wajibkah sholat begitu waktu suci tiba..?


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Apakah hukumnya jika seorang wanita mendapatkan haidh beberapa saat setelah masuknya waktu shalat, apakh wajib baginya untuk mengqadha shalat itu pada saat suci, begitu juga jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya beberapa saat sebelum habisnya waktu shalat, wajibkah ia melaksanakan shalat itu ?

Jawaban
Pertama : Jika seorang wanita mendapatkan haidh beberapa saat setelah masuknya waktu shalat dan ia belum melaksanakan shalat itu sebelum datangnya haid maka wajib baginya untuk mengqadha shalat itu jika ia telah suci, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang dapat melakukan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah mendapatkan shalat itu".

Dan jika seorang wanita telah memasuki waktu shalat sekedar satu rakaat, kemudian ia mendapatkan haidh sebelum melakukan shalat itu maka diharuskan baginya untuk mengqadha shalat itu jika ia telah suci.

Kedua : Jika ia mendapatkan kesuciannya dari haidh beberapa saat sebelum habisnya waktu shalat, maka wajib baginya untuk mengqadha shalat itu, walaupun ia mendapatkan kesuciannya bebeara saat sebelum terbitnya matahari sekadar waktu yang cukup untuk satu rakaat, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Shubuh. Begitu pula jika ia mendapatkan kesuciannya beberapa saat sebelum terbenamnya matahari sekadar waktu yang cukup untuk satu rakaat maka wajib baginya untuk shalat Ashar. Jika ia mendapatkan kesuciannnya sebelum pertengahan malam sekadar waktu yang cukup untuk satu rakaat maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Isya. Jika ia mendapatkan kesuciannya beberapa saat sesudah pertengahan malam maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Isya dan diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat Shubuh jika telah datang waktu shalat Shubuh, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". [An-Nisa' : 103-104]

Yakni, shalat yang wajib itu ditentukan oleh waktu yang terbatas, yang mana tidak boleh baginya untuk melakasanakan shalat jika telah habis waktunya, juga tidak boleh melaksanakan shalat sebelum tiba waktunya.


[52 Su'alan 'an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 23]



[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tengtang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 133-134, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

تعليق واحد

  1. viagra
    viagra asli
    jual viagra
    toko viagra
    viagra original
    viagra usa
    viagra pfizer
    obat viagra asli
    obat viagra
    obat kuat viagra
    apotik viagra
    apotik viagra asli
    agen viagra
    agen viagra asli
    toko viagra asli
    jual viagra asli
    jual viagra usa
    toko viagra usa
    harga viagra
    harga viagra asli
    beli viagra
    viagra asli original
    viagra asli pfizer
    viagra asli usa
    jual obat kuat jakarta
    viagra cod jakarta
    viagra jakarta
    viagra asli jakarta
    obat kuat jakarta
    obat kuat asli jakarta
    agen viagra jakarta
    toko viagra jakarta
    jual viagra jakarta
    apotik viagra jakarta
    titan gel
    titan gel asli
    toko titan gel
    jual titan gel
    titan gel jakarta
    titan gel asli jakarta
    cialis asli
    obat cialis
    obat kuat cialis
    jual cialis
    toko cialis
    viagra asli
    jual viagra
    toko viagra
    toko viagra asli
    jual viagra asli
© Meraih Ilmu Syar'i. All rights reserved. Premium By Raushan Design