sebuah fakta yang ada di
depan mata kita, banyaknya kaum muslimin sekarang yang meremehkan shalat
terlebih shalat berjamaah di masjid. Tidak ragu lagi bahwa fakta di
atas merupakan kemungkaran yang tidak boleh didiamkan dan diremehkan.
Sebagai seorang muslim kita pasti mengerti tentang kedudukan shalat yang begitu tinggi dalam Islam. Betapa sering Alloh dan RasulNya menyebut kata shalat, memerintah melaksanakannya secara tepat waktu dan berjamaah, bahkan bermalas-malasan darinya merupakan salah satu tanda kemunafikan.
Tanyakan pada hati kita masing-masing, “pantaskah bagi seorannnng muslim meremehkan suatu perkara yang sangat diagungkan oleh Robbnya, nabinya dan agamanya? Apa yang kita harapkan di dunia ini? Bukankah surga yang penuh kenikmatan dan kelezatan yang kita harapkan? Dan siapakah diantara kita yang mau meniru gaya hidup orang-ornag munafiq?
Berikut ini pembahasan singkat tentang shalat berjamaah sebai nasehat dan peringatan bagi saudara-saudara saya seagama. Semoga Alloh menjadikannya bermanfaat bagi kita semua.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Para ulama bersepakat bahwa shalat berjamaah termasuk amal ibadah dan syi’ar Islam yang sangat agung. Barangsiapa yang beranggapan shalatnya yang sendirian lebih utama dari pada berjamaah maka dia telah keliru dan tersetsat. Lebih tersesat lagi jika beranggapan tidak ada shalat berjamaah kecuali dibelakang imam yang ma’sum sehingga mereka menjadikan masjid sepi dari shalat berjamaah yang diperintahkan Alloh dan RasulNya. Sebaliknya mekera meramaikan masjid dengan kebid’ahan dan kesesatan yang dilarang Alloh dan RasulNya. (Majmu’ Fatawa 23/222 Al Fatawa Al kubro 2/267).
Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama. (Kitab Sholah hal. 138, Ibnu Qoyyim)
Al Alamah As- Sinqithi berkata dalam Adwaul Bayan 1/216, “ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah.”
Alloh berfirman,
Imam Ibnu katsir berkata dalam tafsirnya 1/162, ”Mayoritas ulama[2] berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya wajibnya shalat berjamaah.
Imam Bukhari membuat bab hadits ini “Bab Wajibnya Shalat Berjamaah”. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa shalat berjamaah fardhu ain, sebab jika hukumnya sunnah maka tidak mungkin Rasulullah mengancam orang yang meninggalkannya dengan acaman bakar seperti itu.” (Fathul Bari 2/125).
Ibnu Mudzir [3] juga mengatakan serupa, “Dalam hadits ini terdapat keterangan yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah, sebab tidak mungkin Rasulullah mengancam seorang yang meninggalkan suatu perkara sunnah yang bukan wajib.” (Dinukil Ibnu Qoyyim dalam kitan Sholah hal. 136).
Ibnu Daqiq Al-I’ed berkata, “Para ulama yang berpendapat fardhu ain berdalil dengan hadits ini, sebabb jika hukumnya fardhu kifayah tentunya telah gugur dengan perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang bersamanya. Dan seandainya hukunya sunnah tentu pelanggarnya tidak dibunuh. Maka jelaslah bahwa hukunya adalah fardhu ain. (ikamul Ahkam I/164)
Dari Abu Hurairah berkata, “Ada seorang buta [4] datang kepada Rasulullah seraya berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada seorang yang menuntunkuke masjid, adakah keringanan bagiku?” Jawab Nabi, “Ya.” Ketika orang itu berpaling, Rasulullah bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Jawab orang itu, “Ya.” Kata Nabi selanjutnya, “kalau begitu penuhilah.” (HR . Muslim 653)
Ibnu Qudamahberkata dalam Al-Mughni2/130, “Kalau nabi saja tidak memberi keringanankepada orang buta yang tidak ada penuntun baginya[5] maka selainya tentu lebih utama.”
