(Oleh: Abu Asma Kholid Syamhudi)
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُكَبِّرُ
فِي الْفِطْرِ وَاْلأضْحَى فِي الأُولَى سَبْعَ تَكْبِيْرَاتٍ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا
فِي الْفِطْرِ وَاْلأضْحَى فِي الأُولَى سَبْعَ تَكْبِيْرَاتٍ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا
Dari ‘Aisyah, bahwa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi
Wasallam bertakbir dalam shalat Iedul Fithri dan Adha; pada raka’at
pertama tujuh takbir dan raka’at kedua lima kali.
TAKHRIJ AL HADITS[1]
Hadits Aisyah radhiyallâhu'anha ini dikeluarkan oleh:
- Abu Dawud rahimahullâh dalam Sunan-nya 1/299 no.1149,
- Al-Faryabi rahimahullâh dalam Ahkamul Iedain 1/134,
- Al-Hakim rahimahullâh dalam Mustadrak-nya 1/298, dan
- Al-Baihaqi rahimahullâh dalam Sunan Kubra 3/286
dari dua jalan periwayatan yang sampai kepada Ibnu Lahi’ah dari ‘Uqail bin Khalid bin ‘Aqil dari Muhammad bin Muslim bin Abdillah bin Ubaidillah bin Syihab Az-Zuhri dari Urwah bin Az-Zubair dari A’isyah radhiyallâhu'anha.
Imam Al-Hakim rahimahullâh berkomentar tentang hadits ini,
“Ibnu Lahi’ah seorang diri dalam meriwayatkannya.”
Syaikh Al-Albani rahimahullâh berkata,
”Dia (Ibnu Lahi’ah) perawi lemah dari
sisi hafalannya. Namun Abdullah bin Wahb meriwayatkan hadits ini dari
Ibnu Lahi’ah dari Khalid bin Yazid dari Ibnu Syihab dengan tambahan
lafadz سِوَى تَكْبِيرَتَيْ الرُّ كُوْع (selain dua takbir ruku’).”
Hadits dengan lafadz tambahan ini dikeluarkan oleh:- Abu Dawud rahimahullâh dalam Sunan-nya 1/299 no. 1150,
- Ibnu Majah rahimahullâh dalam Sunan-nya 1/407 no. 1280,
- Ath-Thahawi rahimahullâh dalam Syarhu Ma’ani Al Atsar 2/399,
- Ad-Daraquthni rahimahullâh dalam Sunan-nya no. 180,
- Al-Baighaqi rahimahullâh dalam Sunan Al Kubra 3/287, dan
- Ahmad bin Hambal rahimahullâh dalam Musnad-nya 6/70.
Ishaq bin Isa rahimahullâh dan Amru bin Khalid rahimahullâh juga meriwayatkan hadits ini bersama Abdullah bin Wahb dari Ibnu Lahi’ah.
Jalan periwayatan Ishaq bin ‘Isa rahimahullâh dikeluarkan oleh Ad-Daraquthni rahimahullâh 2/46 no. 180, dan Al-Hakim rahimahullâh dalam Mustadraknya 1/298. Adapun riwayat ‘Amru bin Khalid rahimahullâh dikeluarkan oleh:
- Ad Daraquthni rahimahullâh 2/46 no 180,
- Al-Hakim rahimahullâh dalam Mustadrak-nya 1/298, dan
- Al-Baihaqi rahimahullâh dalam Sunan-nya 3/ 286.
Imam Ath-Thahawi rahimahullâh dalam Syarhu Ma’ani Al-Atsar 4/ 343-344 juga meriwayatkan hadits ini dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Abul Aswad dari Urwah dari Abu Waqid Al Laitsi dan ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, dengan lafadz:
Bahwa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengimami shalat,
lalu bertakbir dalam shalat Iedul Fithri dan Adha.
Beliau takbir pada raka’at pertama tujuh kali dan membaca surat Qaf,
dan pada raka’at kedua lima kali dan membaca surat Al-Qomar.
lalu bertakbir dalam shalat Iedul Fithri dan Adha.
Beliau takbir pada raka’at pertama tujuh kali dan membaca surat Qaf,
dan pada raka’at kedua lima kali dan membaca surat Al-Qomar.
Beliau (Imam Ath-Thahawi rahimahullâh)
juga meriwayatkan hadits semisal ini dari jalan Ibnu Lahi’ah dari
‘Uqail dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah dari ‘Aisyah radhiyallâhu'anha.
