Aqidah hal 651 no 369. cetakan maktabah As-Sunnah)
___________
FATWA ASY-SYAIKH SHALEH BIN FAUZAN AL-FAUZAN.
Di tanyakan kepada beliau (Syeikh) Shaleh Al-Fauzan pertanyaan berikut :
Telah benyak pembicaraan tentang nasyid-nasyid Islamiah dan ada yang berfatwa tentang bolehnya dan ada yang mengatakan bahwa nasyid-nasyid Islamiah sebagai ganti kaset-kaset lagu nyanyian maka bagaimana pendapat Syeikh (dalam hal ini -pent) ?.
Maka beliau (semoga Allah Ta’ala menjaganya) menjawab :
Penamaan ini (nasyid Islamiah) adalah penamaan yang tidak benar, dia adalah penamaan yang baru (diada-adakan) maka tidak ada yang dinamakan dengan nasyid-nasyid Islamiah dalam kitab-kitab Salaf dan kitab ulama yang dianggap ucapannya dan ahlul ‘ilmi dan yang ma’ruf adalah : bahwa orang-orang sufilah yang menjadikan nasyid-nasyid sebagai agama bagi mereka, yang mereka namakan dengan nama : “As-Sama'” (السماع) dan masa kita sekarang ini ketika banyak hizib-hizib (kelompok-kelompok dan jama’ah-jama’ah). Maka bagi setiap hizib (golongan) dan jamaah dan nasyid-nasyid hamasiah (pembangkit semangat) mereka namakan nasyid-nasyid tersebut dengan nasyid-nasyid Islamiah. Penamaan ini tidak ada (dasar) kebenarannya, karena tak adanya dasar kebenarannya maka tidak boleh menggunakan nasyid-nasyid ini dan tidak boleh menyebarkan di kalangan umat (manusia) semoga Allah memberikan taufiqNya.

Majallah Da’wa    no : 1632.
Bulan Dzulqa’dah tahun : 1418 H.
atau 5 Maret 1998.

Posting Komentar Blogger

 
Top