Al-Khoththobi berkata dalam Ma’alim Sunnah I/160-161, “Dalam hadits ini tekandung dalil bahwa menghadiri shalat berjamaah adalah wajib. Seandainya hukumnya sunnah niscaya orang yang paling berhak mendapatkan udzur adalah kaum lemah seperi Ibnu Ummi Maktum.”
Sungguh tak seorangpun yang berwudzu dengan sempurna lalu pergi ke masjid kecuali Alloh akan menulis atas setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu dosa. Sungguh saya berpendapat bahwa tidak ada yang meninggalkannya (shalat berjamaah) kecuali orang munafik yang sangat nyata atau orang yang sakit. Sungguh ada seorang diantara kami yang datang dengan dipapah oleh dua orang lalu didirikan di shaf (Muslim: 654)
Ibnu Qoyyim menjelaskan, “Segi pendalilannya, Ibnu Mas’ud menggolongkan orang yang meninggalkan jamaah dalam koridor orang-orang munafiq yang nyata sedang tanda munafiq bukanlah dengan meninggalkan perkara sunnah atau melakukan yang makruh.” (Kitab Sholah hal. 146)
Beliau juga menukil atsar-atsar serupa dari sahabat lainya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Ali bin Abi Tholib, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Abbas, lalu berkata, “inilah ucapan para sahabat –sebagaimana kamu lihat- shohih, masyhur dan menyebar. Tak ada seorangpun dari sahabat yang menyelisinya. Sungguh satu atsar saja sudah cukup sebagai dalil masalah ini (wajibnya shalat berjamaah), lantas bagaimana kiranya apabila dalil tersebut saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya?!!” (Kitab Sholah hal. 146)
Beliau juga menukil atsar-atsar serupa dari sahabat lainya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Ali bin Abu Tholib, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Abbas, lalu berkata, “inilah ucapan para sahabat –sebagaimana engkau lihat- shahih dan menyebar. Tak ada seorangpun dari sahabat yang menyelisihinya. Sungguh satu atsar saja sudah cukup sebagai dalil masalah ini (waibnya shalat berjamaah) lantas bagaimana kiranya jika dalil tersebut menguatkan satu sama lainnya?! (Kitab Sholah hal. 153-154)
Walhasil shalat berjamaah hukumnya fardhu ain [6] berdasarkan argumen-argumen yang telah kami ketengahkan sebagiannya –dan masih banyak lagi lainnya-. Maka setelah jelas dalil-dalil tersebut diatas, sungguh tidak pantas seseorang untuk mengburkan masalah ini dengan ucapan yang sering kita dengar, “Masalah ini kan diperselisihkan para ulama, kenapa kita mesti ngotot. Bukankah kita harus toleran dan berlapang dada dalam masalah khilafiyah?! Kami katakan, “Kalimatul Haq urida biha bathil (Ucapan benar tap dimaksudkan untuk kebatilan” bukankah alasan di atas hanya untuk……………. Tahukah anda maksud mereka di balik itu?! Sesungguhnya mereka hanya ingin lari dari shalat berjamaah dan merasa sudah banyak pahala, tidakkah mereka membaca ayat Alloh,
Yang perlu diketahui bahwasannya sekalipun para ulama berselisih tentang hukum shalat berjamaah, tetapi mereka sepakat bahwa, “Tidak ada rukhsah (keringanan) dalam meninggalkan jama’ah, baik kita katakan sunnah atau wajib/fardhu kifayah kecuali karena udzur umum atau khusus.” (Raudhah Tholibin I/344 oleh Imam Nawawi).
