0 Comment
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBmvGKFHzlFjABPy1rTpG0dLkq-cduoyQ8Z-97fbZaCPYvA2JFUJ2vjq_PFkva594tDAO5zH3KxIfL3p5PQ_KaIySnIo_9ADGMicUshcQ28swTH0AKWuur3w_Vw3ezqNRL3Bx-PVcNz4j0/s320/wudhu.gifSeorang ulama Ahlus Sunnah di Qashim (salah satu daerah di Arab Saudi) bernama Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

Apa hukum mengeringkan anggota wudhu?

Beliau menjawab:

Mengeringkan anggota wudhu adalah perkara yang tidak jadi masalah. Sebab hukum asalnya adalah tidak adanya larangan dalam hal itu. Hukum asal dalam perkara selain ibadah adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan pelarangannya.
Jika ada orang yang berkata : Bagaimana engkau menjawab apa yang ada pada hadits Maimunah radhiallahu 'anha di mana beliau menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi, lalu Maimunah radhiallahu 'anha berkata :

فأتيته بالمنديل فرده وجعل ينفض الماء بيده
"Maka sayapun membawakan sapu tangan untuk beliau, tetapi beliau menolaknya dan mengibaskan air dengan tangan beliau."

Maka jawabannya : Bahwa perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut memiliki beberapa kemungkinan ; bisa jadi karena ada suatu sebab pada sapu tangan tersebut (sehingga beliau tidak mengeringkan tubuh dengannya), atau karena sapu tangan itu tidak bersih, atau karena khawatir akan membuat sapu tangan itu basah, sedangkan membuat sapu tangan basah adalah perkara yang tidak pas. Di sana masih ada kemungkinan yang lain, tetapi perbuatan Maimunah radhiallahu 'anha membawakan sapu tangan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kadang bisa menjadi dalil bahwa termasuk kebiasaan beliau adalah mengeringkan anggota tubuh (setelah berwudhu atau mandi). Jika hal itu tidak termasuk kebiasaan beliau, tentu Maimunah radhiallahu 'anha tidak akan membawakan sapu tangan untuk beliau.

Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al 'Utsaimin 11/153

Posting Komentar Blogger

 
Top