mulai 22 april 2014,brunei menerapkan hukum rajam

2 min read
Pemerintahan Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman rajam bagi kaum homoseksual di negara tersebut. Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di negara yang mulai tahun ini menerapkan hukum syariah itu.

Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana negara dan menggantinya dengan hukum syariah.  Dalam hukum baru, eksekusi mati dengan rajam akan diterapkan untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.

Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Quran dan Hadits, mengaku nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang baru ini akan berlaku mulai Selasa 22 April 2014.

Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah pelanggaran hukum internasional.

"Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional," kata Colville.

Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.

Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan menghentikannya.

Khusus umat Islam

Penerapan hukum Syariah tahun 2014 diumumkan Sultan Bolkiah tahun lalu. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di negara tersebut, yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.

"Ini karena kami butuh pada Allah yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan," kata Bolkiah saat itu.

Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.

Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.

Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras
. (ita)


© VIVA.co.id
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Beliau adalah Ummu Haram binti Malhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin Najar Al-Anshariyah An-Najariyah Al-Madiniyah. Beliau adalah sa…
  • Bagaimana Seorang Anak Bisa Mirip Orang Tuanya ? Jika kita baca ilmu pengetahuan kontemporer, khususnya di bidang biologi dan kesehatan, akan didapatkan beberapa teori yang …
  • tulisan berikut akan membahas mengenai Hukum dari: Anjing, Gajah, Kelinci, Belalang, Kadal padang pasir, Kepiting, Gagak, Anjing laut Kucing, Musang, Landak, Kodok, Semut, Bur…
  • Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah? Syaikh Shalih Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah ditanya : هل الحجامة داخلة في السنن الفعلية للنبيّ صلى الله عليه وسلم ؟ Apakah bekam …
  • Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai beberapa hadits. B…
  • Di antara sejarah yang sudah dilupakan oleh kalangan sejarawan dunia, kisah seorang nabi yang sholih, yaitu Nabi Yusya’ bin Nun -Shallallahu alaihi wa sallam-. Disebutkan sej…

Posting Komentar