melihat wanita cantik tanpa sengaja

5 min read
Al-Imaam Muslim bin Al-Hajjaaj rahimahullah berkata:
حدثنا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، حدثنا عَبْدُ الْأَعْلَى، حدثنا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ: أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً، فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ، وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا، فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ، فقَالَ: " إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ "
Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin ‘Aliy : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-A’laa : Telah menceritakan kepada kami Hisyaam bin Abi ‘Abdillah, dari Abuz-Zubair, dari Jaabir : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang wanita. Kemudian beliau masuk kepada isterinya, Zainab, yang waktu itu sedang menyamak kulit miliknya. Maka beliau memenuhi hajatnya (menjimainya). Setelah itu beliau keluar kepada para sahabat dan bersabda : “Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan. Karena itu jika seseorang dari kalian melihat wanita (tanpa sengaja, kemudian syahwatnya berkobar) hendaklah ia mendatangi isterinya (menyetubuhinya). Karena hal itu bisa menghilangkan (syahwat menggelora) yang ada dalam dirinya” [Shahiih Muslim no. 1403].
Dalam riwayat At-Tirmidziy disebutkan dengan lafadh:
....... فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ، فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
“........Jika seseorang dari kalian melihat wanita (tanpa sengaja) lalu membuatnya terkagum, hendaklah ia mendatangi isterinya (menyetubuhinya), karena yang ada pada diri istrinya seperti yang ada pada wanita tersebut” [Sunan At-Tirmidziy no. 1158].
An-Nawawiy rahimahullah menjelaskan hadits di atas sebagai berikut:
قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنَّ الْمَرْأَة تُقْبِل فِي صُورَة شَيْطَان وَتُدْبِر فِي صُورَة شَيْطَان فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدكُمْ اِمْرَأَة فَلْيَأْتِ أَهْله فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدّ مَا فِي نَفْسه )
وَفِي الرِّوَايَة الْأُخْرَى : ( إِذَا أَحَدكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَة فَوَقَعَتْ فِي قَلْبه فَلْيَعْمِدْ إِلَى اِمْرَأَته فَلْيُوَاقِعهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدّ مَا فِي نَفْسه ) . هَذِهِ الرِّوَايَة الثَّانِيَة مُبَيِّنَة لِلْأُولَى .
وَمَعْنَى الْحَدِيث : أَنَّهُ يُسْتَحَبّ لِمَنْ رَأَى اِمْرَأَة فَتَحَرَّكَتْ شَهْوَته أَنْ يَأْتِي اِمْرَأَته أَوْ جَارِيَته إِنْ كَانَتْ لَهُ ، فَلْيُوَاقِعهَا لِيَدْفَع شَهْوَته ، وَتَسْكُن نَفْسه ، وَيَجْمَع قَلْبه عَلَى مَا هُوَ بِصَدَدِهِ .
“Sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan. Karena itu jika seseorang dari kalian melihat wanita (tanpa sengaja, kemudian syahwatnya berkobar) hendaklah ia mendatangi isterinya (menyetubuhinya). Karena hal itu bisa menghilangkan (syahwat menggelora) yang ada dalam dirinya’ – dalam riwayat lain : ‘Jika salah seorang diantara kalian terkagum pada seorang wanita sehingga dalam hatinya timbul sesuatu (syahwat), hendaklah dia segera mendatangi istrinya dan menjimainya. Dengan ini akan menghilangkan perasaan cinta dalam hatinya. Karena hal itu bisa menghilangkan (syahwat menggelora) yang ada dalam dirinya’. Riwayat kedua ini merupakan penjelas riwayat pertama.
Makna hadits adalah bahwasannya disukai bagi orang yang melihat seorang wanita (tanpa sengaja) lalu syahwatnya bergejolak karenanya, agar mendatangi istrinya atau budak wanita yang dimilikinya, lalu menjimainya untuk menolak/menghilangkan syahwat sehingga jiwanya tenang dan hatinya dapat konsentrasi dengan aktivitasnya.
قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنَّ الْمَرْأَة تُقْبِل فِي صُورَة شَيْطَان وَتُدْبِر فِي صُورَة شَيْطَان ) قَالَ الْعُلَمَاء : مَعْنَاهُ : الْإِشَارَة إِلَى الْهَوَى وَالدُّعَاء إِلَى الْفِتْنَة بِهَا لِمَا جَعَلَهُ اللَّه تَعَالَى فِي نُفُوس الرِّجَال مِنْ الْمَيْل إِلَى النِّسَاء ، وَالِالْتِذَاذ بِنَظَرِهِنَّ ، وَمَا يَتَعَلَّق بِهِنَّ ، فَهِيَ شَبِيهَة بِالشَّيْطَانِ فِي دُعَائِهِ إِلَى الشَّرّ بِوَسْوَسَتِهِ وَتَزْيِينه لَهُ . وَيُسْتَنْبَط مِنْ هَذَا أَنَّهُ يَنْبَغِي لَهَا أَلَّا تَخْرُج بَيْن الرِّجَال إِلَّا لِضَرُورَةٍ ، وَأَنَّهُ يَنْبَغِي لِلرَّجُلِ الْغَضّ عَنْ ثِيَابهَا ، وَالْإِعْرَاض عَنْهَا مُطْلَقًا .
“Sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan dan pergi dalam rupa setan’. Para ulama berkata : Maknanya adalah hal itu merupakan isyarat kepada hawa nafsu dan ajakan kepada fitnah dengannya. Allah ta’ala telah membuat dalam jiwa laki-laki adanya kecondongan terhadap para wanita, senang melihat mereka dan apa-apa yang terkait dengan mereka. Hal tersebut menyerupai setan dari sisi ajakannya kepada kejelekan, was-was, dan menghiasi kejelekan itu kepada laki-laki. Dapat diambil pula kesimpulan hukum dari hadits ini, hendaknya wanita tidak keluar (rumah) di lingkungan laki-laki kecuali karena darurat. Dan hendaknya bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan dari pakaiannya (wanita) dan berpaling darinya secara mutlak.
قَوْله : ( أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى اِمْرَأَة فَأَتَى اِمْرَأَته زَيْنَب ، وَهِيَ تَمْعَس مَنِيئَة لَهَا ، فَقَضَى حَاجَته ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابه فَقَالَ : إِنَّ الْمَرْأَة تُقْبِل فِي صُورَة شَيْطَان . . . ) إِلَى آخِره . قَالَ الْعُلَمَاء : إِنَّمَا فَعَلَ هَذَا بَيَانًا لَهُمْ ، وَإِرْشَادًا لِمَا يَنْبَغِي لَهُمْ أَنْ يَفْعَلُوهُ ، فَعَلَّمَهُمْ بِفِعْلِهِ وَقَوْله . وَفِيهِ أَنَّهُ لَا بَأْس بِطَلَبِ الرَّجُل اِمْرَأَته إِلَى الْوِقَاع فِي النَّهَار وَغَيْره ، وَإِنْ كَانَتْ مُشْتَغِلَة بِمَا يُمْكِن تَرْكه ، لِأَنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَتْ عَلَى الرَّجُل شَهْوَة يَتَضَرَّر بِالتَّأْخِيرِ فِي بَدَنه أَوْ فِي قَلْبه وَبَصَره . وَاَللَّه أَعْلَم .
Perkataan Ibnu ‘Abbaas : ‘Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang wanita. Kemudian beliau masuk kepada isterinya, Zainab, yang waktu itu sedang menyamak kulit miliknya. Maka beliau memenuhi hajatnya (menjimainya). Setelah itu beliau keluar kepada para sahabat dan bersabda : “Sesungguhnya wanita itu datang dalam rupa setan......dst’. Para ulama berkata : Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbuatan tersebut hanyalah sebagai penjelasan kepada mereka, serta bimbingan terhadap hal yang seharusnya mereka lakukan (jika menemui keadaan seperti itu). Kemudian beliau mengajarkan kepada mereka melalui perbuatan dan sabdanya. Dalam hadits tersebut juga terdapat petunjuk bolehnya seorang laki-laki meminta istrinya untuk berjima’ di waktu siang atau di waktu lainnya, meskipun si istri sedang sibuk dengan sesuatu yang masih mungkin untuk ia tinggalkan. Karena boleh jadi ketika seorang laki sedang dikuasai oleh syahwat akan menyebabkan mudlarat pada badannya, hatinya, atau penglihatannya apabila ditunda penunaiannya. Wallaahu a’lam” [Syarh Shahiih Muslim, 9/178-179].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ، وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ، وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ ؟، قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ، فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Sesungguhnya setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmiid adalah shadaqah, setiap tahliil adalah shadaqah, memerintahkan yang ma’ruf adalah shadaqah, melarang kemunkaran adalah shadaqah, dan setiap persetubuhan kalian adalah shadaqah”. Para shahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah seandainya kami menyalurkan syahwatnya (kepada istrinya) akan mendapatkan pahala?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidakkah kalian mengetahui jika seseorang menyalurkan syahwatnya di jalan yang haram, ia akan mendapatkan dosa ?. Demikian juga halnya jika ia menyalurkannya di jalan yang halal, maka ia akan mendapatkan pahala” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1006].

[abul-jauzaa’]
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Untuk sahabatku ukhti muslimah puisi ini kubuat……… Pada kedua orangtua yang mulia semoga Allah memberkahi mereka berdua dunia dan akhirat… Pada jilbab kau temukan surga duniam…
  • Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah shaf wanita dalam shalat harus diluruskan dan ditertibkan ? Apakah hu…
  • Nama dan Nasab  Zainab Dia adalah Ummul Mu’minin Zainab bintu Jahsy bin Riab bin Ya’mar bin Shabirah bin Murrah Al-Asadiyyah. Ibunya adalah Umaimah bintu Abdul M…
  • Syaikh Muhammad Hamud An Najdi hafizhahullah ditanya, “Syaikh, apakah wanita yang tabarruj (menampakan aurat, atau perhiasan atau kecantikannya kepada lelaki yang bukan mahram…
  • Ini artikel ringan aja… Kadang heran juga kalau nemu akhawat yang sudah berjilbab besar atau malah sudah cadaran pasang foto di internet. Pakai jilbab atau cadar itu kan t…
  • Pertanyaan : Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya “Seorang wanita biasanya mengalami masa haid selama 6 hari, kemudian pada suatu bulan ia mengalami masa haid melebihi masa haid bias…

Posting Komentar