0 Comment
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHOeYOcGFBTv0WXLvCLYHjBZvtm0olojaDIgMGuA7aCZEhwlFuBwtprcW6awgmuEjgUt20J9PQcoMbUq0wwq8Pxu_Od3Fd8upgRWobmguOe0w9qZhHxR53n5IaoGLDR6-h_uOFJSAjEsd6/s400/korek+api.jpgOleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi




Pada saat Allah membolehkan pernikahan, di sana mengandung tujuan sebagai cara untuk memperbaiki akhlak. Sehingga dapat membersihkan masyarakat dari akhak yang buruk, lebih menjaga kemaluan, menegakkan masyarakat dengan sistem Islam yang bersih, dan melahirkan umat muslim yang bersyahadat La ilaaha illallah wa anna muhammadar Rasulullah (tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah).

Kemaslahatan ini tidak mungkin akan terwujud kecuali dengan menganjurkan untuk menikahi wanita shalihah, memliki kualitas agama dan kemuliaan yang memadai serta berakhak mulia.

Adapun mengenai pengaruh dan dampak yang negatif dari menikahi wanita Ahli Kitab dapat diringkas sebagai berikut.

[1]. Dampak Negatif Pada Lingkungan Keluarga
Dampak negatif pada lingkungan keluarga adalah apabila seorang suami memiliki kepribadian yang kuat maka dia akan mampu mempengaruhi sang isteri dan bahkan mungkin akan menjadikan isteri mau memeluk agama Islam. Tetapi kadangkala yang terjadi justru sebaliknya. Kadang-kadang sang isteri tetap berpegang teguh dengan agamanya yang dahulu dan selalu melakukan aktivitas yang dianggap boleh oleh agamanya, seperti minum khamr, makan daging babi dan bebas berteman dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dengan prilaku tersebut, seorang wanita dan keluarga muslim akan retak dan berantakan serta anak keturunannya akan hidup dalam lingkungan yang penuh dengan kemungkaran. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kebaikan dan keselamatan.

Bahkan problem tersebut kadangkala akan bertambah lebih buruk apabila sang isteri yang fanatik (terhadap agamanya) sengaja dan tetap bandel mengajak putra-putrinya menemaninya ke gereja, lalu memperlihatkan kepada mereka bagaimana cara-cara ibadah para pendeta. Apalagi jika mereka sampai memperhatikan semua itu. Barang siapa yang tumbuh bersama sesuatu, ia pasti akan tercampuri oleh sesuatu itu. [1]

[2]. Dampak Negatif Pada Lingkungan Masyarakat.
Banyaknya wanita-wanita Ahli Kitab yang hidup di lingkungan masyarakat muslim merupakan persoalan yang amat berbahaya … dan yang lebih berbahaya lagi dari semua itu adalah jika kondisi itu muncul dengan terencana…

Adapun bahayanya pada lingkungan masyarakat adalah menyebabkan kemunduran umat Islam –ini memang nyata dan telah terbukti- dan semakin memajukan taraf hidup umat Nashrani. Dalam kondisi seperti ini, mereka sebenarnya adalah kurir-kurir pasukan ghzwul fikr (perang pemikiran) yang sangat berbahaya di dalam tubuh umat Islam dan akan mengusung hal-hal buruk lainnya seperti budaya hidup bebas tanpa batas, kebobrokan moral dan kebiasaan-kebiasaan kaum Nashrani yang sehari-hari mereka kerjakan.

Hal ini diawali dengan kebiasaan ikhtilath (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan dengan diiringi munculnya pakaian-pakaian yang membuka aurat, baik terbuka seluruhnya, separoh ataupun pakaian mini. Bahkan tidak jarang kebiasaan-kebiasaan ini akan merembet kepada tari-tarian model barat, makan dengan tangan kiri, dan memberikan ucapan penghormatan dengan bahasa Perancis maupun Inggris.

Demikianlah, apalagi dampak negatifnya pada aspek politik, pasti lebih dahsyat lagi. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Safar Aster (penulis kitab perjajian lama) tentang kisah seorang wanita Yahudi yang menikah dengan raja Persia. Dia banyak membantu penyebaran keturunan Yahudi di Persia. Sehingga ketika perdana menteri Persia, Haman, hendak mengambil tindakan kepada kaum Yahudi, dia malah membuat propaganda di hadapan raja seolah-olah masalah yang ada adalah sang perdana menteri hendak memberontak. Sehingga ketika datang hari akan dilaksanakan hukuman, justru sang perdana menteri yang di gantung di tempat tiang gantungan yang sebenarnya dipersiapkan untuk orang-orang Yahudi Mardakhai. Lalu bersama sang perdana menteri ini ikut digantung pula para tentara sebanyak 75.000 (tujuh puluh lima ribu) pada tanggal 16 bulan Adzar. Sehingga kemudian hari pada tanggal 14 bulan Adzar menjadi salah satu hari raya resmi kaum Yahudi.

Ini adalah sebagian kecil dari dampak negative menikah dengan wanita Ahli Kitab.

HIKMAH DIPERBOLEHKANNYA SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Mungkin ada seseorang yang bertanya seraya berkata : “… pengaruh negatif menikahi wanita Ahli Kitab ini senatiasa ada , tetapi kenapa Islam membolehkan hal tersebut dan tidak mengharamkannya?”

Kami katakan, hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita memohon taufiq-Nya, sesungguhnya seorang muslim wajib mengikuti perintah-perintah-Nya, baik ia mengetahui hikmah yang ada di dalamnya ataupun tidak mengetahuinya.

Adapun hikmah dibolehkannya menikahi wanita Ahli Kitab bagi seorang muslim…Para ulama telah mengungkapkan sebagian dari hikmah tersebut, di antaranya yaitu.

[1]. Ahli Kitab adalah sekelompok manusia yang paling dekat kepada petunjuk manakala mereka disodori bukti-bukti dan dijelaskan jalannya. Apabila seorang wanita Ahli Kitab memiliki suami muslim yang memperlakukannya dengan baik, maka dia akan mendapatkan keadilan Islam yang tampak di hadapannya setiap hari dan selalu akan bertambah di matanya. Dengan demikian, bisa jadi cahaya Islam akan terserap ke dalam hatinya, sehingga dia mau memeluk agama Islam yang lurus. Inilah yang sebenarnya kita inginkan agar dia dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

[2]. Sangat mungkin salah seorang muslim jatuh cinta dan tergila-gila kepada wanita non muslimah. Kemudian ia akan cenderung melakkan perbuatan haram tatkala segala pintu untuk mencapai tujuannya telah tertutup dan terkunci. Demikian pula, sangat mungkin salah seorang muslim tinggal di sebuah wailayah yang tidak ada seorang muslimah pun, sedang ia khawatir akan dirinya dan nasib keturunannya jika tetap membujang. Hal itu sangat wajar bila pintu rukhshah (keringanan) dibuka sampai batas tertetntu dalam kasus-kasus seperti ini, tidak sebagaimana biasanya. Akhirnya, Allah membuka pintu rukhshah ini, namunn tetap memperhatikan kaidah : “Sesungguhnya kemaslahatan masyarakat tidak akan tercipta kecuali dengan meminimalkan dampak buruk yang mungkin timbul. [2]


[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
__________
Foote Note
[1]. Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah edisi 10 hal.323 dan seterusnya, dengan sedikit perubahan.
[2]. Al-Islam fi Muwajahah At-Tahaddiyyat Al-Ma’ashirah hal.126,127 oleh Al-Maududi, terbitan Daar Al-Qalam, Kuwait

Posting Komentar Blogger

 
Top