0 Comment
mungkin sebagian di antara
kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah
kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan
apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak
bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya
masing-masing


Mani


Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan,
biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi
dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena
berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal
dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang
harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani
adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat).
Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk
mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah.
Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya
saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)


Wadi


Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang
setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi
termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci
kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena
badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.


Madzi


Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan
lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika
seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau
ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi
keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan
seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada
umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa
disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan
wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.
Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi
terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi,
adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan
air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda
Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya
air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan
seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)


Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga
dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman
Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)


***

dinuqil dari tulisan: Abu ‘Uzair Boris Tanesia

catatan facebook ane

Posting Komentar Blogger

 
Top