0 Comment
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebelum menikah, seorang perempuan memberikan persyaratan kepada calon suaminya agar tidak dilarang mengajar ketika sudah menikah, dan calon suaminyapun menyetujui syarat tersebut kemudian setelah setuju perempuan tersebut mau menerimanya sebagai suami istri. Masih wajibkah suaminya memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sementara istrinya sudah punya penghasilan sendiri ? Dan bolehkah dia mengambil uang gaji istrinya tanpa sepengetahuan (kerelaan) istrinya ? Perlu diketahui bahwa istri tersebut termasuk seorang perempuan yang taat beragama, sehingga dia tidak mau mendengarkan musik dan nyanyian. Akan tetapi dia tinggal di rumah keluarga suami yang semuanya mempunyai kebiasaan mendengarkan musik. Bahkan mereka mengatakan bahwa orang yang tidak mau mendengarkan musik adalah orang yang hatinya was-was. Apakah dalam keadaan seperti ini dia boleh tinggal di rumah keluarganya sendiri (bukan rumah keluarga suami)?

Jawaban
Syarat diatas boleh dilakukan apabila disetujui oleh suaminya, dan setelah itu suaminya tidak boleh melarang istrinya mengajar setelah mereka berumah tangga. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya syarat yang paling wajib dipenuhi adalah syarat untuk menghalalkan kemaluan” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Apabila di kemudian hari dia melarang istrinya mengajar, maka istrinya berhak memilih antara dua pilihan, yaitu : Tetap menjadi istrinya atau menuntut fasakh (pemutusan hubungan nikah) dihadapan hakim yang syar’i.

Adapun tentang suami dan keluarganya yang mempunyai kebiasaan mendengarkan musik, maka hal itu tidak akan merusak ikatan pernikahan. Hanya istri tersebut harus menasihati mereka dan menyampaikan bahwa hal itu merupakan perbuatan haram, dan dia tidak boleh bersama mereka ketika mereka sedang mendengarkan musik. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Agama adalah nasihat” [Hadits Riwayat Muslim]

Dan juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, rubahlah dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, rubahlah dengan lidahnya. Jika dia tidak mampu, rubahlah dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman” [Hadits Riwayat Muslim]

Ayat-ayat dan hadits-hadits dalam bab ini jumlahnya cukup banyak.

Perlu diketahui bahwa seorang suami masih tetap wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya walaupun istrinya punya penghasilan sendiri, dan dia tidak boleh mengambil uang gaji istrinya tanpa ijin dan ridah istri. Dan dalam kasus diatas, istri tersebut tidak boleh keluar dari rumah suaminya (keluarg suaminya) tanpa seizing suami. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong menuju kebenaran.


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz II, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]

Posting Komentar Blogger

 
Top