0 Comment

Sikap Tengah Ahlus Sunnah Terhadap Ahlul Bid'ah


Dari Ibnu Abbas radhiyallah ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ikatan iman yang paling kuat adalah membela karena Allah, memusuhi karena Allah. Mencintai karena Allah dan membenci karena Allah”(Riwayat Imam Thabrani, dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’/2539).
 
A. HUKUM GHIBAH AHLUL BID’AH.

1. Hukum menghujat ahli bid’ah dan menyebarkan keburukan ahli bid’ah, agar umat tidak terpengaruhi keburukannya dan dengan tujuan untuk menasihati umat.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( مَا مِنْ نَبِىٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِى أُمَّةٍ قَبْلِى إِلاَّ كَانَ لَهُ
مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لاَ يَفْعَلُونَ
وَيَفْعَلُونَ مَا لاَ يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ
مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ (رواه مسلم ٥۰
  • Dari Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :Tiada seorang nabi yang diutus Allah kepada umatnya sebelumku, melainkan ada diantara umatnya yang menjadi hawari (pembela baginya) dan sahabat yang mengambil sunnahnya, mengikuti perintahnya. Kemudian datang setelah mereka generasi yang mengucapkan sesuatu yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan. Maka siapa yang memerangi mereka dengan tangannya, ia seorang mukmin, siapa yang memerangi mereka dengan lisannya, ia seorang mukmin dan barang siapa memerangi mereka dengan hatinya, ia seorang mukmin. Dan selain itu tidak memiliki keimanan sebiji sawipun. (HR Muslim).
  • Berkata Imam Syihabuddin al Qirafi-rahimahullah : “Para pemimpin bid’ah dan kelompok sesat pantas untuk disebarkan keburukan dan aib mereka kepada manusia, bahwa mereka bukan di atas kebenaran agar manusia menghindari mereka dan tidak terjerumus dalam perbuatan bid’ah dan menjauhi keburukan tersebut. Dengan syarat harus sesuai dengan dengan kenyataan dan membuat-buat kedustaan yang tidak pernah mereka perbuat berupa kefasikan dan keburukan tetapi mencukupkan dengan perbuatan mereka berupa bid’ah yang buruk. Tidak perlu menyebutkan bahwa mereka minum khamr, berzina dan selainnya”. (al Furuuq 4/207-208).
  • Al Imam asy-Syathibi-rahimahullah, berkata tentang ahlul bid’ah : ”Menyebutkan keadaan mereka dan menyebarkan kesalahannya agar manusia menjauhi mereka dan tidak tertipu dengan perkataannya, sebagaimana datang perbuatan ini banyak dilakukan para salaf”. (al-I’tisham 1/176).
Setelah merujuk kepada Al-Qur’an dan As-sunnah serta pernyataan para ulama, ditemukan keputusan secara jelas bahwa, ”Bahwa BOLEH menghujat dan menyebutkan keburukan ahli bid’ah dengan tujuan untuk menasihati umat, agar mereka tidak terpengaruhi mereka“.

2. Membongkar dan menjelaskan bahaya ahli bid’ah kepada semua umat.
  • Kaidah UmumTidak dianggap ghibah yang terlarang membicarakan ahlu bid’ah”. Perkataan ini disebutkan oleh para ulama ; Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha’i, dan Sufyan bin ‘Uyainah rahimahumullah.
  • Imam Muhyiyuddin an-Nawawi rahimahullah berkata :”Diantara bid’ah yang tidak dilarang-diantaranya- adalah orang-orang yang terang-terangan menampakkan kesesatan atau bid’ahnya”. (Riyadlus Shalihin/529).
Mencela ahlu bid’ah adalah ghibah, tetapi tidak dianggap ghibah yang terlarang , karena ghibah di sini adalah makna secara lughowi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata :
 
لاَّ يُحِبُّ اللّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ وَكَانَ اللّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
 
