0 Comment
KIBLAT.NET, Bekasi – Setelah puluhan umat Islam se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan polsek Bekasi Selatan tempat Adam Amrullah mantan anggota LDII yang ditahan pada Senin malam (17/2). Massa kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kepolisian Resort (Polres) Bekasi pada Selasa, 18 Februari 2014.
Aksi berlanjut di Polres Bekasi karena pihak Polsek Bekasi Selatan memindahkan Adam ke tahanan Polres Bekasi setelah dilaksanakannya aksi unjuk rasa semalam.
Massa pendemo terlibat bentrok dengan aparat kepolisian, sejumlah pendemo ditangkap oleh kepolisian di lokasi.
“Rusuh, hampir semua Ikhwan ditahan,” kata aktifis Islam Bekasi, Hardiansyah kepada kiblat.net dari depan kantor Polres Bekasi, Jl.Pramuka no.79 (Depan alun-alun Kota Bekasi), Selasa 18 Februari 2014.
Aksi Solidaritas
Sejumlah aktifis Islam yang ditangkap
Sebelumnya, pada Senin Malam puluhan massa ormas Islam Bekasi memblokade Polsek Bekasi Selatan. Massa kemudian menggelar unjuk rasa dan berorasi menuntut dibebaskannya Adam Amrullah.
“Bebaskan ulama kami,” teriak seorang orator malam itu.
Adam Amrullah resmi ditahan Polsek Bekasi Selatan pada Senin (17/2) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. “Pihak kepolisian melakukan penangkapan hari ini, ditahan sekitar jam 1 (siang),” kata Farhan Hazairin, pengacara Adam dari Tim Pengaca Muslim (TPM) Bekasi kepada kiblat.net.
Aksi Solidaritas
Salah seorang aktifis yang ditangkap
Penahanan Adam, terkait laporan Sentra komunikasi (Senkom) Mitra Polisi yang mengadukan Adam ke Kepolisan Sektor Bekasi Selatan  karena merasa dicemarkan nama baiknya dan dihina  atas tudingan sebagai topeng Islam Jamaah di situs berbagi video youtube.
Namun, kuasa hukum Adam menolak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan Adam. Meski demikian, pihak kepolisian masih tetap melakukan penahanan.
“Kita tidak mau menanda tangani berita acara penangkapan dan penahanannya,  kita sudah buat berita acara penolakannya” ungkap Pengacara muda ini.
Kejanggalan Penahanan
Penolakan dilakukan, menurutnya, karena Polsek melakukan penahanan kepada Adam sebelum dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua ke kejaksaan.
“Pelimpahannya kan besok jam 9, tapi ini sudah ditahan duluan,” ujar Farhan.
Selain itu, pihak kepolisian belum mengantongi izin dan penetapan pengadilan untuk melakukan penahanan terhadap Adam. Padahal, berdasarkan UU ITE pasal 3 ayat 6, penahanan tersangka dapat dilakukan harus dengan izin dan penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1×24.
“Penahanan harus ada penetapan, makanya kita protes. Sekarang Adam ditahan dulu, kepolisian sedang mengusahakan mendapatkan penetapan Pengadilan, karena di undang-undang diberi waktu 1×24 jam,” jelasnya.
Seperti diketahui, Adam yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Forum Ruju Ilal ‘Haq (FRIH) dilaporkan polisi oleh Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri karena telah menyebarkan video berjudul “Nasehat Sekjend FRIH dan Tantangan Mubahalah LDII” di situs Youtube.
Menurut Adam, disebarluaskan video itu karena ingin memberitahukan kepada kaum muslimin Indonesia akan kesesatan LDII. Adam ditetapkan tersangka oleh Polsek Bekasi Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3. (qathrunnada)

SUMBER DISINI

Posting Komentar Blogger

 
Top