0 Comment
Memang impoten atau lemah syahwat adalah salah satu penyakit yang paling ditakuti oleh banyak laki-laki. Sampai-sampai ada ungkapan orang awam:
“Percuma  kaya banyak uang (harTA), percuma jabatan tinggi (tahTA), percuma punya istri cantik (waniTA) tapi kejantanan bagaikan kerupuk basah”
Lemah syahwat adalah istilah orang awam yang jenisnya dalam ilmu kedokteran beragam seperti ejakulasi dini, tidak mampu mempertahankan  (maaf) ereksi sampai tidak bisa sama sekali ereksi. Sebabnya bisa sebab psikologis atau sebab patologis.
Adapun Istilah medis adalah disfungsi ereksi yaitu keadaan di mana laki-laki tidak mampu mendapatkan dan atau mempertahankan ereksi untuk aktivitas seksual yang memuaskan.
Cirinya bisa jadi salah satu dari hal berikut:
1.Hasrat yang berkurang (hiposeksualitas)
2.Kemampuan ereksi berkurang (impotensia) atau tidak mampu sama sekali
3.Ejakulasi dini
4.Tidak dapat orgasme (anorgosmia)

Wanita juga memiliki syahwat seksual
Sebagaimana laki-laki wanitapun memilki syahwat seksual, bahkan tidak sedikit juga ada di antara mereka yang syahwatnya melebihi laki-laki. Wanita sama dengan laki-laki dalam hal ini, oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إنما النساء شقائق الرجال
“Sesungguhnya wanita itu saudara kandung laki-laki.” [1]
Syaikh Muhammad bin shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
:أنه إذا أتى أهله فقد أحسن إلى أهله، لأن المرأة عندها من الشهوة ما عند الرجل، فهي تشتهي الرجل كما يشتهيها، فإذا أتاها صار محسناً إليها وصار ذلك صدقة.
“jika seorang laki-laki “mendatangi” istrinya hendaklah “berbuat baik” kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai “keinginan” sebagaimana laki-laki mempunyai “keinginan”. Jika ia mendatangi istri dengan “berbuat baik” padanya maka ini termasuk sedekah.”[2]

Istri Beri kesempatan satu tahun bagi suami untuk berobat
Jika istri sangat membutuhkan “nafkah batin” dari suaminya dan suaminya impoten, maka istri memberi kesempatan satu tahun kepada suaminya untuk berobat, jika telah lewat satu tahun, istri boleh menuntut “faskh” yaitu perceraian dengan keputusan hakim.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,
إذا وجدته عنينا, أجل إلى سنة, فإذا مضت و هو على حاله فلها الفسخ
“Jika istri mendapati suaminya impoten, maka ditunda (diberi waktu kesempatan) satu tahun, jika telah berlalu dan suami masih impoten maka istri berhak mengajukan Faskh.”[3]
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,
العلة في ذلك: حتى تمر به الفصول الأربعة، فقد يكون مثلا لا يقدر على الوطء، ولا يحصل منه الانتشار بسبب البرودة، فإذا زال البرد حصل له القوة، أو قد يكون سببه الحرارة، فيؤجل إلى سنة حتى تمر به الفصول الأربع, إذا مضت تلك المدة بدون تحسن يذكر فيحق للزوجة أن تطلب فسخ نفسها، وذلك لأن المرأة لها شهوة كما للرجل
 “Alasannya (mengapa satu tahun) yaitu sampai berlalu empat musim karena bisa jadi ia tidak mampu melakukan jima’ (lemah) karena pengaruh cuaca dingin. Jika dingin hilang maka datanglah kekuatan (jima’ dan bisa tegak). Bisa jadi juga sebabnya adalah cuaca panas. Maka ditangguhkan setahun sampai berlalu empat musim.  Jika telah berlalu tanpa perbaikan, maka istri berhak mengajukan permintaan cerai (faskh) kepada hakim. Karena wanita juga memiliki syahwat sebagaimana laki-laki.”[4]

Jangan wanita mudah minta cerai segera karena ada ancaman bagi wanita yang mudah meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas.

Karena Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda,
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak [alasan yang benar] maka haram baginya bau surga.” [HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani]

Bagi suami hendaknya berusaha mengobati
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah ditanya,
السؤال : هل يجوز البحث عن علاج للعجز الجنسي ؟؟؟
Bolehkah mencari pengobatan penyakit lemah syahwat?
Jawaban:
الجواب : ( الحمد لله ، يجوز البحث عن علاج للعجز الجنسي لأنه مرض وداء وقد أباح الشارع التداوي فقال صلى الله عليه وسلم : ” نعم يا عباد الله تداووا ، فإن الله لم يضع داء إلا وضع له شفاء – أو دواء – إلا داء واحدا ، فقالوا : يا رسول الله ما هو ؟ قال :الهرم ” رواه الترمذي ( 1961 ) وصححه الألباني رحمه الله في صحيح الترمذي ( 2/202 ) ، وقال صلى الله عليه وسلم : ” ما أنزل الله داء إلا قد أنزل له شفاء علمه من علمه وجهله من جهله ” رواه الإمام أحمد ( 3397 ) واللفظ له والبخاري ( 5246 )، ويشترط في الدواء والعلاج شروط ، منها :
1- أن لا يؤدي إلى حدوث مضرة أكبر ، كمرض أشد أو هلاك ، وبعض أدوية الضعف الجنسي قد تؤدي إلى ذلك .
2- أن لا يكون بمحرم كالخمر والنجاسة ولحم ما لا يجوز أكله .
3- عدم التساهل في كشف العورات .
4- أن لا يتعاطاه إلا بعد استشارة الطبيب الخبير الثقة . والله تعالى أعلم ) ( الإسلام سؤال وجواب – الشيخ محمد صالح المنجد

