0 Comment


Terdapat nash tentang laknat bagi para pelukis. Apakah laknat ini juga menimpa orang yang dilukis? Apakah ada dalil khusus tentang mereka?

Jawaban.
Sebagaimana ada dalil tentang laknat Allah bagi para pelukis (pelukis obyek bernyawa, ) dan ancaman neraka bagi mereka di akhirat, maka begitu juga orang yang menjadikan dirinya sebagai obyek untuk dilukis, masuk dalam ancaman ini.

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Alquran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. [an-Nisâ`/4:140).

Firman Allah Azza wa Jalla tentang kisah kaum Tsamûd:

كَذَّبَتْ ثَمُودُ بِطَغْوَاهَا إِذِ انْبَعَثَ أَشْقَاهَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ نَاقَةَ اللَّهِ وَسُقْيَاهَا فَكَذَّبُوهُ فَعَقَرُوهَا فَدَمْدَمَ عَلَيْهِمْ رَبُّهُمْ بِذَنْبِهِمْ فَسَوَّاهَا وَلَا يَخَافُ عُقْبَاهَا

(Kaum) Tsamûd telah mendustakan (rasulnya) karena melampaui batas, ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka, lalu Rasul Allah (Saleh) berkata kepada mereka, "(Biarkanlah) unta betina Allah dan minumannya." Lalu mereka mendustakannya dan menyembelih unta itu, maka Rabb mereka membinasakan mereka disebabkan dosa mereka, lalu Allah menyamaratakan mereka (dengan tanah), dan Allah tidak takut terhadap akibat tindakan-Nya itu. [as-Syams/ 91:11-15].

'Abdul-Wahid bin Zaid berkata:

Aku bertanya kepada al-Hasan: "Wahai Abu Sa'id, beritahukanlah aku tentang seseorang yang tidak menyaksikan fitnah Abu Lahab, namun dia meridhainya dengan hati?"

Abu Sa'id menjawab: "Wahai anak saudaraku, berapakah tangan yang menyembelih unta (pada zaman Nabi Shâlih, Red.) itu?"

Aku menjawab: "Satu tangan".

Abu Sa'id berkata: "Bukankah semua penduduk akhirnya binasa disebabkan keridhaan dan kecendrungan mereka?" Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam az-Zuhd. [Lihat kitab az-Zuhd, no. 288, 289]

Dua ayat ini menunjukkan bahwa orang yang meridhai suatu pekerjaan, hukumnya sama dengan orang yang melakukan pekerjaan tersebut. Dan tidak termasuk dalam ancaman ini seseorang yang terpaksa diambil gambarnya.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد, وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnatud-Dâimah lil-Buhûtsil-Ilmiyyah wal-Iftâ`,
Wakil Ketua : Syaikh Abdur-Razâq ‘Afîfî. Anggota : Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyaan dan Syaikh ‘Abdullah bin Manî’
Fatâwâ al-Lajnatid-Dâimah lil-Buhûtsil-Ilmiyyah wal-Iftâ`,I/678


HASIL MELUKIS


Pertanyaan.
Dari pekerjaan melukis, saya mendapatkan banyak harta; dan saya sudah siap meninggalkan pekerjaan tersebut demi mengharapkan ridha Allah dan Rasul-Nya. Bagaimanakah hukum harta tersebut? Apakah haram, atau apa yang harus saya perbuat?

Jawaban
Saya berharap harta itu tidak menjadi beban dosa buatmu. Karena saat mendapatkannya, engkau belum yakin dengan keharamannya disebabkan ketidaktahuanmu tentang hukum syariat, dan disebabkan oleh syubhat orang yang memperbolehkan fotografi.

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang pelaku riba:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [al-Baqarah/2:275].

Semoga Allah melindungi kami dan kalian dari neraka.

Dari ayat ini bisa diambil pelajaran tentang halalnya penghasilan masa lalu yang didapatkan dari usaha yang tidak syar'i, apabila si pelaku bertaubat kepada Allah dan berhenti dari perbuatannya tersebut.

Jika engkau menyedekahkannya atau sebagiannya untuk berhati-hati, maka hal itu baik, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَمَنْ اتَّقَى الْشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

Barang siapa yang menjaga diri dari sesuatu yang belum jelas, berarti dia telah menjaga din (agama) dan harga dirinya.

Sedangkan tentang wajibnya menyedekahkan harta seperti itu, saya tidak mengetahui dalil yang jelas dalam masalah itu.

PROPFESI MELUKIS YANG TAK BERNYAWA


Pertanyaan.
Jika melukis obyek yang tidak bernyawa diperbolehkan syari'at, apakah saya boleh melanjutkan profesi tersebut?

Jawaban.
Ya, boleh. Sebagaimana difatwakan oleh turjumanul-Qur`ân 'Abdullah bin 'Abbas c dan ditunjukkan oleh hadits dari Abu Hurairah yang telah kami sebutkan pada penjelasan tentang hukum melukis. Yaitu hadits tentang Jibril ALaihissallam yang memerintahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam agar memotong kepala patung, sehingga menjadi seperti batang pohon.

Ini menunjukkan bahwa melukis pohon atau yang semisalnya hukumnya boleh. Dan alhamdulillah, para ulama telah sepakat bolehnya masalah ini. Namun jika mudah bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan yang baik dan diperbolehkan, maka itu lebih baik daripada profesi melukis yang tidak bernyawa, karena terkadang profesi ini menyeretnya untuk melukis obyek yang bernyawa. Padahal menjauhi segala wasilah (perantara) keburukan merupakan tuntutan syari'at.

Semoga Allah Azza wa Jalla menyelamatkan kita dari faktor-faktor yang menyebabkan kemurkaan-Nya.

Majmu' Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi'ah, 4/306-307

Posting Komentar Blogger

 
Top