Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah pernah ditanya :
Apakah orang yg mengingkari ijma' dan kias dianggap sebagai mubtadi' ?
Jawaban :
Ijma,'
tidak ada seorangpun dari Ahlus Sunnah yg mengingkarinya, yaitu ijma'
yg benar dan qath'i, tidak ada seorangpun dari Ahlus Sunnah yg
mengingkarinya. Adapun kias, ya di dalamnya ada perselisihan (tentang
posisinya sebagai salah satu sumber hukum Islam). Jumhur ulama
berpendapat bahwa kias itu benar dan merupakan salah satu sumber hukum.
Ya, tetapi kita tidak boleh mengkafirkan orang yang mengingkari kias.
Orang yang mengingkari kias tidak boleh kita kafirkan. Adapun orang yg
mengingkari ijma' –perhatikan- orang yg mengingkari ijma' dihukumi
sebagai orang kafir. Alloh ta'ala berfirman :
ومن يشاقق الرسول من بعد ماتبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ماتولى ونصله جهنم وساءت مصيرا
"Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia
leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan
ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali."
(An Nisa : 115). Na'am.
Posting Komentar Blogger Facebook