oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
Mencukur
jenggot adalah haram dan merupakan maksiat kepada Rasulullah shallallahu
‘alahi wa sallam, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Biarkanlah jenggot itu (panjang) dan potonglah kumis.”
Dan perbuatan itu termasuk keluar dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam
ke jalan-jalan orang majusi dan musyrik.Batasan jenggot seperti yang
disebut ahli bahasa adalah rambut wajah, depan kedua telinga dan diatas
kedua pipi. Artinya setiap yang tumbuh diatas kedua pipi, depan kedua
telinga (cambang) atau diatas dagu adalah batas jenggot. Dan mengambil
sesuatu darinya termasuk maksiat juga. Karena Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Biarkanlah jenggot itu (panjang)…”
“Panjangkanlah jenggot itu…”
“Perbanyaklah (suburkanlah) jenggot itu…”
“Sempurnakan jenggot itu…”
Dalil-dalil
ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatu darinya ,
tetapi maksiat disini bertingkat. Mencukur jenggot dosa lebih besar dan
jelas lebih pelanggarannya dari pada sekedar mengguting beberapa
helainya darinya.
Posting Komentar Blogger Facebook