0 Comment
http://boybudi.mywapblog.com/files/images-18.jpegOleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum laknat suami terhadap isterinya dengan sengaja ? Apakah isterinya menjadi haram baginya karena laknat tersebut ? Atau bahkan termasuk katagori talak ? Lalu apa kaffarahnya (terbusannya)?

Jawaban
Laknat seorang suami terhadap isterinya adalah perbuatan mungkar, tidak boleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

"Artinya : Melaknat seorang mukmin adalah seperti membunuhnya". [1]

Dalam hadits lain disebutkan.

"Artinya : Mencela seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran".[2]

Dalam hadits lainnya lagi disebutkan.

"Artinya : Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafa̢۪at dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat". [3]

Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu dan membebaskan isterinya dari celaan yang telah dilontarkan terhadapnya. Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah menerima taubatnya. Sementara isterinya, tetap dalam tanggung jawabnya, ia tidak menjadi haram baginya lantaran laknat tersebut. Lain dari itu, yang wajib atasnya adalah memperlakukannya dengan baik dan senantiasa menjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah subhanahu wa Ta'ala. Demikian juga sang isteri, hendaknya memperlakukan suami dengan baik dan menjaga lisannya dari apa-apa yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah dan kemarahan suaminya, kecuali berdasarkan kebenaran. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan bergaullah dengan mereka secara patut". [An-Nisa : 19]

Dalam ayat lain disebutkan.

"Artinya : Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya". [Al-Baqqarah :228]

Hanya Allah-lah pemberi petunjuk.

[Fatawa Hai'ati Kibatil Ulama, juz 2 hal. 687-688]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note.
[1]. Muttafaq Alaih, Al-Bukhari kitab Al-Adab (6105) dan Muslim, kitab Al-Iman (110).
[2]. HR Al-Bukhari, kitab Al-Iman (48) dan Muslim, kitab Al-Iman (64)
[3]. HR Muslim, kitab Al-Birr (2598]

BURUKNYA PERILAKU SUAMI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita mengeluhkan perilaku suaminya.

Jawaban
Jika kenyataan suami anda seperti yang anda sebutkan dalam pertanyaan, yaitu meninggalkan shalat dan mencela agama, maka ia telah kafir sehingga anda tidak lagi halal baginya dan tidak boleh lagi tinggal serumah dengannya, bahkan anda wajib pergi ke keluarga anda atau ke tempat aman lainnya, berdasarkan firman Allah Ta'ala tentang orang yang seperti itu.

"Artinya : Maka janganlah kamu kembalikan mereka (para mukminat) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka". [Al-Mumtahanah : 10]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Perbedaan yang tegas antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir". [1]

Lain dari itu, karena mencela agama adalah kufur akbar menurut ijma kaum muslimin. Maka yang wajib atas anda adalah membencinya karena Allah, memisahkan diri darinya dan tidak mempertahankannya di dalam diri anda, Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman.

"Artinya : Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya". [Ath-Thalaq : 1 -2]

Semoga Allah memudahkan urusan anda dan menyelamatkan anda dari keburukannya jika anda memang benar, dan semoga Allah menunjukkannya kepada kebenaran dan menerima taubatnya. Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.

[Majmu Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Maki, juz 3, hal. 245]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note.
[1]. HR Ahmad (22428, 22498), At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2621), An-Nasai, kitab Ash-Shalah (1/232). Ibnu Majah, kitab Iqamatush Shalah (1079)

Posting Komentar Blogger

 
Top