Alhamdulillah, boleh hukumnya mencari pengobatan penyakit lemah syahwat. Karena hal itu tergolong penyakit dan syariat telah membolehkan pengobatan. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa sallam bersabda,
“Wahai hamba Allah berobatlah, karena Allah telah menurunkan obat bagi setiap penyakit yang ia turunkan, kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya, “Apakah penyakit itu wahai Rasulullah?” beliau menjawab, “umur tua”
(H.R Tirmidzi No:1961 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahih XX/202)
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa sallam bersabda,
“Tidaklah Allah turunkan satu penyakit kecuali Allah turunkan juga obatnya. Sebagian orang ada yang mengetahuinya dan sebagian lagi tidak mengetahuinya.”
(H.R Ahmad No:3397 lafal matan ini adalah riwayat beliau, Al-Bukhari No:5246)
Obat dan pengobatannya harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1.Tidak menimbulkan efek samping yang lebih besar bahayanya, seperti menimbulkan penyakit lain yang lebih parah atau kematian. karena beberapa obat lemah syahwat dapat menimbulkan efek samping seperti itu. (misalnya penggunaan viagra terus-menerus, pent)
2.Tidak dengan perkara yang diharamkan, seperti khamar, najis dan daging yang tidak halal dimakan. (misalnya berobat dengan daging ular atau pergi ke dukun dan sebagainya, padahal masih ada metode yang lebih selamat, pent)
3. Jangan sampai membuka aurat. (misalnya berobat ke mak erot karena membuka aurat dan dipijat-pijat, pent)
4. Jangan mempergunakan sebelum konsultasi dengan dokter yang ahli lagi terpercaya. Wallahu a’lam. [5]

Sebab-sebab lemah syahwat dan pengobatannya
Penyababnya bisa karena sebab patologis (penyakit) atau psikis (dan ini sebab terbanyak). Sebab patologis misalnya:
Penyakit diabetes, tekanan darah tinggi, dan arterosklerosis (pengerasan arteri),  multiple sclerosis, stroke, penyakit tulang belakang bagian bawah, pembedahan rektum atau prostat yang menyebabkan kerusakan saraf dapat menyebabkan disfungsi ereksi, ketidakseimbangan hormon juga bisamenjadi penyebab disfungsi ereksi.
begitu juga jika memakai obat terus-menerus seperti obat antihipertensi, antidepresan, estrogen, dan antiandrogen.
Termasuk dalam hal ini adalah kebiasaan yang kurang baik misalnya minum alkohol, merokok, pengguna narkoba, terlalu kelelahan dalam beraktivitas fisik.
Adapun sebab psikis, maka sebabnya adalah cemas dan depresi serta mempunyai pengalaman buruk dalam hal ini di masa lampau.
Ringkasnya untuk pengobatan lemah syahwat adalah memeriksakan apakah sebabnya patologis atau psikis. Jika sebabnya patologis misalnya diabetes, maka gula darah harus di kontrol dahulu. Adapun jika sebabnya psikis maka perlu konseling dan melakukan pendekatan psikologis dan tentunya peran istri sangat besar dalam hal ini, menghibur dan memberi dukungan.
Kemudian perlu juga melakukan perubahan pola hidup yang sehat. Misalnya,
1.Berhenti mengkonsumsi alkohol
2.Berhenti merokok
3.Hindari stres
4.Diet makanan sehat
5.Tidak menggunakan narkoba
6. Komunikasi dengan pasangan
Dan yang paling penting adalah keterbukaan dan tidak perlu malu berobat. Karena kebanyakan pasienmalu memeriksakan diri. Akhirnya, diam-diam pergi ke dukun atau pengobatan yang masih kurang jelas keamanannya seperti herbal, ramuan-ramuan atau metode yang berbahaya bagi tubuh.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam


Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com



[1] HR. Ahmad no.26195, hasan lighairihi, tahqiq Syu’aib Al-Arna’uth
[2] Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah libni Utsaimin hadits ke-15
[3] Manhajus salikin hal 202, Darul Wathan, cet. I, 1421 H
[4] Ibhajul Mu’min hal 250, Darul Wathan, cet.I, 1422 H
[5] Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/6268

Posting Komentar Blogger

 
Top