0 Comment
http://statushukum.com/wp-content/uploads/2012/06/Pengertian-Hukum-Islam.jpg
Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah pernah ditanya :

Apakah orang yg mengingkari ijma' dan kias dianggap sebagai mubtadi' ?

Jawaban : 

Ijma,' tidak ada seorangpun dari Ahlus Sunnah yg mengingkarinya, yaitu ijma' yg benar dan qath'i, tidak ada seorangpun dari Ahlus Sunnah yg mengingkarinya. Adapun kias, ya di dalamnya ada perselisihan (tentang posisinya sebagai salah satu sumber hukum Islam). Jumhur ulama berpendapat bahwa kias itu benar dan merupakan salah satu sumber hukum. Ya, tetapi kita tidak boleh mengkafirkan orang yang mengingkari kias. Orang yang mengingkari kias tidak boleh kita kafirkan. Adapun orang yg mengingkari ijma' –perhatikan- orang yg mengingkari ijma' dihukumi sebagai orang kafir. Alloh ta'ala berfirman : 

ومن يشاقق الرسول من بعد ماتبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ماتولى ونصله جهنم وساءت مصيرا

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An Nisa : 115). Na'am.
http://alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/6539.mp3

Posting Komentar Blogger

 
Top