0 Comment
oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

Sesungguhnya mendengarkan lagu-lagu itu adalah haram dan suatu kemungkaran, dan juga termasuk salah satu penyebab penyakit hati. Kekerasan hati dan berpalingnya ia dari dzikir kepada Allah dan shalat.
Sebagian ulama menafsirkan firman Allah .
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna).” (Qs. Lukman: 6)
Bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat ini adalah lagu-lagu. Abdullah bin Mas’ud r.a. bersumpah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” adalah lagu-lagu. Dan bila lagi-lagu ini disertai dengan alat-alat musik seperti biola, gitar, gendang dan lain sebagainya, maka keharamannya semakin tegas. Sebagian ulama menyebutkan bahwa lagu-lagu yang disertai dengan alat-alat musik hukumnya haram berdasarkan ijma’ para ulama. Jadi kita harus berhati-hati dalam perbuatan ini.
Dalam hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Akan ada dari ummatku nanti suatu kaum yang menghalalkan perzinahan, sutra, khamar dan alat musik.”
Saya wasiatkan kepadamu dan kepada yang lain untuk mendengarkan siaran Al-Qu’ran Al-Karim, ceramah-ceramah dan suara religius (keagamaan) lainnya. Karena banyak manfaat dan menyibukkan diri dari mendengarkan lagi dan musik.
Adapun yang disyariatkan dalam resepsi pernikahan adalah memukul dup (rebana) yang disertai dengan lagu biasa yang tidak mengajak kepada sesuatu yang diharamkan dan tidak pula pujian terhadap sesuatu yang haram, yang dirayakan pada suatu malam khusus untuk wanita, dengan tujuan mengumumkan pernikahan itu dan untuk membedakannya dengan pernikahan yang syar’i sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih tentang itu dari Rasulullah.
Adapun thubl (gendang) tidak boleh dipukul pada saat pesta perkawinan, cukup dup saja. Dan tidak boleh menggunakan pembesar suara dalam mengumumkan suatu pernikahan, dan juga tidak boleh melantunkan lagu-lagu yang dianggap biasa namun mengandung fitnah besar, akibat yang jelek dan ganguan kepada orang-orang muslim. Dan juga tidak boleh terlalu lama. Tetapi cukup bahwa pernikahan itu telah diketahui oleh umum. Karena dengan memperpanjang waktu pesta itu hingga larut malam, akan memperlambat seseorang shalat shubuh atau ketiduran lalu tidak menunaikannya tepat pada waktunya, dan ini termasuk perbuatan orang-orang munafiq.
Berikut ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan haramnya lagu yang dinukil dari perkataan dan pendapat salafus-shalih (orang-orang shalih dulu) semoga Allah meridhai mereka.
  • Abu Bakar Ash-shiddiq semoga Allah meridhainya berkata: “lagu dan musik adalah seruling setan”.
  • Imam Malik bin Anas semoga Allah meridhainya berkata: “lagu-lagu itu hanya dilakukan oleh orang-orang fasik diantara kita”.
  • Orang-orang syafi’iyyah (pengikut mazhab syafi’i) mempersamakan lagu dengan kerusakan dan kebatilan.
  • Imam Ahmad semoga Allah meramatinya berkata: “lagu itu menimbulkan kemunafikan dalam hati, jadi saya tidak tertarik”
  • Sahabat-sahabat Imam Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka berkata: “menyimak lagu adalah suatu kefasikan.”
  • Umar bin Abdul Aziz semoga Allah merahmatinya berkata: “lagu itu awalnya dari setan dan akhirnya dapat murka Allah”.
  • Imam Qurthubi semoga Allah merahmatinya berkata: “lagu itu dilarang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah”.
  • Imam Abu Sholah semoga Allah merahmatinya berkata: “lagu yang disertai alat (musik) diharamkan berdasarkan ‘ijma (kesepakatan ulama).”

Posting Komentar Blogger

 
Top