0 Comment
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatus Syaikh, dien adalah nasihat. Dan nasihat merupakan salah satu dasar Dienul Islam. Namun kendati begitu kami masih menemukan kendala khususnya yang berkaitan dengan hakikat nasihat kepada penguasa dan batasan-batasannya. Bagaimanakah caranya memberi nasihat kepada penguasa dan fase-fasenya. Problematika yang sangat serius adalah tentang merubah kemungkaran dengan tangan (tindakan). Sudikah anda mejelaskan persoalan ini ?

Jawaban.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan hal ini, beliau bersabda.
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامّتِهِمْ
“Dien adalah nasihat,. “Kami bertanya : “Bagi siapa ?” Beliau bersabda: “Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, penguasa kaum dan segenap kaum muslimin”

Nasihat bagi penguasa kaum muslimin adalah dengan mentaati mereka dalam perkara ma’ruf, mendoakan mereka dan menunjuki mereka jalan yang benar serta menjelaskan kekeliruan yang mereka lakukan supaya dapat dihindari. Dan hendaknya nasihat itu diberikan secara rahasia, empat mata antara si pemberi nasihat dan penguasa tersebut. Nasihat kepada penguasa itu juga dapat diberikan dalam bentuk melakukan isntruksi-instruksi yang diserahkan melalui aparat yang diangkat penguasa dan orang-orang yang diberi kewenangan olehnya. Yaitu melakukannya dengan amanah dan ikhlas. Ini juga termasuk bentuk nasihat kepada penguasa kaum muslimin. Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
“Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran hendaklah ia ubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka bencilah kemungkaran itu dalam hatinya”.
Maksudnya, kaum muslimin terbagi menjadi tiga kelompok :

Pertama
Yang memiliki ilmu dan kekuasaan, maka mereka berhak merubah kemungkaran dengan tangan (tindakan), seperti pemerintah dan aparat-aparat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar. Merekalah yang berwenang merubah kemungkaran dengan tangan melalui proses hukum syar’i.

Kedua
Yang memiliki ilmu tapi tidak memiliki kekuasaan. Kelompok ini hendaknya merubah kemungkaran dengan lisan. Yaitu dengan menjelaskan kepada umat manusia hukum halal dan haram, ma’ruf dan mungkar. Ia berhak menganjurkan kepada yang ma’ruf, melarang, memberi bimbingan dan menasihati, semua itu termasuk mengingkari kemungkaran dengan lisan.

Ketiga.
Seorang muslim yang tidak memiliki ilmu dan tidak pula memiliki kekuasaan. Kelompok ketiga ini cukuplah membenci kemungkaran dan pelakunya dalam hatinya. Menjauhkan dirinya dari kemungkaran dan pelakunya.

Itulah tingkatan amar ma’ruf nahi mungkar.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Posting Komentar Blogger

 
Top