Ramadhan,bukanlah dilalui dengan Malam Bermain-Main, Siang Hari Tidur

1 min read

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin

Ada sebagian kaum muslimin yang menyikapi bulan Ramadhan dengan menghidupkan malam dengan aktifitas dan bergadang, bermain-main, keluar denga teman serta banyak berktifitas mubah yang melalaikan. Karena malam hari bebas makan minum dan tidak panas, kemudian nanti siang harinya bisa “balas” tidur penuh dan tidak terasa ternyata sudah waktu berbuka.
Berikut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin mengenai hal ini:
Soal:
Banyak manusia pada bulan Ramadhan, keinginan (tekad) mereka yang paling nomor satu adalah makan dan tidur. Maka jadilah bulan Ramadhan (menurut mereka) adalah bulan bermalas-malasan dan mengantuk. Sebagian mereka bermain-main pada malam hari dan tidur pada siang hari, apa nasehatmu kepada mereka?
Jawab:
Menurutku, hal ini pada hakikatnya menyia-nyiakan waktu dan harta, apabila manusia keinginan (tekad) mereka hanyalah memvariasi makanan (biasanya makanan bermacam-macam pada bulan Ramadhan, pent), tidur pada siang hari, begadang pada malam hari untuk perkara yang tidak bermanfaat. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini menyia-nyiakan kesempatan yang berharga yang bisa jadi tidak akan datang lagi pada manusia selama hidupnya.
Seseorang yang bertekad kuat adalah yang konsisten pada bulan Ramadhan tidur pada awal malam, shalat tarawih dan shalat pada akhir malam jika mudah baginya. Demikian juga tidak berlebihan dalam makan dan minum.
Selayaknya juga bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk memberi makan buka puasa, bisa di masjid atau tempat yang lain. Karena memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa sebagaimana pahala orang yang berpuasa. Jika sesorang memberi makan buka puasa untuk saudaranya maka baginya semisal pahala mereka. Maka selayaknya ia memanfaatkan kesemoatan ini bagi mereka yang Allah kayakan dengan harta hingga ia mendapatkan pahala yang banyak.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Ustaimin, 19/175, syamilah)
Iam moslem.. Pengagum Rasulullah shalallahu alahi wasallam

Anda mungkin menyukai postingan ini

  • Muqaddimah (Peringatan penting!) Apa-apa yang disampaikan pada risalah singkat berikut merupakan PENJELASAN UMUM, bukan vonis kepada orang tertentu. Jika kita menemukan orang y…
  • Oleh Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i Antara keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat, dimana berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala beriringan dengan …
  • Berkata al Imaam asy syaafi’iy: البدعة بدعتان : بدعة محمود وبدعة مذمومة ’Bid’ah itu ada dua macam : (1) Bid’ah yang terpuji, dan (2) Bid’ah yang tercela. فما وافق السنة فهو …
  • Pada sebuah kesempatan, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafizhahullah ditanya: “Diantara para penuntut ilmu / santri terdapat perbedaan mengenai definisi mubtadi’ (ahlul bi…
  • Oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari Al-Maidani Dalam masalah vonis kafir, pertama kita harus mengetahui, takfir (memvonis kafir) merupakan hukum syar’i. Artinya, harus merujuk kep…
  • oleh Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al-Imam Hafizhahulloh Jin dan syaitan memiliki jasad. Hakekat ini sudah diketahui dan tidak ada yang mengingkarin…

Posting Komentar