Sedangkan Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath 3/270/3115 dan
Ad-Daraquthni dalam Sunan-nya 2/46 meriwayatkan dari jalan Ibnu Lahi’ah
secara tahdits (diriwayatkan dengan menggunakan lafazh haddatsa, Red) dari Yazid bin Abi Habib dan Yunus dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah dari ‘Aisyah radhiyallâhu'anha dengan lafadz hadits:
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bertakbir dalam shalat Iedul Fithri dan Adha.
Pada raka’at pertama tujuh dan kedua lima kali sebelum membaca Al Fatihah.
Pada raka’at pertama tujuh dan kedua lima kali sebelum membaca Al Fatihah.
Banyak riwayat yang berbeda-beda dari Ibnu Lahi’ah, sehingga Imam Ath-Thahawi rahimahullâh dan Ad-Daruquthni rahimahullâh melemahkannya, menganggapnya sebagai hadits muththorib.[2] Demikian juga imam Al-Bukhari rahimahullâh melemahkan hadits ini.[3]
Lalu, apakah pernyataan para ulama di atas mengharuskan lemahnya hadits ini?
Jawabnya, kita harus melihat kepada syarat iththirab
yang mengharuskan pelemahan hadits, yaitu jalan periwayatannya sama
kuat dan tidak mungkin dikompromikan (cara jam’a) dan ditarjih.
Dalam hadits ini syarat iththirab-nya
tidak lengkap, karena jalan-jalan periwayatan yang ada sampai kepada
Ibnu Lahi’ah tidak sama kekuatannya. Hal ini disebabkan adanya riwayat
Abdullah bin Wahb darinya (Ibnu Lahi’ah). Riwayat Ibnu Wahb ini lebih
didahulukan daripada yang lainnya, sebagaimana dinyatakan Imam Muhammad
bin Yahya Adz Dzuhli,
”Menurut kami, yang
rajih ialah hadits riwayat Khalid bin Yazid, karena Ibnu Wahb
mendengarkan hadits Ibnu Lahi’ah terdahulu (sebelum hafalannya berubah
rusak, pen). Barangsiapa yang mendengar darinya (Ibnu Lahi’ah)
terdahulu, maka dia lebih diutamakan (untuk diterima), karena ia mukhthalath[4] pada akhir hidupnya.” pada akhir hidupnya.”[5]
Syaikh Al-Albani rahimahullâh berkata,
”Namun yang rajih
menurut saya, ialah riwayat Ibnu Lahi’ah dari Khalid bin Yazid dari Ibnu
Syihab. Karena ia merupakan riwayat Ibnu Wahb darinya (Ibnu Lahi’ah)
dan riwayat itu shahih."
Abdulghani bin Sa’id Al-Adzdi berkata,
'Jika Al Abadilah
meriwayatkan (hadits) dari Ibnu Lahi’ah, maka ia shahih. Al-Abadilah
adalah Abdullah bin Al Mubarak, Ibnu Wahb dan Al Muqri'.
Hal ini juga disampaikan Imam As-Saji dan yang lainnya, sebagaimana dalam kitab Tahdzib At-Tahdzib.
Imam Baihaqi telah mengisyaratkan kepada tarjih kami, ketika memberikan komentar setelah menyampaikan riwayat ini.
Imam Muhammad bin Yahya Adz-Dzuhli menyatakan,
‘Inilah yang rajih, karena Ibnu Wahb mendengarkan hadits Ibnu Lahi’ah terdahulu,’
sehingga sanadnya shahih.
Imam Ad-Daraquthni secara jelas menyatakan tahdits dan ia mendengarnya dari Khalid bin Yazid. Wallahu a’lam.”[6]
Ada beberapa hadits lain yang semakna
dengan hadits A’isyah radhiyallâhu'anha ini, yang mungkin menjadi
penguat keabsahannya. Diantaranya:
1. |
Hadits Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dengan lafadz:
Takbir dalam Iedul Fitri tujuh kali pada raka’at pertama,
dan lima kali dalam raka’at kedua sebelum membaca Al Qur’an.
Hadits ini dikeluarkan oleh:
Bahwa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
bertakbir dalam shalat Iedul Fithri tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at terakhir, selain takbir shalat. Abu Ishaq Al-Huwaini rahimahullâh menyatakan,
”Sanadnya baik, dan ini hadits yang shahih dengan syahid-syahidnya.”[7]
Kesimpulannya, semua hadits Amru bin Syu’aib dari
bapaknya dari kakeknya berkisar pada Abdullah bin Abdirrahman
Ath-Thaifi, sehingga Imam Ath-Thahawi menyatakan,
”Hadits ini hanya berporos pada Abdullah bin Abdirrahman. Menurut mereka, riwayatnya tidak bisa dijadikan hujjah.”
