doa zakat sesuai sunnah

1 min read
Sebagian ulama menyatakan disunnahkan bagi pemilik zakat untuk berdoa saat menyerahkan zakatnya. Menurut mereka, doanya adalah:

“Allahummaj’alhaa maghnaman walaa taj’alhaa maghraman.” (Ya Allah, jadikanlah zakat ini bermanfaat bagiku dan janganlah engkau menjadikannya sebagai kerugian)
Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah rahimahullah. Namun, hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh al-Albani dalam Dha’if Sunan Ibni Majah no. 1797 dan Irwa’ al-Ghalil no. 852, karena sumber periwayatannya adalah al-Bakhtari bin ‘Ubaid yang tertuduh pendusta. Wallahu a’lam.

Adapun pihak imam (penguasa), petugas pemerintah yang memungut zakat atau pihak penerima zakat, disunnahkan untuk mendoakan pemilik zakat yang memberinya dengan membaca:
“Allahumma shalli ‘alaih.” (Ya Allah, bershalawatlah atasnya).
Atau membaca:
“Allahumma baarik fiihi wa fii maalihi.” (Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya)
Dalil doa yang pertama adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka, serta bershalawatlah untuk mereka.” (At-Taubah: 10d)
Demikian pula hadits Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu: Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika didatangi oleh suatu kaum yang menyerahkan zakat mereka, beliau berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas mereka.” Datanglah ayahku menyerahkan zakatnya, beliau pun berkata, “Ya Allah, bershalawatlah atas keluarga Abu Aufa.” (HR. Al-Bukhari no. 1497 dan Muslim no. 1078)
Dalil doa yang kedua adalah hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, disebutkan di dalamnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan seorang lelaki yang datang menyerahkan zakat untanya:
“Ya Allah, berkahilah dia dan hartanya.” (HR. An-Nasa’i, dishahihkan sanadnya oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i no. 2458)
Tatkala ayat dan hadits menunjukkan disunnahkannya hal itu bagi imam (penguasa) dan petugasnya, menjadi sunnah pula bagi pihak penerima zakat yang menerimanya langsung dari pemilik zakat, sebab imam (penguasa) dan petugasnya merupakan wakil pihak penerima zakat. Jadi, hukumnya sunnah, bukan wajib..


Wallahu a’lam.
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, tidak ada keterangan mengenai anak kecil dikhitan jin. Apa benar pelakunya jin ataukah hanya mitos di masyarakat. H…
  • Teh hijau merupakan minuman herbal alami yang banyak sekali manfaatnya untuk tubuh. Salah satunya adalah dapat membantu menurunkan berat badan. Dalam teh hijau terdapat polifen…
  • Sistem dropshipping banyak diterapkan saat ini oleh para penggiat toko online. Mereka tidak mesti memiliki barang. Cukup mereka memasang iklan di website atau blog, lalu …
  • Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari Orang yang berniat mencari ilmu yang haq harus memperhatikan dari siapa dia mengambil ilmu. Jangan sampai mengambil ilmu agama dari…
  • Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi Allah, rahmat dan kesejahteraan semog…
  • Jika Anda diganggu dan diancam hendak dibunuh oleh seseorang, disaat itu tidak ada yang bisa menolong Anda kecuali seorang kafir.Apa yang hendak Anda lakukan? Membiarkan …

Posting Komentar