0 Comment
Faedah Fiqhiyah :
1) Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dlm kondisi berdiri, jadi jangan langsung rukuk, karena sholat dibuka dengan takbiratur ihram, dan takbiratur ihram disyariatkan dalam kondisi berdiri (disimpulkan dari kitab طرح التثريب في شرح التقريب karya Al-'Iroqi)
Faidah fiqhiyah
2) Najis tidak membatalkan wudhu, karenanya jika seseorang setelah berwudhu lalu tubuhnya terkena air kencing bayi atau ia menginjak najis maka cukup ia mencuci tubuhnya dari najis tersebut dan wudhunya tidaklah batal (disarikan dari fatwa syaikh Bin Baaz rahimahullah)

Faidah fiqhiyah
3) Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tdk semua yang kotor dan menjijikan adalah najis
Dalilnya :
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menganjurkan untuk berobat dengan meminum kencing onta
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan untuk sholat di kandang kambing, padahal kandang kambing tdk lepas dari terkena kotoran kambing dan kencingnya


Faidah Fiqhiyah
4) Hewan yang tdk memiliki pembuluh darah maka bangkainya tidaklah najis, seperti cicak, lalat, kumbang, dan nyamuk. Demikian juga kotoran hewan-hewan tersebut.
Dalilnya :
- bangkai jarood (belalang) halal sebagaimana dalam hadits
- lalat yang terjatuh di minuman seseorang maka dianjurkan oleh Nabi untuk dicelupkan, karena pada salah satu sayapnya ada obat.
Dan bisa jadi air minuman tersebut panas, atau dicelupkan lama sehingga matilah lalat tersebut dan menjadi bangkai, akan tetapi ternyata tidak menajiskan air minum tersebut. Dan lalat adalah hewan yang tdk berpembuluh darah
- sebagian ulama menilai bangkai adalah najis dikarenakan darah yang terpendam dalam tubuh bangkai tersebut, karena darah yang mengalir adalah najis namun terpendam dalam bangkai tersebut. Adapun hewan yang tdk berpembuluh maka tidak ada endapan darah
- ini juga dalil bahwa kepiting hukumnya halal, karena seandainya kepiting diikutkan dengan hukum hewan darat, maka ia adalah hewan yang tidak memiliki pembuluh darah, sehingga tdk perlu disembelih dan bangkainya juga halal
Wallahu A'lam


sumber ustadz Firanda Andirja

Posting Komentar Blogger

 
Top