0 Comment





Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah
Soal :
Anda telah mengetahui bahwa sebagian besar busana wanita di zaman kita ini adalah pakaian yang sangat menarik perhatian, yang akhirnya membuat tubuh mereka pun tampak menarik. Dan kami pun terkadang tidak bisa menundukkan pandangan kami dari hal itu, sampai ketika kami pulang kembali ke rumah. Kami merasa berdosa dan menyesal. Apa hukum dari hal tersebut?
(Catatan editor: Dari konteks pertanyaan, diasumsikan bahwa yang dimaksud adalah busana yang menutup aurat namun tampak menarik. Karena jika tidak menutup aurat, tentu itu yang akan dipersoalkan si penanya)
Jawab:
Tidak diragukan lagi bahwa apa yang di alami pemuda ini juga di alami oleh banyak pemuda lainnya, dan tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut merupakan penyakit yang berbahaya bagi masyarakat manapun. dan tidak diragukan pula bahwa wajib bagi para wanita untuk bertakwa kepada Allah dari hal tersebut, dan hendaknya mereka bersemangat untuk menutup tubuh mereka dengan pakaian yang benar-benar tertutup. Dan wajib bagi mereka untuk menutupi semua sisi tubuh mereka dari pandangan laki-laki, termasuk menutup kepala mereka dengan hijab yang sempurna,sehingga tidak menimbulkan fitnah bagi manusia dan tidak membuat laki-laki tertarik kepadanya. Karena jika tidak, maka hal tersebut bisa mengakibatkan terjadinya perbuatan-perbuatan yang buruk dan terjadi hal-hal yang di haramkan. Dan kewajiban menjaga diri agar tidak menimbulkan fitnah ini berlaku bagi semua wanita di manapun mereka berada. Wajib bagi mereka semuanya untuk bertakwa kepada Allah. Kemudian hendaknya para wanita benar-benar bersungguh-sungguh untuk berhijab dan menutupi seluruh tubuhnya dengan tidak menampakkan kepala, wajah, dada, dan juga yang lainnya. Dan hendaknya mereka menutupi dirinya serta bagian tubuhnya yang bisa mengundang fitnah dengan hijab yang baik dan sempurna, sehingga tidak membahayakan dirinya sendiri dan juga tidak membahayakan para pemuda yang terkadang memandang kepadanya.
Kemudian wajib pula bagi para laki-laki untuk bertakwa kepada Allah, dan benar benar bersungguh sungguh dalam menundukkan pandangan-pandangan mereka. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat“. (Q.S an-Nuur : 30)
Dan ketika Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam ditanya tentang pandangan yang tidak disengaja, maka beliau shallallahu‘alaihi wa sallam menjawab,
اصرف بصرك، فإنما لك الأولى وليس لك الأخرى
palingkan pandanganmu, karena yang boleh adalah pandangan yang pertama, adapun pandangan setelahnya maka tidak boleh bagimu”.
Sebagaimana pandangan sekilas yang tidak disengaja kepada wanita tanpa disertai niat untuk memandangnya, misalnya ketika secara tidak sengaja melihat seorang wanita di jalan raya, ataupun ketika mereka turun dari kendaraan, maka wajib baginya untuk segera memalingkan pandangannya, tidak boleh baginya untuk terus menerus memandang ke arah wanita tersebut. Wajib baginya untuk memalingkan serta menundukkan pandangan. Demikian pula wajib bagi wanita tersebut untuk menundukkan pandangannya, serta tidak boleh baginya untuk bermudah-mudahan dalam berpakaian sebagaimana yang banyak terjadi pada sebagian wanita, wajib bagi para wanita untuk menutup tubuh mereka termasuk ketika berada di dalam rumah jika di dalamnya terdapat kakak ipar, paman dari suami, dan lain sebagainya dari orang-orang yang bukan termasuk mahramnya. Kemudian ketika di pasar, maka para wanita ini juga harus selalu berusaha menutupi tubuhnya dari laki-laki yang berada di pasar tersebut sehingga dapat menutup pintu fitnah bagi mereka. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (Q.S an-Nuur : 31)
tidak boleh bagi seorang wanita menampakkan perhiasan, kecuali kepada orang-orang yang merupakan mahram baginya, adapaun terhadap laki-laki asing yang bukan mahramnya, maka ia harus selalu berusaha untuk menutupi dan menjaga tubuhnya.
Allah Jalla wa ‘ala juga berfirman,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. al-Ahzab : 53)
menutupi tubuh dan mengenakan hijab bagi wanita dapat lebih menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki maupun bagi para wanita itu sendiri. Dalil-dalil di atas juga menunjukkan tidak adanya penutup dan hijab bagi wanita merupakan sebab sebab hati menjadi kotor dan berpenyakit, karena terkadang hati memang bisa terkotori dan berpenyakit disebabkan karena adanya syahwat yang di haramkan. Dan cara membersihkan dan mensucikan hati yaitu dengan mengairi dan menyiraminya dengan taubat kepada Allah dari perkara-perkara yang diharamkan. Wajib bagi para laki-laki dan wanita untuk bersungguh sungguh menjaga kebersihan hati, keselamatan, dan kesuciannya. Serta berhati-hati dari gelapnya hati, kerusakannya, penyakitnya, kotornya hati serta penyimpangan penyimpangannya. Hanya Allah tempat meminta pertolongan”
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/9372

Penerjemah: Iib Nizamul Adli


Posting Komentar Blogger

 
Top