0 Comment
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa karakteristik firqah najiyah yang paling menonjol? Apakah bila terjadi kekurangan akan mengeluarkan seseorang dari firqah najiyah?

Jawaban
Karakteristik firqah najiyah yang paling menonjol adalah berpegang teguh dengan apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam aqidah, ibadah, akhlak dan mu’amalah. Di dalam empat perkara inilah kamu akan mengetahu firqah najiyah.

Dalam masalah aqidah, kamu mendapati firqah najiyah selalu berperang teguh dengan apa yang ditunjukkan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu tauhid yang murni dalam uluhiyah Allah, rububiyah-Nya dan asma’ wa sifat-Nya

Dalam masalah ibadah, kamu dapati firqah najiyah ini begitu unik di dalam berpegang teguh yang sempurna dan dalam merealisasi apa yang datang dari Nabi dalam masalah ibadah, berupa jenis, sifat, ukuran, waktu, tempat dan sebab-sebabnya. Kamu tidak akan mendapati mereka berbuat bid’ah dalam agama Allah ini, namun justru mereka sangat tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya, tidak mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam memasukkan bentuk ibadah yang tidak diridhai-Nya.

Dalam masalah akhlak kamu dapati mereka juga istimewa dari yang lainnya ; dalam hal kebagusan akhlak, seperti cinta akan kebaikan untuk orang-orang muslim, lapang dada, wajah berseri, bagus dan mulia ucapannya, berani dan akhlak mulia lainnya.

Dalam masalah mu’amalah, kamu dapati mereka bermu’amalah kepada manusia dengan jujur dan terus terang. Mereka itulah yang ditunjuk oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.

“Artinya : Dua orang yang jual beli (penjual dan pembeli) mempunyai hak memilih barang selama mereka belum berpisah, yang jika keduanya jujur dan terus terang maka jual beli keduanya diberkahi” [1]

Bila karakteristik-karakteristik ini kurang pada diri seseorang, hal itu tidak menjadikan ia keluar dari firqah najiyah, akan tetapi segala sesuatu ada derajadnya sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Namun bila terjadi dalam tauhid, bisa jadi mengeluarkan dia dari firqah najiyah seperti rusaknya keikhlasan. Demikian juga bid’ah, bisa jadi dia berbuat bid’ah yang mengeluarkan dia dari firqah najiyah.

Sedang kekurangan dalam masalah akhlak dan mu’amalah tidaklah mengeluarkan seseorang dari firqah najiyah ini, tapi mengurangi martabatnya

Kita membutuhkan perincian dalam masalah akhlak. Hal yang terpenting dalam akhlak adalah bersatunya kalimat dan sepakat di atas kebenaran. Inilah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wasiatkan kepada kita dalam firman-Nya.

“Artinya : Dia telah mensyari’atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya” [Asy-Syura : 13]

Dan juga mengkhabarkan bahwa orang-orang yang memecah belah dien dan mereka menjadi terpecah-pecah, maka Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka” [Al-An’am : 159]

Bersatunya kalimat dan hati yang saling berkasih sayang adalah karakteristik firqah najiyah ahlul sunnah wal jama’ah yang paling tampak. Bila terjadi perselisihan di antara mereka dalam berijtihad pada masalah-masalah yang memang diperbolehkan untuk berijtihad, maka hal itu tidak membuat mereka saling dengki, saling bermusuhan dan saling membenci, tapi mereka meyakini bahwa mereka tetap bersaudara walaupun terjadi perselisihan di antara mereka.

Seseorang di antara mereka masih tetap ikut shalat di belakang seorang imam yang dianggap belum wudlu, tapi sang imam meyakini bahwa dia sudah wudlu. Seperti seseorang di antara mereka shalat di belakang seorang imam yang telah makan daging unta. Sang imam berpendapat bahwa memakan daging unta tidaklah membatalkan wudlu, sedangkan makmum berpendapat bahwa hal itu membatalkan wudlu, maka ia bependapat bahwa shalat dibelakang imam tersebut adalah tidak sah. Semua ini bisa berlangsung karena mereka memandang bahwa perselisihan ijitihad yang terjadi dalam masalah-masalah yang diperbolehkan untuk berijtihad ; pada hakekatnya bukanlah perselisihan, karena masing-masing dari mereka telah mengikuti apa yang seharusnya diikuti, yaitu dalil yang mereka tidak boleh menyimpang darinya.

