Sebagian wanita yang sudah belajar agama ada yang salah memahami
bahwa parfum itu haram dan tidak boleh bagi wanita. Mungkin karena
membaca hadits berikut.
Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
Al-Munawi rahimahullah berkata,
Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ada parfum yang boleh bagi perempuan
Larangan diatas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت
“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)
***
Penyusun: Raehanul Bahraen
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
(HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam
Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
Al-Munawi rahimahullah berkata,
والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فقد هيجت شهوة الرجال
بعطرها وحملتهم على النظر إليها، فكل من ينظر إليها فقد زنا بعينه، ويحصل
لها إثمٌ لأنها حملته على النظر إليها وشوشت قلبه، فإذن هي سببُ زناه
بالعين، فهي أيضاً زانية
“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis
(sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan
mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya
maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena
memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang.
Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)Ada parfum yang boleh bagi perempuan
Larangan diatas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)Oleh karena itu, jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, (misalnya: deodoran), maka boleh. Selain itu, jika untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.Al-Munawi rahimahullah berkata,
وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت
“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)
***
Penyusun: Raehanul Bahraen
viagra
BalasHapusviagra asli
jual viagra
toko viagra
viagra original
viagra usa
viagra pfizer
obat viagra asli
obat viagra
obat kuat viagra
apotik viagra
apotik viagra asli
agen viagra
agen viagra asli
toko viagra asli
jual viagra asli
jual viagra usa
toko viagra usa
harga viagra
harga viagra asli
beli viagra
viagra asli original
viagra asli pfizer
viagra asli usa
jual obat kuat jakarta
viagra cod jakarta
viagra jakarta
viagra asli jakarta
obat kuat jakarta
obat kuat asli jakarta
agen viagra jakarta
toko viagra jakarta
jual viagra jakarta
apotik viagra jakarta
titan gel
titan gel asli
toko titan gel
jual titan gel
titan gel jakarta
titan gel asli jakarta
cialis asli
obat cialis
obat kuat cialis
jual cialis
toko cialis
viagra asli
jual viagra
toko viagra
toko viagra asli
jual viagra asli