0 Comment
Fatwa ke-1 : Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah

Pertanyaan :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3WTI0ydN-cNFyN4D85rp1hI8z1-bEyRbzjCGW3pqelvwNkqaiu2k_iE9Ubsrw70LRyMMeh9QVgH_LiXaucdx9_qGE0M19ARsb7rwWS2_8hW2r6ak3upUu-Tro9vwhFhw-gyAFEhcQIHRJ/s1600/simbol+puasa.gif
Terkait dengan orang-orang yang pekerjaan mereka melelahkan, yang tidak mendapati pekerjaan selain yang mereka geluti, apakah mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa seperti laki-laki dan perempuan yang sudah lanjut usia dan tidak mampu untuk berpuasa? Berilah faidah kepada kami, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban :
Suatu pekerjaan tidaklah menjadikan seseorang boleh untuk tidak berpuasa walaupun pekerjaan itu berat. Kaum muslimin (di bulan Ramadhan) tetap bekerja di berbagai masa, dan tidak meninggalkan puasa karena pekerjaan. Sebab, pekerjaan bukanlah termasuk udzur yang disebutkan oleh Allah Jalla wa 'Ala yang menjadikan seseorang boleh untuk tidak berpuasa. Udzur-udzur yang menjadikan seseorang boleh untuk tidak berpuasa terbatas jumlahnya, yaitu : bepergian, sakit, haid, nifas, pikun, penyakit kronis, demikian juga wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap diri mereka atau anak mereka. Itulah udzur-udzur yang disebutkan dalam banyak dalil yang menjadikan seseorang boleh untuk tidak berpuasa. Adapun pekerjaan, maka tidaklah menjadikan seseorang boleh untuk tidak berpuasa karena tidak adanya dalil yang menunjukkan akan hal itu. Seseorang yang bekerja wajib untuk tetap berpuasa bersama kaum muslimin. Jika kemudian pekerjaan itu terasa sangat berat baginya dan dia khawatir dirinya akan mati, dia boleh menyantap sesuatu yang bisa membuatnya tetap hidup. Tetapi sisa hari itu dia harus tetap menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa. Kemudian dia mengqadha hari tersebut pada hari lain (di luar Ramadhan). Adapun orang yang sejak awal tidak berpuasa karena pekerjaannya, maka ini bukanlah udzur yang syar'i.

(Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Fauzan, bab Ash Shiyam, pertanyaan ke-15)


***

Fatwa ke-2 : Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsil 'Ilmiyyah Wal Ifta'

Pertanyaan :
Saya pernah mendengar seorang khatib dari imam-imam masjid pada Jum'at kedua di bulan Ramadhan yang diberkahi, membolehkan untuk tidak berpuasa bagi orang yang pekerjaannya memberatkannya, sementara dia tidak mempunyai sumber penghidupan selain pekerjaan itu. Pekerja itu harus memberi makan kepada satu orang miskin setiap hari di bulan Ramadhan. Jika diuangkan maka menjadi lima belas dirham. Ini yang mendorong saya untuk menulis pertanyaan ini. Apakah ada dalil yang shahih dari Al Kitab dan As Sunnah tentang hal tersebut?

Jawaban :
Seorang mukallaf tidak boleh untuk tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadhan hanya karena dia bekerja. Tetapi jika (ketika sedang bekerja) dia mendapati kepayahan yang sangat, yang memaksanya untuk berbuka di siang hari, maka dia boleh berbuka dengan sesuatu yang bisa menghilangkan kepayahan tersebut. Kemudian dia menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa sampai terbenamnya matahari, dan dia berbuka kembali bersama orang-orang.  Dia harus mengqadha hari tersebut. Adapun fatwa yang engkau sebutkan, itu tidaklah benar.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1 [10/233], fatwa nomor 4157)

Posting Komentar Blogger

 
Top