0 Comment
Pertanyaan

Apakah ada hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka melihat wanita memakai pakaian warna hitam atau gelap, sehingga kaum wanita Anshâr seperti burung gagak ? Apakah wanita wajib memakai pakaian warna hitam ? Mohon jawabannya, jazâkumullâhu khaira.

Jawaban
Kami tidak mengetahui hadits yang Anda tanyakan. Tetapi kemungkinan yang Anda maksudkan adalah hadits  :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: { يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيْبِهِنَّ } ، خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانُ مِنَ السَّكِيْنَةِ، وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَةٌ سُوْدٌ يَلْبَسْنَهَا
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma , dia berkata, “Setelah ayat  (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya  ke tubuh mereka” (al-Ahzâb/33:59) diturunkan, wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena tenang, dan mereka memakai pakaian-pakaian berwarna hitam. 

Hadits ini dibawakan oleh Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsir beliau, surat al-Ahzâb, ayat ke-59, dan beliau rahimahullah membawakan sebagai riwayat Ibnu Abi Hatim rahimahullah.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam Abu Dâwud, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata :
لَمَّا نَزَلَتْ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الْأَكْسِيَةِ
Ketika turun firman Allâh (yang artinya) “Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. al-Ahzâb/33:59), wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).[1]

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshâr tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh dan Rasul-Nya.
Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf.[2] Namun ketika keluar rumah sepantasnya tidak mengenakan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab atau pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Dan janganlah para wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. [an-Nûr/24:31]
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1432/2011M]
________
Footnote
[1] HR. Abu Dawud, no. 4101; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani.
[2] Riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm. 121-124; karya syaikh Al-Albani rahimahullah.

Posting Komentar Blogger

 
Top