Mereka memandang bahwa saudaranya yang menyelisihi mereka dalam amalan yang sama-sama mengikuti dalil, pada hakekatnya mereka telah bersepakat, karena mereka selalu menyeru untuk mengikuti dalil di mana mereka berada. Jika perselisihan di antara mereka adalah sesuai dengan yang mereka pegangi, pada hakekatnya mereka sepakat, karena berjalan sesuai dengan apa yang mereka serukan dan apa yang mereka tunjukkan, yaitu berhukum pada Kitabullah dan sunnah Rasul-Ny Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tak bisa dipungkiri, perselisihan juga terjadi pada kebanyakan Ahlul ilmu dalam perkara-perkara seperti ini, bahwa hal inipun terjadi pada para sahabat, bahkan juga menimpa pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi satu sama lain tidak mencela. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dari perang Ahzab, Jibril datang mengisyaratkan untuk berangkat ke Bani Quraidlah karena mereka telah mengingkari janji, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak para sahabat dan bersabda.

“Artinya : Janganlah salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat ashar kecuali di Bani Quraidlah” [2]

Maka para sahabat keluar dari Madinah menuju Bani Quraidlah dan mengakhirkan Ashar, sebagian ada yang mengakhirkan shalat hingga tiba di Bani Quraidlah meski waktu Ashar sudah habis, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Seseorang di antara kalian jangan shalat Ashar kecuali di Bani Quraidlah”, maka sebagian ada yang melaksanakan shalat tepat pada waktunya dan berkata : ‘Sesungguhnya Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharapkan kita bersegera untuk berangkat berperang, bukan menginginkan untuk mengakhirkan shalat pada waktunya’, mereka inilah yang benar. Walaupun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencerca salah satu dari dua kelompok ini, dan seseorang di antara mereka tidak menimbulkan permusuhan kepada yang lain, atau menimbulkan kebencian yang disebabkan perselisihan mereka dalam memahami nash.

Oleh karena itu saya berpendapat bahwa yang wajib bagi kaum muslimin yang bepegang kepada sunnah untuk menjadi umat yang satu dan jangan sampai menjadi berpartai-partai, golongan ini hanya mau dengan kelompoknya sendiri, partai ini hanya konsisten dengan partai yang lain, dan partai yang ketiga konsisten dengan partai ketiga, demikian terus hingga mereka saling bertengkar, adu mulut, saling membenci dan saling memusuhi dikarenakan perselisihan dalam perkara-perkara yang sebenarnya diperbolehkan berijtihad. Masing-masing golongan tidak perlu megkhususkan partainya sendiri, dan orang yang cerdik akan mudah memahami perkara ini.

Saya berpendapat bahwa ahlus sunnah wal jama’ah wajib bersatu, meskipun terjadi perselisihan yang disebabkan perbedaan faham tentang maksud suatu nash, karena ini termasuk perkara-perkara yang alhamdulillah ada kelonggaran. Yang terpenting adalah saling berkasih sayangnya hati dan bersatunya kalimat. Tidak diragukan lagi bahwa musuh-musuh Islam senang bila kaum muslimin berpecah belah. Baik musuh yang terang-terangan memusuhi ataupun musuh yang menampakkan loyalitasnya kepada kaum muslimin atau dienul Islam, padahal hakekatnya mereka membenci

Yang wajib bagi kita adalah memilih sepakat di atas kalimat yang satu. Itulah keistimewaan firqah najiyah.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]
__________
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Kitabul Buyu, Bab Idza Bayyana Albai’ani Walam Yaktuma wa Nasahaa, no. 2079. Dan Muslim dalam Kitabul Buyu’, Bab As-Sidqu Fil Bai’i wal Bayan, no. 1532
[2]. HR Bukhari : 946 dan Muslim :1770

Posting Komentar Blogger

 
Top