0 Comment


Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah Ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31).

Dan di antara bentuk berhias ketika hendak shalat yang dianjurkan pada ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

وقد سبق في أثر ابن عمر أنه قال لمولاه نافع: «أتخرجُ إلى النَّاس حاسرَ الرَّأس؟ قال: لا، قال: فالله أحقُّ أن يُستحى منه» وهو يدلُّ على أن الأفضل ستر الرأس

“Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’:‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdhal" (Syarhul Mumthi’, 2/137).

Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)

أنه كان يُصلِّي في العِمامة

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)

Namun anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada 'urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta'ala menyebutkan زِينَتَكُمْ (perhiasan kalian), maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai perhiasan dan keindahan oleh orang-orang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

إذا طبَّقنا هذه المسألة على قوله تعالى:)يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ )(لأعراف: من الآية31) تبيَّن لنا أن ستر الرأس أفضل في قوم يعتبر ستر الرأس عندهم من أخذ الزِّينة، أما إذا كُنَّا في قوم لا يُعتبر ذلك من أخذ الزينة، فإنَّا لا نقول: إنَّ ستره أفضل، ولا إنَّ كشفه أفضل

"Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal” (Syarhul Mumthi’, 2/137).

@fawaid_kangaswad

Posting Komentar Blogger

 
Top