Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
Wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam : Wanita yang
dilarang dinikahi selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi
hingga waktu tertentu. Kelompok yang pertama ada tujuh orang karena
hubungan nasab, yaitu:
[1]. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
[3]. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
[4]. Anak wanita istri (anak tiri)
[5]. Anak wanita saudara
[6]. Bibi dari garis ayah
[7]. Bibi dari garis ibu
Dalam pengharaman mereka, adalah firman Allah.
"Artinya : Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian".. Dan seterusnya [An-Nisa : 23]
Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan
penyusuan, yang didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam, "Diharamkan karena penyusuan seperti yang diharamkan karena
nasab".
Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.
[1]. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.
[3]. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas
[4]. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah
Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah : "Ibu istri-istri kalian".[An-Nisa : 23]
Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu
saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima
laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita pezina yang
sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tingga hingga dia menikah
dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan ihramnya,
wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.
Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi.
"Artinya : Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian".[An-Nisa : 24]
Dalam dua hadits berikut dalam bab ini disebutkan isyarat sebagian yang disampaikan diatas.
"Artinya : Dari ummu Habibah binti Abu Sufyan Radhiyallahu anhuma bahwa
dia berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku wanita, putri Abu
Sufyan". Beliau bertanya : "Apakah engkau menyukai hal itu?" Dia
menjawab, "Ya. Aku tidak merasa keberatan terhadap engkau dan aku
menyukai orang-orang yang bersekutu denganku dalam kebaikan, yaitu
saudariku sendiri". Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya yang demikian itu tidak diperbolehkan bagiku". Ummu
Habibah berkata, "Kami mendengar bahwa engkau hendak menikahi puteri Abu
Salamah". Beliau betanya, "Putri Abu Salamah?" Aku berkata, "Ya".
Beliau bersabda, "Sekiranya dia bukan anak tiriku yang kubesarkan di
dalam rumahku, dia tetap saja tidak halal bagiku. Dia juga putri saudara
sesusuanku karena aku dan Abu Salamah sama-sama menyusu kepada
Tsuwaibah. Karena itu janganlah engkau menawarkan lagi kepadaku
putri-putri kalian dan tidak pula saudara-saudara wanita kalian".
Urwah berkata, "Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab. Dulu Abu Lahab
memerdekakan dirinya, lalu dia menyusui Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Ketika Abu Lahab hendak meninggal, sebagian keluarganya melihatnya dalam
kondisi yang lemah. Dia bertanya, "Apa yang engkau temukan ?" Abu Lahab
menjawab, "Aku tidak menemukan kebaikan sesudah kalian. Hanya saja aku
pernah disusui budak yang kumerdekakan ini, yaitu Tsuwaibah".
MAKNA SECARA UMUM
Ummu Habibah binti Abu Sufyan adalah salah seorang Ummahatul Mukminin
Radhiyallahu anhuma. Dia mendapatkan kedudukan yang terpandang dan
merasakan kebahagiaan atas pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam. Sudah sepantasnya dia merasakan hal itu. Lalu dia
meminta agar beliau menikahi saudarinya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam merasa ta'ajub, karena bagaimana
mungkin dia mentolerir suaminya menikah lagi dengan wanita lain yang
akan menjadi madunya, karena wanita memiliki kecemburuan yang besar
dalam hal ini. Maka beliau bertanya dengan rasa heran, "Apakah engkau
menyukai hal itu?"
Dia menjawab, "Ya, aku menyukainya". Kemudian dia menjelaskan sebab
kesukaannya sekiranya beliau mau menikahi saudarinya, bahwa harus ada
wanita lain yang bersekutu dengannya dalam kebaikan dan dia tidak ingin
kebaikan itu bagi dirinya sendiri. Maka apa salahnya jika yang bersekutu
dalam kebaikan ini adalah saudarinya sendiri.
Seakan-akan dia tidak mengetahui pengharaman menikahi dua bersaudara.
Karena itulah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberitahunya,
bahwa saudarinya itu tidak boleh beliau nikahi. Lalu Ummu Habibah
memberitahukan kepada beliau, bahwa dia mendengar kabar bahwa beliau
akan menikahi putri Abu Salamah.
Lagi-lagi beliau bertanya, "Apakah yang engkau maksudkan putri Ummu Salamah?"
Ummu Habibah menjawab, "Ya".
Maka beliau menjelaskan kebohongan berita itu, "Sesungguhnya putri Ummu Salamah tidak halal bagiku karena dua sebab.
Pertama : Karena dia anak tiriku yang kuasuh di rumahku, karena dia putri istriku.
Kedua : Karena dia putri saudaraku dari sesusuan, karena aku dan
ayahnya, Abu Salamah pernah menyusu kepada Tsuwaibah, yaitu mantan budak
Abu Lahab. Berarti aku juga merupakan pamannya.
Karena itu janganlah engkau menawarkan putri-putri kalian dan
saudari-saudari kalian kepadaku. Aku lebih tahu dan lebih berhak
daripada kalian untuk mengatur urusanku semacam ini".
