Banyak komentar miring seputar cadar
dan Muslimah bercadar. Padahal ia adalah bagian dari syariat Islam dan
tidak ada ulama yang mengingkari pensyariatannya. Mereka hanya berbeda
pendapat tentang hukumnya; wajib atau sunnah?
Catatan ini hanya akan mengangkat
dalil-dalil yang dikemukakan oleh ulama yang mewajibkan cadar, untuk
menjawab keheranan Anda terhadap Muslimah bercadar. Anda heran,
bagaimana mungkin seorang wanita menutupi keindahan parasnya, ketika
hampir semua wanita berlomba-lomba memamerkan kecantikannya?
Berikut ini jawabannya:
1. Firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan
mereka.” (QS. An Nur: 31).
Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan
wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka. Hal itu juga mencakup
perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan, karena
sarana memiliki hukum tujuan. Bukankah menutup wajah termasuk sarana
untuk memelihara kemaluan? Jadi, menutup wajah pun diperintahkan.
2. Firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31).
Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan
yang (biasa) nampak dari wanita, “(Yaitu) pakaian”. Dengan demikian yang
boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin
disembunyikan.
Anda mungkin akan merasa miris, jika
ada pertanyaan “apa yang biasa nampak dari wanita saat ini?” Jika
pertanyaanitu ditanyakan kepada Anda, maka Anda akan malu-malu
menjawabnya.
3. Firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)
Berdasarkan ayat ini wanita wajib
menutupi dada dan lehernya. Maka menutup wajah lebih wajib, karena wajah
adalah tempat kecantikan dan godaan. Menurut Anda, mungkinkah agama
yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya,
tetapi membolehkan membuka wajah?
Perhatikan kembali firman Allah di atas, “…menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.”
Sayang sekali, banyak Muslimah yang belum membaca ayat ini dengan saksama, sehingga jilbab mereka hanya melilit leher.
4. Firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).
Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya.
Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki
akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya.
Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik,
apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekadar mendengar suara
gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup
untuk menghindarkan kemaksiatan.
5. Firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah
terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi),
tiadalah atas mereka dosa menanggal-kan pakaian mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik
bagi mereka.” (QS. An-Nur: 60).
Ini berarti wanita muda wajib menutupi
wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, bermaksud
menampakkan perhiasan dan kecantikannya, agar dilihat dan dipuji oleh
laki-laki. Wanita yang tidak berkeinginan seperti itu jarang, sedangkan
perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum.
6. Firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al
Ahzab: 59).
As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini
berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban
menutup kepala dan wajah bagi wanita.”
Dalam ayat di atas, terkandung perintah mengulurkan jilbab. Ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:
1.Makna jilbab dalam bahasa Arab
adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang
wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung
kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan
seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
2.Yang biasa nampak pada sebagian
wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri
dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu alahi wasalam serta istri-istri
orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’
(pada ayat tersebut) yang ditambahkan huruf (Úóáóí) mengandung makna
mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala
menutupi wajah dan badan.
3.Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
4.Dalam firman Allah Subhanahu
wata’ala, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil
kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu
alahi wasalam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum
Muslimin.
Sedangkan dalam ayat ini, istri-istri
Nabi shallallahu alahi wasalam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak
perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya
mengenai seluruh wanita mukmin.
5.Dalam firman Allah shallallahu alahi
wasalam, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda
wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu.
Demikian juga jika wanita menutupi
wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk
membuka anggota tubuhnya yang lain.
Maka membuka wajah bagi wanita
merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan
menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda
laki-laki iseng sehingga dia tidak akan diganggu.
Dan beberapa dalil lagi dari Al Qur’an
yang juga dibawakan oleh ulama yang mewajibkan cadar, namun tidak kami
sertakan dalam pembahasan kali ini.
7. ‘Aisyah—radhiyallahu ‘anha—berkata,
“Para pengendara kendaraan biasa
melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama
Rasulullah shallallahu alahi wasalam. Maka jika mereka mendekati kami,
salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada
wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).
Wanita yang ihram dilarang memakai
penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahih
Bukhari dan Shahih Muslim. Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita
yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib
tidak dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula.
Maka kalau bukan karena kewajiban
menutup wajah bagi wanita, niscaya ‘Aisyah dan wanita-wanita yang
bersama beliau tidak akan meninggalkan kewajiban membuka wajah bagi
wanita yang sedang ihram.
8.Asma’ binti Abi Bakar berkata, “Kami
menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum
itu di saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata:
“Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh
Adz-Dzahabi)
Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat.
9. ‘Aisyah berkata,
“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini:
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31).
Mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya).
Ibnu Hajar—rahimahullah—berkata, “Perkataan: Lalu mereka berkerudung dengannya,” maksudnya; mereka menutupi wajah mereka.”
10. Sabda Rasulullah shallallahu alahi wasalam,
“Wanita adalah aurat. Jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya).
Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya mesti tertutup, termasuk wajah dan telapak tangannya.
11. Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsatul Ifki:
“Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu
pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun
karena perkataannya, “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku
menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)
Inilah kebiasaan Ummahatul Mukminin,
yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum
sebagaimana dalam masalah hijab.
12. Sabda Nabi shallallahu alahi wasalam,
“Barang siapa menyeret pakaiannya
dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian
Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian
mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal.” Ummu
Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telapak kaki mereka akan
tersingkap?” Beliau menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta,
mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya).
Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat.
Lalu menurut Anda, apakah terbukanya
telapak kaki wanita lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan
tangan mereka? Maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan
wanita.
Jadi, cadar bukanlah sekadar trend
wanita-wanita Arab atau pun Mesir, tapi bagian dari syariat Islam. Tapi
sekadar memakainya tanpa disertai niat ibadah, tentu tidak akan
mendapatkan pahala.
Wallahu A’laa wa A’lam