Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ketika sedang telusur-telusur komentar di
situs pengusaha muslim.com, saya tertarik dengan satu komentar yang
saya anggap sangat menarik. Yang intinya dia mengkritik, mengapa
pengusahamuslim.com cenderung pro-bank konvensional, anti-bank syariah. Bank syariah dibantai habis, bank konvensional dijunjung tinggi.
Ketika orang menelusuri berbagai tulisan
di situs pengusahamuslim.com, dia akan berkesimpulan, kritik pengusaha
muslim terhadap bank syariah, jauh lebih banyak dibandingkan kritik
untuk bank secara umum. Namun kesimpulan ini jelas sangat salah jika
diturunkan menjadi kesimpulan lain bahwa pengusaha muslim cenderung pro-bank konvensional, anti-bank syariah.
Satu prinsip pengusaha muslim yang perlu anda beri garis tebal atau bila perlu anda tambahkan highlight bahwa pengusaha muslim berlepas diri dari semua bentuk riba, zahiran
wa batinan (lahir batin), riba jali maupun khafi (yang nampak, maupun
yang samar), riba di bank konvensional maupun syariah, riba di perbankan
maupun di pasar tradisional, riba di daratan maupun di lautan (jika ada
transaksi riba di kapal), termasuk riba di bumi maupun di udara (jika
ada transaksi riba di pesawat). Pengusaha muslim sama sekali tidak akan pernah merestui bentuk transaksi riba apapun, dimanapun dan sampai kapanpun.
Riba Bank Syariah = Riba Bank Konvensional
Riba tetap riba, sekalipun pelaksananya seorang santri. Riba tetap riba, sekalipun milik Pak Kyai. Baik riba di bank konvensional, maupun riba di bank syariah, keduanya statusnya sama. Sama-sama riba yang hukumnya haram.
Seperti yang banyak disimpulkan dalam berbagai artikel di pengusaha muslim, banyak produk bank syariah yang masih berjibun riba.
Anda bisa pelajari beberapa kumpulan artikel itu di: Google.com
Bahkan kenyataan ini diakui sendiri oleh banyak praktisi bank syariah,
bahwa sejatinya, bank syariah hanyalah peralihan dari bank
konvensional, berikut sistem ribanya. Sekalipun ada yang bersedia
bertaubat dan memilih keluar, dan ada yang masih tetap bertahan. Tapi apapun itu, sejatinya bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.
Mengapa Bank Syariah yang Dipermasalahkan?
Mengapa kritik terhadap bank syariah
lebih banyak ditekankan dibandingkan kritik untuk bank konvensional?
Barangkali ini yang banyak dipermasalahkan sebagian pembaca.
Tapi itulah bagian dari tugas pendidik, mengajarkan yang belum diketahui dan menekankan terhadap yang sudah diketahui. Prinsip semacam ini, merupakan metode Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendidik para sahabat.
Beliau banyak mengingatkan yang jarang disadari masyarakat, dan
mengulang-ulang serta menekankan sesuatu yang sering dilalaikan.
Ketika beliau menjelaskan tentang bahaya
riya, syirik kecil, beliau mengingatkan bahwa syirik kecil itu lebih
beliau takuti menimpa sahabat,
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ
“Hal yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil…” (HR. Ahmad 23630, dinilai hasan oleh Syuaib Al-Arnauth).
Ketika beliau menjelaskan tentang bahaya
khamr, beliau tidak hanya melarang khamr, namun beliau sebutkan ada 10
orang yang terlaknat karena khamr.
Beliau bersabda,
Beliau bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ
وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ . زَادَ جَعْفَرٌ
فِى رِوَايَتِهِ : وَآكِلَ ثَمَنِهَا
“Allah melaknat khamr (minuman
keras), peminumnya, penuangnya (penlayannya), penjualnya, pembelinya,
pemerasnya (pabriknya), orang yang minta diperaskan (agen), pembawanya
(distributor), dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam
riwayatnya menambahkan “Dan pemakan hasil penjualannya.” (Hadis
Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674 —dishahihkan oleh
Al-Albani—, Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya shahih, dan
Al-Baihaqi no. 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi)
Ketika
beliau mengingatkan bahaya riba, beliau tidak hanya melarang riba,
namun beliau melaknat semua pihak yang memiliki andil terwujudnya riba,
Ali bin Abi Thalib mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi
transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).
Demikian pula yang diterapkan pengusaha
muslim untuk kasus riba. Pengusaha muslim mengingatkan ancaman besar
bahaya riba secara umum, dan menjelaskan beberapa praktek riba yang jarang disadari masyarakat.
Masyarakat muslim yang peduli bahaya riba
telah sepakat, bank konvensional adalah salah satu sumber riba di
indonesia, sehingga merekapun sadar untuk anti terhadap bank
konvensional. Berbeda dengan bank syariah. Mereka
yang kurang bisa membedakan mana riba dan bukan riba, akan menggunakan
berbagai produk bank syariah, padahal masih penuh dengan riba.
Jika kenyataan ini dibiarkan, masyarakat hanya akan berpindah dari satu riba ke riba yang lain. Sehingga
menyadarkan masyarakat tentang berbeagai bentuk riba di bank syariah,
lebih mendesak dibandingkan riba di bank konvensional. Karena mengajarkan sesuatu yang jarang disadari, lebih sulit dibandingkan mengajarkan sesuatu yang disepakati.
Pengusaha muslim tetap dalam pendiriannya, berlepas diri dari semua bentuk riba. Dan mengingat praktek riba di bank syariah banyak tidak disadari, ini lebih sering diperingatkan dibandingkan praktek riba di bank konvensional. Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, sejatinya bank syariah maupun bank konvesional sejatinya adalah sama.
Allahu a’lam
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.