Ibnu Hajar mengomentari,
”Abdullah bin Abdirrahman bin Ya’la bin Ka’b Ath Thaifi Abu Ya’la Ats Tsaqafi shaduq yukhti wa yahim.” [8]
Hadits Amru bin Syu’aib ini dishahihkan Imam Ahmad,
Ali bin Al-Madini, Al-Bukhari, Al-Albani, Abu Ishaq Al-Huwaini dan Abul
Hasan Al-Ma’ribi serta yang lainnya.
Setelah menyatakan, hadits ini dishahihkan Imam Ahmad, Ali dan Al-Bukhari dalam riwayat At Tirmidziy’, Syaik Al-Albani berkata,
”Mungkin ini karena syahid-syahidnya[9], diantaranya hadits A’isyah.”
Abu Ishaq Al Huwaini berkata,
Abul Hasan Al Ma’ribi berkata,
”Ibnu Rajab dalam Fathul Bari 9/85 menyatakan,
‘Harb bertanya kepada Ali
bin Al Madini, apakah ada hadits shahih dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi
Wasallam (dalam hal jumlah takbir, pen.)?’
Dia menjawab,
’Hadits Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,’
lalu menyatakan,
’Dan diriwayatkan dengan shahih dari Abu Hurairah secara mauquf.”[12]
Ahmad bin Hambal menyatakan,
’Saya berpendapat demikian’.”
Lalu Abul Hasan berkata lagi,
”Jika para imam tersebut
telah menshahihkan hadits ini, mungkin karena Ath-Thaifi masih dipakai
sebagai hujjah dalam periwayatannya secara mutlak, atau paling tidak
dalam hadits ini saja. Inilah yang rajih. Atau dikatakan, bahwa perawi
yang memiliki kelemahan dalam hafalannya jika jama’ah dari imam hadits
meriwayatkan dan menulis satu hadits darinya dalam karya-karya mereka.
Ditambah lagi, perawi tersebut meriwayatkan hadits tersebut dalam satu
(lafadz atau makna) -walaupun banyak yang meriwayatkan darinya- dan
tidak terjadi iththirab. Semua ini menunjukkan kekokohannya dalam hadits
tersebut; karena perawi yang disifatkan memiliki kelemahan, tidak
mustahil dapat baik menghafal sebagian haditsnya. Hadits ini (yaitu
hadits Amru bin Syu’aib) telah memiliki indikator penguat ini, sehingga
dishahihkan para ulama besar (hadits).”[13]
|
2. |
Hadits Katsir bin Abdillah bin Amru bin ‘Auf dari bapaknya dari kakeknya dengan lafadz:
Bahwa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
bertakbir dalam shalat 'Iedain, pada raka’at pertama tujuh kali sebelum membaca, dan di raka’at akhir lima kali sebelum membaca. Hadits ini diriwayatkan oleh:
Katsir bin Abdillah sangat lemah sekali, hingga Imam Syafi’i menyatakan,
”Ia salah satu rukun (tokoh) pendusta.”[14]
|
3. |
Hadits Abdurrahman bin Sa’ad bin Amar bin Sa’ad dari bapaknya dari kakeknya dari buyutnya dengan lafadz:
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam
Sunan-nya 1/407 no.1277, Al Hakim dalam Mustadrak-nya 3/607, Ath
Thabrani dalam Mu’jamu Shaghir 2/281 no.1173 dan Al Baihaqi dalam
Sunannya 3/288. Pada sanadnya ada kelemahan dan iththirab. Jadi haditsnya lemah.
|
4. |
Hadits Abdullah bin Umar, dikeluarkan oleh Ath Thahawi 4/344. Pada
sanadnya terdapat Al Faraj bin Fadhalah dan gurunya Abdullah bin ‘Amir.
Keduanya perawi yang lemah. |
5. | Hadits Abu Musa dan Hudzaifah, dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 1/299 no.1153 dan Al Baihaqi dalam Sunan-nya 3/289-290. Dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Tsabit dan Abu ‘Aisyah. Keduanya sangat lemah. |
Kesimpulannya, hadits tentang bilangan takbir shalat 'Ied ini shahih dengan banyaknya syahid yang menguatkannya. Ini bertambah kuat dengan amalan para sahabat, diantaranya:
1. Abu Hurairah, sebagaimana diriwayatkan oleh Nafi’ maula Ibnu Umar dengan lafadz:
Aku menyaksikan 'Iedul Adha dan Fithri bersama Abu Hurairah,
lalu beliau bertakbir pada rakaat pertama tujuh sebelum membaca
dan rakaat terakhir lima kali sebelum membaca Al Qur’an.
lalu beliau bertakbir pada rakaat pertama tujuh sebelum membaca
dan rakaat terakhir lima kali sebelum membaca Al Qur’an.