Diantara hikmah disyariatkannya shalat berjamaah;
1. Mengokohkan persaudaraan sesama muslim
3. Kesempatan menimba ilmu. Betapa banyak orang mendapat hidayah, ilmu dan cahaya lewat perantara shalat berjamaah.
4. Belajar disiplin (lihat syarh Mumti 4/135-137, Ibnu Utsaimin)
Kaum wanita tidak wajib shalat berjamaah di masjid dengan kesepakatan ulama (Mausu’ah Ijma 2/622). Namun mereka boleh berjamaah di masjid dengan syarat tidak boleh bersolek/berdandan dan memakai parfum. Shalat di rumah lebih baik bagi mereka. (Lihat “Shalat Berjamaah Bagi Wanita “, Majalah AL FURQON Ed 6/II)
Dan disyari’atkan bagi sekumpulan wanita untuk menunaikan shalat secara berjama’ah baik di rumah, ma’had dll dengan kesepakatan ulama. (Al-Majmu 4/96 Nawawi. Al-Muhalla 3/171 Ibnu Hazm). Barangsiapa yang menyelisihi ini maka pendapatnya tertolak. (I’lam Muwaqqi’in 3/357, Ibnu Qoyyim).
Faedah: Posisi imam kaum wanita sesama mereka adalah di tengah-tengah makmum shaf pertamasebagaimana praktekUmmul mukminin Aisyah dan Ummu Salamah. (Lihat Al-Muhalla 3/171-172).
B. BERJAMAAH DI RUMAH?
Ketahuilah bahwa asal syariat shalat berjamaah adalah di masjid, tidak boleh meninggalkan masjid tanpa udzur(Ihkam Ahkam 2/114, Ibnu Daqiq). Ibnu Qoyyim berkata, “Barangsiapa yang mengkaji sunnah dengan seksama, niscaya akan jelas baginya bahwa jamaah di masjid adalah fardhu ain kecuali karena udzur, dengan demikian meninggalkan masjid tanpa udzur seperti halnya meninggalkan jama’ah.” (Kitab Sholah, 166)
C. BATAS MINIMAL SHALAT BERJAMAAH
Batas minimalnya dua orang, semakin banyak semakin utama. Hal ini merupakan kesepakatan ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 2/177 dan Ibnu hubairah dalam al Ifshah I/155.
D. UDZUR TIDAK BERJAMAAH
“Tidak ada rukhsah (keringanan) untuk meninggalkan jamaah, baik kita katakan sunnah atau fardhu kifayah kecuali karena udzur umum atau khusus.” (Raudhah Thalibin I/344 Nawawi).
Contoh udzur umum seperti hujan deras, baik siang atau malam, angin kencang sekali dan udara dingin yang sangat. Para ulama talah bersepakat tentang bolehnya. (Tharhu Tatsrib 2/317, Al-Iraqi)
Contoh udzur secara khusus seperti; sakit parah, takut terhadap dirinya , harta dan kehormatannya. Hal ini tidak ada perselisihan tentang bolehnya. ( Al-Mushanaf I/351). Contoh lainnya, menahan berak/kencing, dan masih banyak lagi lainnya. Imam Suyuti berkata, “Udzur tidak shalat berjamaah ada empat puluh jenis.” (Al-Asybah wa Nadhoir Hal. 439-440)
E. BOLEHKAH MENINGGALKAN JAMA’AH KARENA KEMUNGKARAN MASJID/IMAM
Sebagian orang terkadang meninggalkan jamaah dengan alasan karena masjid di kampungnya terdapat bid’ah seperti sholawatan/dzikir jama’ah atau semisalnya, maka perlu diketahui bahwa alasan tersebut tidak menghalangi shalat berjamaah. Lihat fatawa Lajnah Daimah 7/305)
Ada juga yang beralasan karena imam shalatnya terjerumus dalam kemaksiatan, dosa dan bid’ah (yang tidakmengkafirkan), maka inipun alasan yang tidak dibenarkan, bahkan sebagaimana kata Hasan Al-bashri ketika ditanya tentang hukum shalat di belakang ahli bid’ah, beliau menjawab, “Shalatlah dan dosa bid’ahnya dia yang menanggungnya.”
Tetapi jika ada masjid/imam yang utama maka itu lebih utama.
F. BERJAMAAH DI BELAKANG TV/RADIO
Termasuk Kebid’ahan modern yang dimunculkan orang-orang pemalas. Perbuatan ini jelas tidak boleh, baik bagi kaum pria maupun wanita, ada udzur maupun tidak sebagaimana fatwa lajnah Daimahno. 2437 tangggal 25/5/1399
Semoga Alloh memberi taufiq kepada kita semua. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 12/18).
