0 Comment
Beberapa fatwa ulama membolehkan dengan alasan (ringkasan ya)

Pertama:
Tidak semua alkohol adalah khamer /memabukkan
kalau sudah belajar ilmu kimia, alkohol adalah nama suatu gugus dana ada banyak macamnya
karena pengerian khamer ada dua syarat:
1.menghilangkan/mengurangi kemampuan akal
2.ada semacam rasa nikmat (fly)
Karenanya ulama tidak memasukkan obat bius dalam golongan khamer
nah,alkohol ada macam-macam jenis juga, misalnya alkohol untuk disinfektan (alkohol 90%), kalau diminum bukannya memabukkan tetapi malah mengancam jiwa

kedua:
Terkadang jumlah alkohol pada obat sangat kecil kadarnya sehingga berlaku hukum istihlak yaitu yang yang terlarut (alkohol) sudah tidak ada lagi pengaruh dan sifatnya pada larutan campuran karena kalah dengan larutan yang mendominasi. artinya minum obat tersebut tidak memabukkan

Ketiga:
Yang diminum adalah obat. bukan untuk tujuan menikmati dan menjadi pecandu, karena dalil yang diancam adalah pecandu khamer

Keempat:
Jika seandainya haram, ulama juga yang menggunakan kaidah darurat sehingga membolehkan yang haram. jika obat tersebut adalah satu-satunya jalan dan tidak ada jalan lainnya. jika ada obat lain yang bersih, maka tidak boleh menggunakan obat tersebut.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan bisa merujuk penjelasan profesor syaikh Abdulah bin Jibrin rahimahullah di situs beliau
http://ibn-jebreen.com/cache/webpages/0fe8323b30cafe482d1f28f04efef2e3.html

sumber

Posting Komentar Blogger

 
Top