Atsar ini dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Muwatha’
halaman 145 no. 464, Asy Syafi’i dalam Al Umm 1/395, Ibnu Abi Syaibah
dalam Mushannafnya No. 5702 dan Abdurrazaq dalam Mushannafnya no.5680,
5681 dan 5682.
2. Abdullah bin Umar seperti atsarnya Abu Hurairah. Syaikh Al Albani menyatakan,
”Dikeluarkan oleh Ath Thahawi 2/399 dan sanadnya shahih.”[15]
3. Ibnu Abbas radhiyallâhu'anhu, sebagaimana diriwayatkan ‘Atha dengan lafadz:
Beliau bertakbir pada shalat dua hari raya.
Pada raka’at pertama tujuh kali dengan takbir pembuka,
dan pada raka’at terakhir enam kali dengan takbir raka’at semuanya,
sebelum membaca Al Fatihah (Al Qur’an).
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 5700 dengan sanad shahih,
sebagaimana dinyatakan Al Baihaqi dan Al Albani)
Pada raka’at pertama tujuh kali dengan takbir pembuka,
dan pada raka’at terakhir enam kali dengan takbir raka’at semuanya,
sebelum membaca Al Fatihah (Al Qur’an).
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 5700 dengan sanad shahih,
sebagaimana dinyatakan Al Baihaqi dan Al Albani)
FAIDAH HADITS
Hadits ini menunjukkan beberapa tata cara shalat 'Ied yang dilakukan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, diantaranya:
Pertama. Shalat 'Ied dilakukan dua raka’at. Hal ini juga ditunjukkan oleh hadits Umar bin Khathab yang berbunyi:
Shalat Adha dua rakaat, shalat Iedul Fitri dua raka’at,
shalat musafir dua raka’at, shalat Jum’at dua raka’at.
Ini sempurna tanpa di qashar (diringkas) menurut pernyataan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam .
(Hadits ini dikeluarkan Imam Nasa’i dalam Sunan-nya 3/183 no. 1548;
Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1054 ;
dan Ahmad dalam Musnadnya 1/37 no 248, dengan sanad shahih)
shalat musafir dua raka’at, shalat Jum’at dua raka’at.
Ini sempurna tanpa di qashar (diringkas) menurut pernyataan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam .
(Hadits ini dikeluarkan Imam Nasa’i dalam Sunan-nya 3/183 no. 1548;
Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1054 ;
dan Ahmad dalam Musnadnya 1/37 no 248, dengan sanad shahih)
Kedua. Raka’at pertama
shalat 'Ied dimulai dengan takbiratul ihram, lalu ditambah tujuh takbir.
Sedangkan pada raka’at kedua dengan lima takbir ditambah takbir pindah.
Ini semua tidak termasuk takbir ruku’nya.
Imam At Tirmidzi menyatakan,
”Sebagian ahli ilmu
dari kalangan sahabat dan selain mereka mengamalkan hadits ini.
Demikianlah diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ia mengimami shalat di
Madinah, sebagaimana shalat seperti ini. Demikian pendapat ahli
(penduduk) Madinah dan juga pendapat Imam Malik bin Anas, Syafi’i, Ahmad
dan Ishaq.”[16]
Bahkan Imam Al Baghawi rahimahullâh menyatakan,
”Demikian inilah
pendapat kebanyakan para ulama dari kalangan para sahabat dan yang
setelah mereka. Mereka berpendapat, bahwa takbir dalam shalat 'Ied pada
raka’at yang pertama tujuh kali selain takbir pembuka (takbiratul ihram). Dan raka’at kedua lima kali selain takbir berdiri (dari raka’at pertama) sebelum membaca bacaan (Al Fatihah dan surat).”[17]
Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata,
”Adapun takbir dalam
shalat 'Ied, maka makmum bertakbir mengikuti imam. Kebanyakan para
sahabat dan para imam bertakbir tujuh kali pada raka’at pertama, dan
lima kali pada raka’at yang kedua.”[18]
Dengan demikian, jelaslah kedudukan
hadits ini dan amalan para ulama salaf dalam hal jumlah takbir shalat
'Ied. Semoga dapat menghilangkan keraguan sebagian pembaca, dan dapat
memantapkan kita dalam mengamalkan Sunnah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.
(Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun VII)
Posting Komentar Blogger Facebook