Pertanyaan :
Apa hukum memanggil dengan julukan-julukan sekalipun hanya sekedar canda ?
Jawaban :
Allah Subhanahu Wata’ala barfirman :
وَلاَتَنَابَزُوا بِاْلأَلْقَابِ
“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar yang buruk.” (Al-Hujarat: 11)
Yakni julukan-julukan yang jelek yang menyakiti
seseorang. Sedangkan ungkapan yang biasa terucap di lisan dalam rangka
bercanda, maka sekalipun ia tidak dapat dikenakan hukum namun tidak
semestinya orang-orang yang memiliki muru’ah untuk saling memanggil
dengan julukan-julukan yang buruk sekalipun dalam rangka bercanda karena
barangkali canda bisa menyebabkan perselisihan dan pertengkaran di masa
yang akan datang dan bisa jadi pula ada orang lain yang mendengarkannya
lantas menggunakan julukan tersebut dan mengungkapkannya kepada orang
yang dijuluki itu secara sungguh-sungguh bukan untuk bercanda.
Oleh karena itu, kami melihat sebaiknya bagi
orang-orang yang memiliki muru’ah untuk menghindari panggilan dengan
julukan-julukan tersebut sekalipun dalam rangka bercanda.
[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani] Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 532, cet: Darul Haq Jakarta
Posting Komentar Blogger Facebook