Sebagai seorang muslim kita pasti mengerti tentang kedudukan shalat yang begitu tinggi dalam Islam. Betapa sering Alloh dan RasulNya menyebut kata shalat, memerintah melaksanakannya secara tepat waktu dan berjamaah, bahkan bermalas-malasan darinya merupakan salah satu tanda kemunafikan.
Tanyakan pada hati kita masing-masing, “pantaskah bagi seorannnng muslim meremehkan suatu perkara yang sangat diagungkan oleh Robbnya, nabinya dan agamanya? Apa yang kita harapkan di dunia ini? Bukankah surga yang penuh kenikmatan dan kelezatan yang kita harapkan? Dan siapakah diantara kita yang mau meniru gaya hidup orang-ornag munafiq?
Berikut ini pembahasan singkat tentang shalat berjamaah sebai nasehat dan peringatan bagi saudara-saudara saya seagama. Semoga Alloh menjadikannya bermanfaat bagi kita semua.
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu
bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Adz-Dzariyat: 55)SYARIAT SHALAT BERJAMAAH
Shalat berjamaah bagi muslim laki-laki adalah disyariatkan tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama. Imam Nawawi berkata, “Shalat berjamaah diperintahkan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan masyhur serta ijma’ (kesepakatan)kaum muslimin. (Al Majmu’ 4/84)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berkata, “Para ulama bersepakat bahwa shalat berjamaah termasuk amal ibadah dan syi’ar Islam yang sangat agung. Barangsiapa yang beranggapan shalatnya yang sendirian lebih utama dari pada berjamaah maka dia telah keliru dan tersetsat. Lebih tersesat lagi jika beranggapan tidak ada shalat berjamaah kecuali dibelakang imam yang ma’sum sehingga mereka menjadikan masjid sepi dari shalat berjamaah yang diperintahkan Alloh dan RasulNya. Sebaliknya mekera meramaikan masjid dengan kebid’ahan dan kesesatan yang dilarang Alloh dan RasulNya. (Majmu’ Fatawa 23/222 Al Fatawa Al kubro 2/267).
HUKUM SHALAT BERJAMAAH
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat berjamaah sehingga terpolar menjadi empat pendapat (sunnah mu’akkad, fardhu kifayah, fardhu ain dan syarat sah) namun pendapat yang kuat –Wallohu a’lam- pendapat ulama yang mengatakan fardhu ain dikarenakan dalil-dali yang mereka paparkan begitu banyak dan kuat sekali[1] diantaranya:Dalil Al Qur’an
Alloh berfirman,
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ
فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ
وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن
وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا
مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ
كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ
فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن
كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا
أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ
عَذَابًا مُّهِينًا
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu
hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian
apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan
satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum
shalat, lalu shalatlah mereka denganmu ( QS. An Nisa’ 102)Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama. (Kitab Sholah hal. 138, Ibnu Qoyyim)
Al Alamah As- Sinqithi berkata dalam Adwaul Bayan 1/216, “ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah.”
Alloh berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqarah: 43)Imam Ibnu katsir berkata dalam tafsirnya 1/162, ”Mayoritas ulama[2] berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya wajibnya shalat berjamaah.
DALIL HADITS
Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan dengan kayu bakar lalu dibakar, kemudian aku memerintahkan agar adzan dikumandangkan. Lalu aku juga memerintah seorang untuk mengimami manusia, lalu aku berangkat kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat) dan membakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari 644 dan Muslim 651)Imam Bukhari membuat bab hadits ini “Bab Wajibnya Shalat Berjamaah”. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa shalat berjamaah fardhu ain, sebab jika hukumnya sunnah maka tidak mungkin Rasulullah mengancam orang yang meninggalkannya dengan acaman bakar seperti itu.” (Fathul Bari 2/125).