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.“ (An Nisa’:148).
  • Ibnu Katsir-rahimahullah meriwayatkan penafsiran Imam Mujahid-rahimahullah, “Ada salah seseorang bertamu lalu tidak mendapat hak tamu secara layak. Setelah keluar dari rumah orang tersebut, dia berkata kepada orang-orang, ‘Saya bertamu ke rumah si Fulan, tapi saya tidak mendapat hak tamu secara layak. ’Beliau berkata, “Ini adalah ucapan buruk yang disampaikan dengan terus terang kecuali oleh orang yang teraniaya hingga yang lain memberikan hak tamu kepadanya (Tafsir Ibnu Katsir, vol.1, hal. 571)”. Apabila terus terang mengucapkan ucapan buruk untuk membela diri diperbolehkan, maka untuk membela agama Allah Ta’ala dari perusak dan pengacau agama, lebih utama dan sangat dianjurkan, agar mereka tidak menebar fitnah bid’ah di kalangan umat.
  • Imam Ibnu Shalah- rahimahullah berkata :”Boleh ghibah kepada ahlu bid’ah, bahkan menyebutkan keburukannya, baik dia hadir atau tidak. Dengan tujuan memperingatkan keadaannya agar dijauhi. Maka telah ada para salaf yang melakukan hal ini, boleh juga mencela mereka tanpa diminta atau karena pertanyaan yang datang dari orang lain”. (Fatawa Ibn Shalah 2/497).
Namun kita harus tetap waspada terhadap ungkapan “Tidak ada ghibah bagi ahli bid’ah atau semakna dengan itu, agar tidak dipahami secara keliru oleh sebagian orang awam. Untuk itu perlu dijelaskan makna sebenarnya agar orang yang mendengarkan tidak tidak mengira boleh berghibah, meskipun hanya karena hawa nafsu atau permusuhan tidak syar’i terhadap ahli bid’ah.Terlebih zaman sekarang ini, sangat sedikit pemahaman dalam mencerna sikap ulama salaf terhadap ahli bid’ah-hal 505.

3. Syarat Ghibah Kepada Ahlu Bid’ah.
  1. Ikhlas, dalam menggunjing semata-mata untuk membongkar kesesatan ahli bid’ah, dan untuk menasihati kaum muslimin agar menjauhi mereka, bukan untuk maslahat tidak syar’i seperti permusuhan pribadi, cemburu, hasad dan semisalnya. Syaikul Islam Ibnu Taimiyah- rahimahullah setelah menjelaskan hukum menggunjing ahli bid’ah Beliau berkata, “Orang yang membicarakan ahli bid‘ah hendaknya berniat ikhlas karena Allah Ta’ala, namun bila untuk popularitas atau merusak, maka hanya sekedar berjuang untuk membela diri atau riya’. Sebab bila ikhlas karena Allah Ta’ala, dia termasuk berjihad di jalan Allah Ta’ala dan penegak amanat para Nabi dan Khalifah para Rasul, serta bertentangan dengan hadits, “Ghibah adalah bila kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibenci ” (Majmu’ Fatawa, 28/35).
  2. Hendaknya ahli bid’ah yang dighibah secara terang-terangan menampakkan kebid’ahan mereka. Bila mereka melakukan bid’ah secara sembunyi-sembunyi, tidak boleh digunjing dan dicemarkan nama baiknya. Imam Al- Auza’i- rahimahullah berkata, “Pendahulu kalian sangat keras terhadap lisan meraka dalam membicarakan ahli bid’ah, sangat takut hati mereka dalam rangka menjelaskan kebid’ahan mereka. Apabila mereka melakukan bid’ah secara sembunyi-sembunyi, tidak satupun di antar ulama Salaf merobek kehormatan mereka yang telah tertutup rapi, karena Allah Ta’ala telah melindungi mereka dengan taubat. (Al-Bida’, Ibnu Wadhdhah, hal. 45).
  3. Hendaknya ahli bid’ah yang dibicarakan masih hidup, dan bila telah meninggal dunia tidak boleh digunjing dan tidak boleh diungkit-ungkit perbuatan bid’ah yang telah dilakukan. Imam Al-Qarafi- rahimahullah berkata, ”Jika ahli bid’ah mati tidak meninggalkan pengikut yang mengkultuskan, atau karya tulis yang membahayakan, atau tidak ada faktor yang bisa merusak orang lain, sebaiknya setelah mati harus tetap dilindungi kehormatannya, dijaga aibnya serta urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala” (Al-Furuq 4/ 208).
  4. Bersikap adil dan obyektif ketika menilai dan membicarakan ihwal ahli bid’ah. Tidak menyebutkan kecuali perilaku yang hakiki dan tidak menghujat kecuali keburukan yang nyata-nyata dikhawatirkan akan menular kepada orang lain. Allah Ta’ala berkata:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang akamu kerjakan. ” (Al-Maidah : 8).
 
