cadar itu memuliakan wanita

3 min read
1975189_295277590620686_294006083_n_2
 Sebagian orang berkata: Wanita jangan bercadar karena wajah bukan aurat.
Jawaban: Kalau begitu lelaki kemana-mana juga pakai baju cukup menutup dari pusar sampai lutut saja, jangan lebih, karena hanya itu aurat lelaki. Jadi jangan pakai jas, baju lengan panjang, celana panjang sampai dibawah lutut, kaos kaki, dll.
Sebagian berkata: Jangan bercadar karena tidak bisa dikenali.
Jawaban: Dikenali oleh siapa? Bukankah lelaki pun juga sering menutup tubuhnya sampai tidak bisa dikenali? misalnya memakai masker/penutup wajah, terutama saat di jalan, atau naik mobil yg berkaca gelap sehingga orang disekitarnya tidak bisa mengenalinya. Bahkan terkadang lelaki membeli bensin di pom sambil wajahnya tertutup masker dan helm sampai tak bisa dikenali (padahal transaksi jual beli). Tidak penting untuk dikenali lelaki yang bukan mahrom, justru banyak dampak negatifnya. Adapun pada kondisi2 penting/darurat yg memerlukan wajahnya dilihat untuk identifikasi maka boleh saja muslimah wajahnya diperlihatkan kepada lelaki yg bukan mahrom. Namun bukan obral diperlihatkan setiap saat. Lagipula, jika hanya bersama sesama wanita dan tidak terlihat lelaki yang bukan mahrom tentu tidak perlu bercadar.
===================
10418228_754182504633738_579196719404088042_n
Alasan logis muslimah bercadar (hukumnya sunnah menurut sebagian ulama, dan sebagian lagi berpendapat wajib)
Meski wajah wanita bukan aurat, namun tidak ada salahnya ditutupi (saat terlihat lelaki yg bukan mahrom), bahkan lebih utama. Bukankah para lelaki pun menutupi berbagai bagian tubuhnya padahal bukan aurat? Bukankah aurat lelaki hanya dari pusar sampai lutut, namun lelaki biasa menutup tubuh lebih dari itu? bahkan lelaki sering menutup hampir seluruh tubuhnya selain kepala dan telapak tangan (yaitu dgn celana panjang, baju lengan panjang / jas , kaos kaki, sepatu) . Apakah para lelaki tersebut disebut berlebih-lebihan saat menutup berbagai bagian tubuh selain aurat??
Bercadar sudah biasa dilakukan sebagian muslimah pada zaman Rasulullah. Para ulama pun menyatakan bahwa bercadar adalah perbuatan bagus, sunnah, dan terpuji, bahkan sebagian ulama mewajibkan.
Diantara manfaatnya adalah menjaga kehormatan wanita dan melindungi wanita dari godaan, mencegah maksiat dan kerusakan masyarakat, agar para lelaki tidak tergoda dan tidak merayunya, juga agar tidak menjadi sasaran kejahatan lelaki.
==============
Jika telapak kaki wanita saja ditutupi, maka tentunya wajah juga pantas ditutupi saat terlihat lelaki yang bukan mahromnya, sebab wajah jauh lebih menggoda daripada telapak kaki.
Sesungguhnya wajah wanita itu jauh lebih menggoda lelaki daripada rambut kepala, leher, lengan tangan, betis, maupun telapak kaki wanita. Apalagi jika wanita itu cantik atau sangat cantik.
Jika rambut kepala, leher, lengan tangan, betis, dan telapak kaki wanita ditutupi agar tidak membuat lelaki tergoda/terfitnah maka menutup wajah merupakan hal yang sangat logis sebab potensi godaan pada wajah lebih besar.
Jika telapak kaki wanita saja ditutupi, maka tentunya wajah juga pantas ditutupi sebab wajah jauh lebih menggoda daripada telapak kaki.
Wajah adalah pusat kecantikan wanita, dan lebih menarik dari berbagai bagian tubuh yang lain. Biasanya para lelaki tertarik atau tergoda pada wanita karena melihat wajahnya, bukan karena melihat telapak kakinya atau betisnya.
Lelaki yang tergoda berbuat jahat kepada wanita juga karena tertarik melihat wajahnya yang cantik, bukan karena melihat telapak kakinya.
Lelaki yang merayu wanita juga karena tertarik melihat wajahnya yang cantik, bukan karena melihat telapak kakinya.
Lelaki terpesona kepada wanita atau jatuh cinta kepadanya karena tertarik melihat wajahnya yang cantik, bukan karena melihat telapak kakinya.
Semakin cantik wajah wanita maka semakin dianjurkan bercadar saat terlihat lelaki yg bukan mahromnya, sebab potensi fitnah dan godaannya semakin besar. Dan yang kurang cantik juga tetap dianjurkan, sebab tetap ada potensi madharat dgn menampakkan wajah.
Jika di lingkungan yg tidak islami dan rawan kejahatan/maksiat juga semakin dianjurkan bercadar untuk melindungi wanita.

Cadar adalah untuk melindungi kehormatan wanita dan mencegah berbagai kerusakan dalam masyarakat.
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • AKHIY... MAUKAH MENIKAH DENGANKU?Dulu ana datang ke suami ana, justru ana yang menawarkan diri ke suami.''Akhiy maukah menikah dengan ana?'', tawarku padanya.Waktu itu dia masih ku…
  • SIAPA PUN yang telah mengikatkan diri dalam tali pernikahan tentunya menginginkan atmosfer rumah tangga yang harmonis. Maka yang harus dipikirkan pertama kali adalah baga…
  • 1. Berbicaralah kamu kepada kedua orang tuamu dengan adab dan janganlah mengucapkan “Ah” kepada mereka, jangan hardik mereka, berucaplah kepada mereka dengan ucapan yan…
  • Sebagai fuqoha’ dalam mengemukakan hakekat perkawinan hanya menonjolkan aspek lahiriyah yang bersifat normatif. Seolah-olah akibat sahnya sebuah perkawinan hanya sebatas t…
  • Alhamdulillah, belakangan ini cadar dan purdah mulai tidak asing lagi di beberapa tempat di negeri kita. Sekarang sudah menjadi pemandangan biasa wanita keluar lengkap dengan …
  • Ku titipkan mawar ini padamu.. segudang rasa dalam mahkotanya.. Ku berikan harumnya padamu untuk kau yang ku cintai Mawar ini bukan mawar biasa.. Setiap tangkainya bertuliskan …

Posting Komentar