Ibnu Mudzir [3] juga mengatakan serupa, “Dalam hadits ini terdapat keterangan yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah, sebab tidak mungkin Rasulullah mengancam seorang yang meninggalkan suatu perkara sunnah yang bukan wajib.” (Dinukil Ibnu Qoyyim dalam kitan Sholah hal. 136).
Ibnu Daqiq Al-I’ed berkata, “Para ulama yang berpendapat fardhu ain berdalil dengan hadits ini, sebabb jika hukumnya fardhu kifayah tentunya telah gugur dengan perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang bersamanya. Dan seandainya hukunya sunnah tentu pelanggarnya tidak dibunuh. Maka jelaslah bahwa hukunya adalah fardhu ain. (ikamul Ahkam I/164)
Dari Abu Hurairah berkata, “Ada seorang buta [4] datang kepada Rasulullah seraya berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada seorang yang menuntunkuke masjid, adakah keringanan bagiku?” Jawab Nabi, “Ya.” Ketika orang itu berpaling, Rasulullah bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Jawab orang itu, “Ya.” Kata Nabi selanjutnya, “kalau begitu penuhilah.” (HR . Muslim 653)
Ibnu Qudamahberkata dalam Al-Mughni2/130, “Kalau nabi saja tidak memberi keringanankepada orang buta yang tidak ada penuntun baginya[5] maka selainya tentu lebih utama.”
Al-Khoththobi berkata dalam Ma’alim Sunnah I/160-161, “Dalam hadits ini tekandung dalil bahwa menghadiri shalat berjamaah adalah wajib. Seandainya hukumnya sunnah niscaya orang yang paling berhak mendapatkan udzur adalah kaum lemah seperi Ibnu Ummi Maktum.”
PERKATAAN SAHABAT
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Barangsiapa yang ingin berjumpa dengan Alloh besuk (hari kiamat) dalam keadaan muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat fardhu dan memenuhi panggilannya, karena hal itu temasuk jalan-jalan petunjuk. Alloh telah mensyaratkan jalan-jalan petunjuk kepada nabi kalian. Seandainya kalian shalat di rumah kalian masing-masing sungguh kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian, niscaya kalian tersesat.Sungguh tak seorangpun yang berwudzu dengan sempurna lalu pergi ke masjid kecuali Alloh akan menulis atas setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu dosa. Sungguh saya berpendapat bahwa tidak ada yang meninggalkannya (shalat berjamaah) kecuali orang munafik yang sangat nyata atau orang yang sakit. Sungguh ada seorang diantara kami yang datang dengan dipapah oleh dua orang lalu didirikan di shaf (Muslim: 654)
Ibnu Qoyyim menjelaskan, “Segi pendalilannya, Ibnu Mas’ud menggolongkan orang yang meninggalkan jamaah dalam koridor orang-orang munafiq yang nyata sedang tanda munafiq bukanlah dengan meninggalkan perkara sunnah atau melakukan yang makruh.” (Kitab Sholah hal. 146)
Beliau juga menukil atsar-atsar serupa dari sahabat lainya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Ali bin Abi Tholib, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Abbas, lalu berkata, “inilah ucapan para sahabat –sebagaimana kamu lihat- shohih, masyhur dan menyebar. Tak ada seorangpun dari sahabat yang menyelisinya. Sungguh satu atsar saja sudah cukup sebagai dalil masalah ini (wajibnya shalat berjamaah), lantas bagaimana kiranya apabila dalil tersebut saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya?!!” (Kitab Sholah hal. 146)
Beliau juga menukil atsar-atsar serupa dari sahabat lainya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Ali bin Abu Tholib, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Abbas, lalu berkata, “inilah ucapan para sahabat –sebagaimana engkau lihat- shahih dan menyebar. Tak ada seorangpun dari sahabat yang menyelisihinya. Sungguh satu atsar saja sudah cukup sebagai dalil masalah ini (waibnya shalat berjamaah) lantas bagaimana kiranya jika dalil tersebut menguatkan satu sama lainnya?! (Kitab Sholah hal. 153-154)
