0 Comment

Oleh Siswo Kusyudhanto

Dalam sebuah kajian seseorang bertanya kepada Ustadz Erwandi Tarmidzi, "ya ustadz saya adalah seorang PNS, kadang setelah pekerjaan kantor saya selesai disisa waktu kerja saya gunakan untuk berjualan sebuah produk, bagaimana hukumnya atas hal ini?"

Ustadz menjawab tidak boleh yang demikian ini, si penanya mencoba menawar, "tapi pekerjaan kantor saya sudah selesai ustadz?"

Ustadz Erwandi Tarmidzi menjawab, "tidak boleh, karena akad atau perjanjian pekerjaan anda adalah berdasarkan waktu, bukan jenis pekerjaan borongan. Anda sudah digaji untuk memenuhi waktu kerja selama satu hari itu, maka jika anda dalam waktu kerja kemudian melakukan pekerjaan lain diluar itu artinya anda ingkar kepada perjanjian kerja anda sendiri, atau dengan kata lain anda melanggar kesepakatan kerja yang sudah ditetapkan diawal pertama kerja.

Kalau ingin bekerja lepas waktu ya resign (mengundurkan diri) dan kemudian cari pekerjaan yang sifatnya borongan, dan banyak orang yang bekerja dengan akad kerja demikian, seperti orang yang bekerja di beberapa bidang seperti komunikasi atau kontruksi mereka mengerjakan pekerjaannya berdasarkan borongan, bukan berdasarkan waktu. Allah sudah jelas menyampaikan hal ini, penuhi akad2 kalian".

Firman Allah Ta’ala

“Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janji-janji” [Al-Mukminun : 8]

Ibnu Katsir berkata, “Yaitu, apabila mereka diberi kepercayaan mereka tidak berkhianat, dan apabila berjanji mereka tidak mungkir, ini adalah sifat-sifat orang mukminin dan lawannya adalah sifat-sifat munafikin, sebagaimana tercantum dalam hadis yang shahih.

“Tanda munafik ada 3 : apabila berbicara berdusta, apabaila berjanji ia mungkir dan apabila diberi amanat dia berkhianat”.

Tambahan admin:
Tidak perlu heran jika pemerintahannya korupsi, kalau di kalangan rakyatnya saja banyak yg korupsi, hanya saja tidak sadar.
____________________________________________
Via Fb Akhy Murli Munthe
[Copas&PostedBy Fp Ittiba' Rasulullah ].

Posting Komentar Blogger

 
Top