1 Comment
Assalamu ‘alaikum, Ustadz.
Baru-baru ini keluarga yang telah kami bina selama 8 tahun mengalami badai. Istriku selingkuh dengan orang lain. Lebih menyakitkan lagi, dia kedapatan sedang mengandung.
Menurut dokter, usia kandungannya sudah 5 atau 6 minggu. Sedangkan saya merasa tiap kali berhubungan selalu menggunakan alat pengaman (maaf, kondom). Setelah didesak, istri saya mengaku telah melakukan perbuatan terkutuk tersebut dengan orang lain. Hati saya hancur saat itu, tetapi saya tidak sampai hati pada dua anak kami yang masih kecil-kecil.
Anak saya baru 7 tahun dan 3 tahun; keduanya perempuan. Istri saya (menyatakan) menyesal dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Dan saya telah memaafkan dan menerimanya kembali, dengan syarat mau menggugurkan bayi hasil perbuatan terkutuknya, karena saya takut kalau bayi tersebut lahir, saya tidak dapat menahan diri dan selalu mengingat peristiwa tersebut.
Yang saya tanyakan, berdosakah saya menyuruh istri saya melakukan aborsi, dan apa yang harus saya lakukan sekarang? sampai sekarang, hanya saya dan istri saya yang mengetahui hal ini, mohon jawabannya supaya saya tidak dihantui perasaan berdosa. Terima kasih.

NN (**@yahoo.co.id)
Solusi kasus istri selingkuh
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya.
Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh). Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, “Saya wasiatkan para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga hal:
  1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
  2. Tidak mau shalat;
  3. Berzina (istri selingkuh)
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Posting Komentar Blogger

 
Top