Walhasil shalat berjamaah hukumnya fardhu ain [6] berdasarkan argumen-argumen yang telah kami ketengahkan sebagiannya –dan masih banyak lagi lainnya-. Maka setelah jelas dalil-dalil tersebut diatas, sungguh tidak pantas seseorang untuk mengburkan masalah ini dengan ucapan yang sering kita dengar, “Masalah ini kan diperselisihkan para ulama, kenapa kita mesti ngotot. Bukankah kita harus toleran dan berlapang dada dalam masalah khilafiyah?! Kami katakan, “Kalimatul Haq urida biha bathil (Ucapan benar tap dimaksudkan untuk kebatilan” bukankah alasan di atas hanya untuk……………. Tahukah anda maksud mereka di balik itu?! Sesungguhnya mereka hanya ingin lari dari shalat berjamaah dan merasa sudah banyak pahala, tidakkah mereka membaca ayat Alloh,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ
مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ
وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ
ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan ta’atilah Rasul
Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. (QS. An Nisa’: 59)Yang perlu diketahui bahwasannya sekalipun para ulama berselisih tentang hukum shalat berjamaah, tetapi mereka sepakat bahwa, “Tidak ada rukhsah (keringanan) dalam meninggalkan jama’ah, baik kita katakan sunnah atau wajib/fardhu kifayah kecuali karena udzur umum atau khusus.” (Raudhah Tholibin I/344 oleh Imam Nawawi).
HIKMAH SHALAT BERJAMAAH
Syariat Islam mengandung hikmah yang tinggi dan menakjubkan, tidakada untaian kata yang dapat menerangkan dan akal yang bisa mengunggulinya. Bila kita mengetahui hikmah dari sebuah syari’at tertentu, kita akan semakinmantap sekalipun jika kita tidak mengetahuinya kita tetap wajib mematuhinya.Diantara hikmah disyariatkannya shalat berjamaah;
1. Mengokohkan persaudaraan sesama muslim
- Mereka saling mencintai antar sesama, karena kebersamaan dan berkumpulnya mereka di satu tempat, satu ibadah, satu imam.
- Mereka akan saling mengenal, betapa banyak perkenalan dan persahabatan yang terjalin di masjid.
- Mereka mempunyai perasaan sama dalam ibadah, tiada perbedaan antara si miskin dan si kaya, petinggi dan petani dan seterusnya.
- mereka saling membantu dan mengetahui keadaan saudaranya yang fakir atau sakit kemudian berusaha memenuhi dan meringankannya.
3. Kesempatan menimba ilmu. Betapa banyak orang mendapat hidayah, ilmu dan cahaya lewat perantara shalat berjamaah.
4. Belajar disiplin (lihat syarh Mumti 4/135-137, Ibnu Utsaimin)
BEBERAPA MASALAH SEPUTAR SHALAT BERJAMAAH
A. Shalat berjamaah bagi wanitaKaum wanita tidak wajib shalat berjamaah di masjid dengan kesepakatan ulama (Mausu’ah Ijma 2/622). Namun mereka boleh berjamaah di masjid dengan syarat tidak boleh bersolek/berdandan dan memakai parfum. Shalat di rumah lebih baik bagi mereka. (Lihat “Shalat Berjamaah Bagi Wanita “, Majalah AL FURQON Ed 6/II)
Dan disyari’atkan bagi sekumpulan wanita untuk menunaikan shalat secara berjama’ah baik di rumah, ma’had dll dengan kesepakatan ulama. (Al-Majmu 4/96 Nawawi. Al-Muhalla 3/171 Ibnu Hazm). Barangsiapa yang menyelisihi ini maka pendapatnya tertolak. (I’lam Muwaqqi’in 3/357, Ibnu Qoyyim).
Faedah: Posisi imam kaum wanita sesama mereka adalah di tengah-tengah makmum shaf pertamasebagaimana praktekUmmul mukminin Aisyah dan Ummu Salamah. (Lihat Al-Muhalla 3/171-172).
