
Seorang muslim sangat dianjurkan untuk memotong kukunya
kapan saja bilamana telah melewati ujung jari. Tidak ada pembatasan n
penentuan waktu n hari tertentu untuk memotong kuku.
Namun, di sana terdapat beberapa riwayat yang menerangkan
tentang keutamaan memotong kuku pada hari-hari tertentu sepanjang satu
pekan. Dan pada setiap harinya terdapat keutamaan tersendiri yang
berbeda dengan hari selainnya.
Berikut ini kami akan sebutkan lafazh hadits dan terjemahannya serta perkataan para ulama hadits berkenaan dengan derajatnya.
حديث : من قلم أظفاره يوم السبت خرج منه الداء ، ودخل فيه
الشفاء ، ومن قلم أظفاره يوم الأحد خرجت منه الفاقة ودخل فيه الغنى ، ومن
قلم أظفاره يوم الاثنين خرجت منه العلة ودخلت فيه الصحة ، ومن قلم أظفاره
يوم الثلاثاء ، خرج منه البرص ، ودخل فيه العافية ، ومن قلم أظفاره يوم
الأربعاء خرج منه الوسواس ، والخوف ودخل فيه الأمن والصحة ، ومن قلم أظفاره
يوم الخميس خرج منه الجذام ودخل فيه العافية ، ومن قلم أظفاره يوم الجمعة
دخل فيه الرحمة ، وخرج منه الذنوب
Artinya:
1) “Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Sabtu, maka akan keluar darinya penyakit dan masuk ke dalamnya kesembuhan.
2) Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Ahad, maka akan keluar darinya kefakiran dan masuk ke dalamnya kekayaan.
3) Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Senin, maka akan keluar darinya penyakit dan masuk kepadanya kesehatan.
4) Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Selasa,
maka akan keluar darinya al-Baros (penyakit sopak) dan masuk ke dalamnya
al-’Afiah (kesehatan dan kesembuhan).
5) Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Rabu, maka
akan keluar darinya was-was dan ketakutan, dan masuk ke dalamnya
keamanan dan kesehatan.
6) Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Kamis,
maka akan keluar darinya penyakit kusta dan masuk kepadanya al-’Afiah
(kesehatan dan kesembuhan).
7) Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari Jumat,
maka akan masuk kepadanya rahmat (Allah) dan keluar daripadanya
dosa-dosa.”
(Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ibnul Jauzi di
dalam kitab Al-Maudhu’aat III/226, dan imam As-Suyuthi di dalam
Al-La-ali’ Al-Mashnu’ah Fi Al-Ahadits Al-Maudhu’ah II/227).
DERAJAT HADITS:
Hadits ini derajatnya Maudhu‘ (PALSU),
karena di dalam sanadnya ada 2 (dua) perawi pemalsu hadits, yaitu Abu
‘Ishmah Nuh bin Maryam dan Hannaad bin Ibrahim. Dan diantara mereka
berdua terdapat beberapa perawi yang majhul (tidak dikenal jati diri dan kredibilitasnya) dan perawi yg Dho’if (lemah). (Lihat Al-La-ali’ Al-Mashnu’ah karya imam As-Suyuthi II/227, dan al-Fawa-id al-Majmu’ah, karya imam Asy-Syaukani. I/197).
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini
PALSU, karena di dlm sanadnya terdapat 2 perawi pemalsu hadits n
beberapa perawi yang majhul.” (Lihat al-Fawa-id al-Majmu’ah, I/197).
Imam As-Sakhowi rahimahullah berkata: “Tidak ada satu pun
hadits yg shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yg menerangkan
tata cara n penetapan hari-hari tertentu untuk memotong kuku.” (Lihat Al-Maqoshid Al-Hasanah hal. 422).
Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani rahimahullah juga
menyebutkan sebuah hadits tentang keutamaan memotong kuku pada hari
Jumat di dalam kitab hadits beliau, Silsilah al-Ahadits adh–Dho’ifah wa
al-Maudhu’ah, yaitu sbgmna berikut:
حديث : من قلم أظافيره يوم الجمعة قبل الصلاة ، أخرج الله منه كل داء ، وأدخل مكانه الشفاء والرحمة
Artinya: “Barangsiapa yang memotong kukunya pada hari
Jumat sebelum menunaikan sholat (Jumat, pent), niscaya Allah akan
mengeluarkan daripadanya penyakit dan menggantikan tempat penyakit itu
dengan penyembuhan dan rahmat.”
Derajat Hadits ini dinyatakan oleh syaikh al-Albani rahimahullah sebagai hadits yang Sangat Lemah (Dho’if Jiddan). (Lihat Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, V/36 nomor hadits: 2021).
(*) Dari keterangan para ulama hadits ini, kita dapat
mengetahui n memahami bahwa yg PALSU di sini adalah tentang Keutamaan
memotong kuku pd hari-hari tersebut di atas. Adapun hukum memotong kuku
itu sendiri adalah sangat disunnahkan dlm agama Islam.
Demikian penjelasan singkat ttg derajat hadits tentang
Keutamaan Memotong Kuku pada hari Jumat dan hari-hari lainnya. Smg dapat
dipahami n menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat bagi kita semua. Wallahu
a’lam bish-showab. Muhammad Wasitho Abu Fawaz