Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya

Oleh
Dr Fadhl Ilahi



Di antara perbuatan yang dijadikan Allah termasuk kunci-kunci rizki yaitu melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Pembicaraan masalah ini –dengan memohon pertolongan Allah- akan saya lakukan melalui dua poin bahasan.

1. Yang Dimaksud Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya.
2. Dalil Syar’i Bahwa Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Termasuk Pintu-Pintu Rizki.

YANG DIMAKSUD MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH ATAU SEBALIKNYA.
Syaikh Abul Hasan As-Sindi menjelaskan tentang maksud melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya berkata : “Jadikanlah salah satunya mengikuti yang lain, di mana ia dilakukan sesudahnya. Artinya, jika kalian menunaikan haji maka tunaikanlah umrah. Dan jika kalian menunaikan umrah maka tunaikan haji, sebab keduanya saling mengikuti” [1]

DALIL SYAR’I BAHWA MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH AYTAU SEBALIKNYA, TERMASUK KUNCI RIZKI
Di antar hadits-hadits yang menunjukkan bahwa melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya termasuk kunci-kunci rizki adalah :

1. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانَ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابُ اِلاَّ الْجَنَّةَ

“Lanjutkan haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa, sebagaiman api dapat menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahal haji yang mabrur [2] itu melainkan surga” [3]

Dalam hadits yang mulia tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terpecaya, yang berbicara dengan wahyu menjelaskan bahwa buah melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya adalah hilangnya kemiskinan dan dosa. Imam Ibnu Hibban memberi judul hadits ini dalam kitab shahihnya dengan Dzikr Nafyi al-Hajj wa al-Umrah adz-Dzunub wa al-Faqra an al-Muslim Bihima (Keterangan Bahwa Haji Dan Umrah Menghilangkan Dosa-Dosa Dan Kemiskinan Dari Setiap Muslim Dengan Sebab Keduanya) [4]”

Sedangkan Imam Ath-Thayyibi dalam menjelaskan sanda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

فَإِنَّهُمَايَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ

“Sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa”

Dia berkata, “Kemampuan keduanya untuk menghilangkan kemiskinan seperti kemampuan amalan bersedekah dalam menambah harta” [5]

2. Hadits Riwayat Imam An-Nasa’i dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

َابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانَ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ

“Lanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana api dapat menghilangkan kotoran besi”[6]

Maka orang-orang yang menginginkan untuk dihilangkan kemiskinan dan dosa-dosanya, hendaknya ia segera melanjutkan hajinya dengan umrah atau sebaliknya.

[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]
_______
Footnote
[1]. Hasyiyatul Imam As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa’i, 5/115. Lihat pula, Faidhul Qadir oleh Al-Manawi, 3/225
[2]. Haji mabrur adalah haji yan memenuhi semya hukum-hukum (persyaratan)nya sehingga dilakukan sesuai dengan yang diminta dari seorang mukallaf (yang debani syari'at) secara sempurna. (Tuhfat al-Ahwadzi, 3/405)
[3]. Al-Musnad, no. 3669, 5/244-245; Jami at-Tirmidzi, Abwab al-Hajj, Bab Ma Ja'a fi Tsawab al-Hajji wa al-Umrah, no. 807, 3/454 dan lafazh ini miliknya ; Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik al-Haji, Fadhl al-Mutaba'ah Baina al-Hajji wa al-Umrah, 5/115; Shahih Ibni Khuzaimah, Kitab al-Manasik, Bab al-Amr bi al-Mutaba'ah Baina al-Hajji wa al-Umrah, no. 464, 4/130 ; al-Ihsan ila Taqrib Shahih Ibni Hibban, Kitab al-Hajj, Bab Fadhl al-Hajj wa al-Umrah no. 3693, 9/6 Imam at-Tirmidzi berkata, "Hadits Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu adalah hasan shahih gharib", (Jami at-Tirmidzi, 3/455), Syaikh Ahmad Syakir berkata, "Sanadnya shahih". (Hamisiy al-Musnad, 5/244), Syaikh Al-Albani berkata, "Hadits ini hasan sahih", (Shahih Sunan at-Tirmidzi, 1/245 dan Shahih Sunan an-Nasa'i, 2/558), Syaikh Syu'aib al-Arna'uth berkata, "Sanad hadits ini hasan (Hamisy al-Ihsan, 9/6)
[4]. Al-Ihsan Fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, 9/6
[5]. Faidhul Qadir 3/225]
[6]. Sunan An-Nasa’i, Kitabul Manasikil Hajj, Fadhlul Mutaba’ti Bainal Hajj wal Umrati. 5/115, Syaikh Al-Albani berkata, Shahih (Shahih Sunan An-Nasa’I 2/558)]
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

تعليق واحد

  1. viagra
    viagra asli
    jual viagra
    toko viagra
    viagra usa
    viagra original
    obat viagra
    viagra pfizer
    obat kuat viagra
    obat kuat viagra asli
    obat viagra asli
    agen viagra
    agen viagra asli
    apotik viagra
    apotik viagra asli
    toko viagra asli
    jual viagra asli
    jual pil biru
    toko pil biru
    jual obat kuat
    toko obat kuat
    viagra asli pfizer
    viagra asli usa
    viagra asli original
    obat viagra jakarta
    viagra cod jakarta
    viagra jakarta
    viagra asli jakarta
    obat kuat jakarta
    obat kuat asli jakarta
    pil biru jakarta
    pil biru asli jakarta
    jual viagra jakarta
    toko viagra jakarta
    agen viagra jakarta
    apotik viagra jakarta
    toko obat kuat jakarta
    toko obat kuat di jakarta
    harga viagra
    harga viagra asli
    beli viagra
    pil biru asli
    penjual viagra
    viagra original usa
    titan gel asli
    titan gel
    jual titan gel
    toko titan gel
    jual cialis
    toko cialis
    cialis asli
    cialis jakarta
    cialis asli jakarta
© Meraih Ilmu Syar'i. All rights reserved. Premium By Raushan Design