B. BERJAMAAH DI RUMAH?
Ketahuilah bahwa asal syariat shalat berjamaah adalah di masjid, tidak boleh meninggalkan masjid tanpa udzur(Ihkam Ahkam 2/114, Ibnu Daqiq). Ibnu Qoyyim berkata, “Barangsiapa yang mengkaji sunnah dengan seksama, niscaya akan jelas baginya bahwa jamaah di masjid adalah fardhu ain kecuali karena udzur, dengan demikian meninggalkan masjid tanpa udzur seperti halnya meninggalkan jama’ah.” (Kitab Sholah, 166)
C. BATAS MINIMAL SHALAT BERJAMAAH
Batas minimalnya dua orang, semakin banyak semakin utama. Hal ini merupakan kesepakatan ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 2/177 dan Ibnu hubairah dalam al Ifshah I/155.
D. UDZUR TIDAK BERJAMAAH
“Tidak ada rukhsah (keringanan) untuk meninggalkan jamaah, baik kita katakan sunnah atau fardhu kifayah kecuali karena udzur umum atau khusus.” (Raudhah Thalibin I/344 Nawawi).
Contoh udzur umum seperti hujan deras, baik siang atau malam, angin kencang sekali dan udara dingin yang sangat. Para ulama talah bersepakat tentang bolehnya. (Tharhu Tatsrib 2/317, Al-Iraqi)
Contoh udzur secara khusus seperti; sakit parah, takut terhadap dirinya , harta dan kehormatannya. Hal ini tidak ada perselisihan tentang bolehnya. ( Al-Mushanaf I/351). Contoh lainnya, menahan berak/kencing, dan masih banyak lagi lainnya. Imam Suyuti berkata, “Udzur tidak shalat berjamaah ada empat puluh jenis.” (Al-Asybah wa Nadhoir Hal. 439-440)
E. BOLEHKAH MENINGGALKAN JAMA’AH KARENA KEMUNGKARAN MASJID/IMAM
Sebagian orang terkadang meninggalkan jamaah dengan alasan karena masjid di kampungnya terdapat bid’ah seperti sholawatan/dzikir jama’ah atau semisalnya, maka perlu diketahui bahwa alasan tersebut tidak menghalangi shalat berjamaah. Lihat fatawa Lajnah Daimah 7/305)
Ada juga yang beralasan karena imam shalatnya terjerumus dalam kemaksiatan, dosa dan bid’ah (yang tidakmengkafirkan), maka inipun alasan yang tidak dibenarkan, bahkan sebagaimana kata Hasan Al-bashri ketika ditanya tentang hukum shalat di belakang ahli bid’ah, beliau menjawab, “Shalatlah dan dosa bid’ahnya dia yang menanggungnya.”
Tetapi jika ada masjid/imam yang utama maka itu lebih utama.
F. BERJAMAAH DI BELAKANG TV/RADIO
Termasuk Kebid’ahan modern yang dimunculkan orang-orang pemalas. Perbuatan ini jelas tidak boleh, baik bagi kaum pria maupun wanita, ada udzur maupun tidak sebagaimana fatwa lajnah Daimahno. 2437 tangggal 25/5/1399
PENUTUP
Setelah kita mengetahui bersama hakekat hukum shalat berjamaah, maka merupakan kewajiban bagi setiap untuk memperhatikan masalah ini dengan baik dan bersegera merealisasikannya serta mendakwahkannya kepada anak, keluarga, tetangga dan seluruh saudarnya sesama muslimin untuk menjalankan perintah Alloh dan Rasulullah n/ dan menghindarkan diri dari sifat kaum munafiqin yang telah disifati Alloh dengan sifat-sifat yang jelek , diantaranya adalah malas menjalankan shalat. Alloh berfirman,
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ
يُخَادِعُونَ اللهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَاقَامُوا إِلَى الصَّلاَةِ
قَامُوا كُسَالَى يُرَآءُونَ النَّاسَ وَلاَيَذْكُرُونَ اللهَ إِلاَّ
قَلِيلاً
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan
membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka
berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan
manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.(QS. An-Nisa’ 142)Semoga Alloh memberi taufiq kepada kita semua. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 12/18).
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi