hukum menerima hadiah natal

3 min read
Pertanyaan:
Bagaimana sikap kita jika tetangga kita memberikan makanan Natal pada tanggal 25 Desember? Apakah makanan tersebut kita buang, atau kita tolak, meskipun jika penolakan kita menyebabkan kesalahpahaman mereka terhadap kita? Jazaakumullah khairan.

Jawaban:

Alhamdulillah,

Pertama:

Dibolehkan bagi seorang muslim, menerima hadiah dari orang-orang kafir atau memberikan mereka hadiah. Khususnya jika mereka termasuk kerabat.

Dalilnya adalah:

a. Dari Abu Humaid As-Sa'idy, dia berkata, 'Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada perang Tabuk, lalu raja Ailah memberi hadiah kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam berupa baghlah putih, maka beliau mengenakan padanya burdah…" (HR. Bukhari, no. 2990)

b. Dari Katsir bin Abbas bin Abdul-Muththalib, dia berkata, 'Abbas berkata, 'Aku ikut perang Hunain bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu aku dan Abu Sufyan bin Al-Harits bin Abdul-Muththalib selalu berada di samping Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedangkan beliau menunggang baghlah putih, pemberian dari Farwah bin Nufasah Al-Juzami.' (HR. Muslim, no. 1775)

Hal ini (menerima hadiah dari orang kafir) juga dilakukan para shahabat berdasarkan izin dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada masanya. Ibunya Asma –yang musyrik- mengunjungi puterinya, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan Asma untuk menyambung hubungan dengannya. Juga terdapat riwayat bahwa Umar bin Khattab memberi hadiah berupa pakaian kepada saudaranya yang masih musyrik. Kedua riwayat tersebut terdapat dalam dua kitab shahih .

Kesimpulannya adalah bahwa dibolehkan bagi seorang muslim memberi hadiah kepada orang kafir dan menerima hadiah dari mereka.

Kedua:

Adapun tentang hadiah pada hari raya mereka, maka tidak dibolehkan memberinya kepada mereka, serta tidak boleh juga menerimanya dari mereka, karena hal tersebut berarti mengagungkan hari raya mereka dan pengakuan terhadapnya serta membantu kekufurannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, rahimahullah, berkata, Siapa yang memberikan hadiah kepada kaum muslim pada hari raya mereka, tidak seperti kebiasaannya atau waktu lainnya, selain hari raya tersebut, maka hadiahnya tidak diterima. Khususnya apabila hadiah tersebut digunakan untuk menyerupai mereka, seperti hadiah lilin dan semacamnya pada hari Natal, atau hadiah telor, susu, kambing dalam hari raya 'Kamis kecil' pada akhir puasa mereka.

Demikian pula tidak dibolehkan memberi hadiah kepada siapapun dari kalangan muslimin karena moment hari raya mereka, khususnya jika hal tersebut berupa sesuatu yang membuatnya menyerupai orang kafir sebagaimana telah kami sebutkan.

Begitu pula tidak dibolehkan menjual kepada seorang muslim, sesuatu yang dapat membantunya untuk menyerupai orang kafir pada hari raya mereka, baik berupa makanan, pakaian dan semacamnya. Karena hal tersebut berarti membantu dalam kemungkaran.
(Iqtidha Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 227)

Beliau (Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah) juga berkata, 'Adapun seorang muslim menjual kepada orang kafir sesuatu yang dapat membantu mereka pada hari raya mereka, berupa makanan, pakaian, wewangian dan semacamnya atau menjadikannya sebagai hadiah kepada mereka, maka hal tersebut membantu mereka dalam hari raya mereka yang diharamkan. Kesimpulannya berlandaskan pada sebuah prinsip bahwa tidak boleh menjual anggur kepada orang kafir yang akan menjadikannya sebagai khamar. Demikian pula menjual senjata kepada orang yang akan memerangi kaum muslimin dengan senjata tersebut. (Iqtidha Ash-Shiratal Mustaqim, hal. 229)

Ibnu Al-Qayyim, rahimahullah berkata tentang hari raya Ahlul Kitab, 'Sebagaimana halnya mereka tidak boleh menampakkannya, maka tidak boleh pula bagi kaum muslimin membantunya atau menghadirinya berdasarkan kesepakatan para ulama. Para fuqoha pengikut imam yang empat telah menegaskan dalam kitab-kitab mereka…. Kemudian Syaikhul Islam menyebutkan perkataan para imam dan pernyataan mereka yang melarang hal tersebut. (Ahkam Ahlizzimmah, 3/1245-1250). Perhatikan pula jawaban soal 12666.

Ketiga:

Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menganggap remeh perkara agamanya, wajib baginya untuk menampakkan hukum-hukumnya. Bukankah mereka (orang kafir) telah mengumumkan agama mereka dan menampakkan syiar-syiarnya seperti hari raya mereka. Maka kitapun wajib menampakkan dan mengumumkan penolakan terhadap hadiah-hadiah mereka, dan tidak ikut menghadiri serta menolong mereka dalam hari raya mereka. Ini termasuk syiar agama mereka. Kita mohon, semoga Allah selalu memberi kita kejelasan tentang hukum agamanya dan memberi kita kekuatan untuk mengamalkannya dan teguh di jalannya.
Wallahu a'lam.

[Sumber: Tanya dan Jawab di situs www.islam-qa.com]
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Setelah memberitahukan dahsyatnya azab kubur dan sebab-sebab yang akan menyeret ke dalamnya, baik melalui firman-Nya ataupun melalui lisan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam …
  • Syaikh Khalid asy Syayi’ bercerita bahwa ada beberapa orang yang menemui Syaikh Ibnu Baz lalu terjadilah perbincangan mengenai poligami. Saat itu ada salah satu hadirin yang me…
  • Rumusan kaidah ini disusun oleh para ulama dalam beberapa lafazh yang berbeda namun memiliki maksud yang sama. Diantara lafazh itu adalah: النية شرط لسائر العمل   بها…
  • Imam Al-Muzani sahabat Imam Asy Syafi’i berkata : ” saya menjenguk Imam Asy Syafi’i saat beliau sakit yang menjelang wafatnya,kemudian saya bertanya kepadanya  : ”Wahai Ab…
  • Oleh : Ustadz Said Yai, Lc. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang lain, bahkan sebagian kekhususan tersebut tidak dimili…
  • Toleransi selama ini terbukti cukup ‘sakti’ dan banyak memakan korban dari umat Islam yang memang hidup di tengah masyarakat yang majemuk. Toleransi kerap kali dijadikan sebagai…

2 komentar

  1. second ago
    Tuhan jika kami adalah kafir (kisten) seperti yang ada di alkura,an maka berilah kam petunjuk buktikan denan kusamu sendiri bukan dari penggajarn orang lain,
  2. lehman kartojo
    Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.