KESIMPULAN HADITS
[1]. Pengharaman menikahi saudari istri, dan hal itu tidak diperbolehkan
[2]. Pengharaman menikahi anak tiri, yaitu putri istri yang sudah dicampuri.
[3]. Penyebutan rumah ini, di sini bukan merupakan sasaran, tapi penyebutan maksud penghindaran.
[4]. Larangan menikahi putri saudara sesusuan, karena diharamkan dari sesusuan seperti yang diharamkan dari nasab
[5]. Seorang mufti harus menyampaikan rincian fatwa jika ditanya tentang
suatu masalah yang hukumnya berbeda-beda, dengan perbedaan semua
sisinya.
[6]. Mufti harus mengarahkan penanya dengan penjelasan apa yang harus
dipaparkan dan yang dapat diterima, apalagi terhadap orang yang memang
harus dia arahkan dan dia bimbing, seperti anak dan istri.
[7]. Menurut zhahirnya, Ummu Habibah memahami pembolehan saudari istri
bagi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, karena hal itu termasuk
kekhususan bagi beliau. Yang demikian itu karena tidak ada qiyas antara
saudari istri dan anak tiri. Tapi ketika dia mendengar beliau akan
menikahi anak tirinya, padahl hal itu diharamkan berdasarkan ayat yang
mengharamkan penyatuan dua bersaudara, maka dia mengira adanya
pengkhususan dari keumuman ini.
"Artinya : Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata : Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh menikahi wanita
sekaligus bersama bibinya dari garis ayah dan tidak pula dari garis
ibu".
MAKNA SECARA UMUM
Syariat yang suci ini datang dengan membawa sesuatu yang di dalamnya
terkandung kebaikan dan kemaslahatan, memerangi segala sesuatu yang di
dalamnya terkandung kerusakan dan mudharat. Di antaranya, ia menyuruh
kepada cinta dan kasih sayang, melarang pemutusan hubungan, permusuhan
dan kebencian
Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mempebolehkan poligami
karena kemaslahatan, ketika beberapa wanita berhimpun menjadi istri
seorang lelaki, maka tidak jarang terjadi permusuhan dan kebencian di
antara mereka, yang pangkalnya adalah kecemburuan. Karena itulah beliau
melarang poligami di antara kerabat, khawatir akan terjadi permusuhan
hubungan diantara kerabat.
Beliau melarang dua bersaudara dinikahi, begitu pula bibi dari pihak
ayah dengan putri saudara laki-laki, putri saudara wanita dengan bibi
dari pihak ibu dan lain-lainnya, yang sekiranya salah satu di antara
keduanya diberi anak laki-laki dan yang lain wanita, maka diharamkan
pernikahan dengannya menurut perhitungan nasab.
Hadits ini menjadi pengkhususan dari keumuman firman Allah, "Dan,
dihalalkan bagi kalian selain yang demikian". Kita sudah mendapatkan
kejelasan hukum-hukumnya sehingga tidak perlu lagi rinciannya, karena
toh maknanya sudah jelas dan tidak lagi umum.
FAIDAH HADITS
Menikahi wanita bersaudara, wanita dengan bibinya dari pihak ayah,
wanita dengan bibinya dari pihak ibu, adalah diharamkan, yang menurut
pernyataan Ibnul Mundzir, "Saya tidak melihat perbedaan pendapat hingga
saat ini tentang masalah tersebut. Para ulama sudah menyepakatinya".
Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm, Al-Qurthuby dan An-Nawawy menukil ijma'
tentang masalah ini, menurut Ibnu Daqiq Al-Id, itulah yang disimpulkan
dari As-Sunnah. Kalau pernyataan Al-Kitab menetapkan pembolehan, yang
didasarkan kepada firman Allah. "Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang
demikian", hanya saja para imam di seluruh wilayah mengkhususkan
keumuman dalam ayat di atas dengan hadits ini. Ini merupakan dalil
diperbolehkannya mengkhususkan keumuman Al-Kitab dengan khabar ahad. Ini
merupakan pendapat empat imam.
Menurut Ash-Shan'any, yang dimaksudkan khabar ahad di sini bukan
pengabaran satu orang, tapi pengabaran selain mutawatir. Menurut
Al-Hafizh Ibnu hajar menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan tiga
belas sahabat. Ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang
beranggapan bahwa hadits ini hanya diriwayatkan Abu Hurairah.
Faidah lain, menikahi wanita Ahli Kitab diperbolehkan berdasarkan ayat
Al-Maidah. Ini merupakan pendapat jumhur salaf dan khalaf, empat imam
dan lain-lainnya. Boleh jadi ada yang berkata, Allah mensifati mereka
(para Ahli Kitab) dengan syirik, dalam firmanNya, "Mereka menjadikan
pendeta-pendeta dan rahibnya sebagai tandingan selain Allah". Hal ini
dapat dijawab sebagai berikut : Dalam dasar agama Ahli Kitab tidak ada
syirik. Kalaupun mereka disifati dengan syirik, karena syirik yang
mereka ciptakan. Dasar agama mereka adalah mengikuti kitab-kitab yang
diturunkan, yang membawa tauhid dan bukan syirik. Ini merupakan
perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia
Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin
Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]