0 Comment
Sungguh merugi jika ada yang puasa tetapi tidak shalat.

Orang yang berpuasa dipersyaratkan adalah seorang muslim. Sedangkan meninggalkan shalat berarti melakukan suatu kekafiran. Artinya orang yang puasa tetapi tidak shalat sama saja tidak memenuhi persyaratan tadi.
Namun demikianlah pemahaman sebagian kita yang penting puasa. Yang penting bisa menahan lapar dan dahaga mulai dari Shubuh hingga Maghrib. Padahal tidak sesimpel itu kita ingin beribadah. Sebagaimana kalau kita ingin masuk kerja, ada persyaratan yang mesti kita penuhi. Puasa pun demikian.
Dalil yang menyatakan bahwa meninggalkan shalat itu dapat menyebabkan kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah: 11)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Mereka bukanlah mu’min. Adapun sesama mu’min  itu bersaudara sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10)
Firman Allah Ta’ala,
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ (48) وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ (49)
Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Rukuklah, niscaya mereka tidak mau ruku’. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.” (QS. Al Mursalat: 48-49).
Ayat di atas disebutkan setelah ayat,
كُلُوا وَتَمَتَّعُوا قَلِيلًا إِنَّكُمْ مُجْرِمُونَ
(Dikatakan kepada orang-orang kafir): “Makanlah dan bersenang-senanglah kamu (di dunia dalam waktu) yang pendek; sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang berdosa.” (QS. Al Mursalat: 46).
Ayat di atas dimaksudkan bagi orang yang meninggalkan ruku’ yang dimaksud adalah meninggalkan shalat ketika telah diseru. Ancaman yang disebutkan dalam ayat bukanlah yang dimaksudkan untuk orang yang sekedar mendustakan. Namun yang dimaksud adalah bagi orang yang meninggalkan shalat, maka ia terkena ancaman seperti itu.[1]
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلاَةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّداً فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ
Barangsiapa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, maka jaminan Allah akan terlepas darinya.” (HR. Ahmad 5: 238 dan Ibnu Majah no. 4034. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad 5: 346, Tirmidzi no. 2621, An Nasa’i no. 464, Ibnu Majah no. 1079. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya.”[2]
Semoga Allah memberi hidayah.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Lihat penjelasan Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, hal. 28-34.
[2] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62. Pembahasan hukum meninggalkan shalat secara lengkap telah dibahas oleh penulis dalam buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?” yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta, tahun 2014.

Posting Komentar Blogger

 
Top