Assalamu ‘alaikum, Ustadz.
Baru-baru ini keluarga yang telah kami bina selama 8 tahun mengalami badai. Istriku selingkuh dengan orang lain. Lebih menyakitkan lagi, dia kedapatan sedang mengandung.
Menurut dokter, usia kandungannya sudah 5
atau 6 minggu. Sedangkan saya merasa tiap kali berhubungan selalu
menggunakan alat pengaman (maaf, kondom). Setelah didesak, istri saya
mengaku telah melakukan perbuatan terkutuk tersebut dengan orang lain.
Hati saya hancur saat itu, tetapi saya tidak sampai hati pada dua anak
kami yang masih kecil-kecil.
Anak saya baru 7 tahun dan 3 tahun;
keduanya perempuan. Istri saya (menyatakan) menyesal dan berjanji untuk
tidak melakukannya lagi. Dan saya telah memaafkan dan menerimanya
kembali, dengan syarat mau menggugurkan bayi hasil perbuatan
terkutuknya, karena saya takut kalau bayi tersebut lahir, saya tidak
dapat menahan diri dan selalu mengingat peristiwa tersebut.
Yang saya tanyakan, berdosakah saya menyuruh istri saya melakukan aborsi,
dan apa yang harus saya lakukan sekarang? sampai sekarang, hanya saya
dan istri saya yang mengetahui hal ini, mohon jawabannya supaya saya
tidak dihantui perasaan berdosa. Terima kasih.
NN (**@yahoo.co.id)
Solusi kasus istri selingkuh
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya.
Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh
atau suami selingkuh). Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi
dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, “Saya wasiatkan
para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga
hal:
- Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
- Tidak mau shalat;
- Berzina (istri selingkuh)
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.