Fatwa ke-1 : Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah
Pertanyaan :
Terkait
dengan orang-orang yang pekerjaan mereka melelahkan, yang tidak
mendapati pekerjaan selain yang mereka geluti, apakah mereka diberi
keringanan untuk tidak berpuasa seperti laki-laki dan perempuan yang
sudah lanjut usia dan tidak mampu untuk berpuasa? Berilah faidah kepada
kami, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
Jawaban :
Suatu
pekerjaan tidaklah menjadikan seseorang boleh untuk tidak berpuasa
walaupun pekerjaan itu berat. Kaum muslimin (di bulan Ramadhan) tetap
bekerja di berbagai masa, dan tidak meninggalkan puasa karena pekerjaan.
Sebab, pekerjaan bukanlah termasuk udzur yang disebutkan oleh Allah
Jalla wa 'Ala yang menjadikan seseorang boleh untuk tidak berpuasa.
Udzur-udzur yang menjadikan seseorang boleh untuk tidak berpuasa
terbatas jumlahnya, yaitu : bepergian, sakit, haid, nifas, pikun,
penyakit kronis, demikian juga wanita hamil dan menyusui yang khawatir
terhadap diri mereka atau anak mereka. Itulah udzur-udzur yang
disebutkan dalam banyak dalil yang menjadikan seseorang boleh untuk
tidak berpuasa. Adapun pekerjaan, maka tidaklah menjadikan seseorang
boleh untuk tidak berpuasa karena tidak adanya dalil yang menunjukkan
akan hal itu. Seseorang yang bekerja wajib untuk tetap berpuasa bersama
kaum muslimin. Jika kemudian pekerjaan itu terasa sangat berat baginya
dan dia khawatir dirinya akan mati, dia boleh menyantap sesuatu yang
bisa membuatnya tetap hidup. Tetapi sisa hari itu dia harus tetap
menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa. Kemudian dia mengqadha
hari tersebut pada hari lain (di luar Ramadhan). Adapun orang yang
sejak awal tidak berpuasa karena pekerjaannya, maka ini bukanlah udzur
yang syar'i.
(Al Muntaqa min Fatawa Asy Syaikh Al Fauzan, bab Ash Shiyam, pertanyaan ke-15)
***
Fatwa ke-2 : Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsil 'Ilmiyyah Wal Ifta'
Pertanyaan :
Saya
pernah mendengar seorang khatib dari imam-imam masjid pada Jum'at kedua
di bulan Ramadhan yang diberkahi, membolehkan untuk tidak berpuasa bagi
orang yang pekerjaannya memberatkannya, sementara dia tidak mempunyai
sumber penghidupan selain pekerjaan itu. Pekerja itu harus memberi makan
kepada satu orang miskin setiap hari di bulan Ramadhan. Jika diuangkan
maka menjadi lima belas dirham. Ini yang mendorong saya untuk menulis
pertanyaan ini. Apakah ada dalil yang shahih dari Al Kitab dan As Sunnah
tentang hal tersebut?
Jawaban :
Seorang
mukallaf tidak boleh untuk tidak berpuasa pada siang hari di bulan
Ramadhan hanya karena dia bekerja. Tetapi jika (ketika sedang bekerja)
dia mendapati kepayahan yang sangat, yang memaksanya untuk berbuka di
siang hari, maka dia boleh berbuka dengan sesuatu yang bisa
menghilangkan kepayahan tersebut. Kemudian dia menahan diri dari perkara
yang membatalkan puasa sampai terbenamnya matahari, dan dia berbuka
kembali bersama orang-orang. Dia harus mengqadha hari tersebut. Adapun
fatwa yang engkau sebutkan, itu tidaklah benar.
Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan shahabat beliau.
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1 [10/233], fatwa nomor 4157)
Posting Komentar Blogger Facebook