0 Comment
 Masdar F. Mas’udi


Profil Masdar F. Mas’udi JIL Foto Masdar F. Mas’udi PBNU

Masdar F. Mas’udi alumni IAIN Jogjakarta, orang NU yang menyuarakan kalau lelaki nekat berzina maka hendaknya pakai kondom, dan menyerukan musim Haji wuqufnya bukan hanya di bulan Dzulhijjah tapi bisa di Bulan Syawwal dan Dzulqo’dah.

Dosen Ilmu Fiqh, Dr. Khuzaimah T. Yango, alumni Mesir, menjelaskan dalam perkuliahan yang kami ikuti di MUI DKI Jakarta 1997 bahwa pendapat Masdar F. Mas’udi yang menyamakan pajak dengan zakat adalah jelas pendapat yang tidak benar dan tak punya landasan. Karena zakat jelas beda sekali dengan pajak. Dalam seminar pun sudah banyak yang membantah Masdar, kata Dr. Khuzaimah.

Rupanya setelah bermain-main dengan tema pajak dan zakat, Masdar masih punya “mainan” lagi yaitu tentang waktu pelaksanaan ibadah Haji.

Waktu pun berjalan terus, sedang kedudukan seseorang bisa menanjak. Di tahun 2000, Masdar Farid Mas’udi yang tadinya disebut intelektual muda itu telah menjadi Katib Syuriyah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan Anggota Dewan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dia dengan menulis embel-embel kedudukannya itu membuat artikel yang dimuat secara bersambung di Harian Republika, Jum’at tanggal 6 dan tanggal 13 Oktober 2000, berjudul Keharusan Meninjau Kembali Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji.

Tulisan itu menyodorkan pendapat bahwa pelaksanaan ibadah haji hendaknya bukan hanya sekitar tanggal 8, 9, 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah, tetapi kapan saja asal selama 3 bulan (Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah). Alasan Masdar, karena jelas di dalam Al-Qur’an Al-Hajju asyhurun ma’lumat. Haji itu di bulan-bulan yang sudah diketahui (3 bulan tersebut). Jadi, menurut Masdar, janganlah Al-Qur’an dikorbankan oleh hadits Al-Hajju ‘arafah, haji itu adalah Arafah. (Istilah Al-Qur’an dikorbankan oleh hadits itu tidak pernah dipakai oleh ulama manapun. Saya baru dengar dari pernyataan Masdar itu).

Landasan pikiran Masdar, ia kemukakan bahwa ibadah haji itu “Napak Tilas”. Maka dimensi ruang itu lebih penting ketimbang dimensi lainnya termasuk waktu. Oleh karena itu, saran Masdar, agar pelaksanaan ibadah haji itu ya kapan saja, asal 3 bulan tersebut. Faham sesat dan melecehkan Islam ini dimuat di Kompas, Republika dan media lainnya.

Posting Komentar Blogger

 
Top