Bagian Ke-2.

A. Menghinakan Dan Tidak Menghormati Ahlu Bid’ah.
Hikmah Allah Ta’ala menetapkan bahwa kemuliaan dan kehormatan kepada para pembela agama ini dan ditetapkan kehinaan dan kerendahan bagi musuh-musuh-Nya. Perkataan Allah Ta’ala,
 
وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِين
 
“…Padahal kemuliaan itu hanyalah milik Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin..” (Al Munafiquun : 08).
 
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
لاَ تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّداً فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ
.وقال الألباني في “السلسلة الصحيحة”٣٧١ : صحيح
 
Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “ Jangan kamu memanggil orang munafik dengan sayyid (panggilan penghormatan), jika dia sayyid maka kalian telah membuat murka Rabb kalian” (Riwayat Abu Dawud 5/257, Shahihah/371).
  • Fadhlullah al-Jailani rahimahullah berkata : Jika dia dihormati berarti harus ditaati maka itu mendatangkan murka Allah Ta’ala. Jika kamu menghormati maka engkau telah menghormati yang tidak berhak dihormati dan hal itu telah membuat Allah Ta’ala murka. Jika engkau engkau tidak menghormatinya dengan hatimu tapi dengan ucapanmu maka engkau telah berdusta. (Syarh al Adab al Mufrad 2/230).
  • Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadlush Shalihin membuat bab Larangan memanggil orang fasiq, ahlu bid’ah dan semacamnya dengan panggilan sayyid dan lainnya.
  • Fudhail bin ‘Iyadl rahimahullah berkata : Barangsiapa menghormati ahlu bid’ah maka telah membantu menghancurkan islam . Barangsiapa tersenyum kepada ahlu bid’ah maka dia telah meremehkan wahyu yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.
  • Al ‘Izz bin Abdussalam rahimahullah berkata : Seharusnya dihinakan orang-orang kafir dan fasik. Agar dijauhi kekafiran dan kefasikan dan terjaga hukum Allah Ta’ala. (Fatawa Al ‘Izz bin Abdussalam/62).
  • Tidak ragu lagi bahwa ahlu bid’ah masuk dalam perkara ini, karena kebanyakan ahlu bid’ah dalam keadaan kufur atau fasik. Bahkan kefasikan karena bid’ah lebih besar dari kefasikan karena maksiat. (Mauqif/574).
  • Syaikh Hammud at-Tuwaijiry rahimahullah : Telah banyak riwayat hadits yang melarang memulyakan musuh-musuh Allah Ta’ala walau dengan penghormatan yang sepele. Dan tujuan dari hal itu adalah – wallahu a’lam- menghindari agar tidak timbul pembelaan dan kecintaan kepada mereka, dilarang juga memulai memberi salam, berjabat tangan, mengucapkan selamat, berdiri untuknya, mengutamakannya dalam majlis dan melapangkan jalan yang dia lewati. (Tuhfatul Ikhwan/17).
Hukum Membantah Ahlu Bid’ah.
Perkataan -firman- Allah Ta’ala,
 
مَا يُجَادِلُ فِي آيَاتِ اللَّهِ إِلا الَّذِينَ كَفَرُوا فَلا يَغْرُرْكَ تَقَلُّبُهُمْ فِي الْبِلادِ
 
Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir. Karena itu janganlah pulang balik mereka dengan bebas dari suatu kota ke kota yang lain memperdayakan kamu. (Al Mu’min :4).
 
عنْ أَبِي أُمَامَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلا أُوتُوا الْجَدَلَ ، ثُمَّ قَرَأَ : مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلا جَدَلا بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ سورة الزخرف آية ٥٨.
 
“Tidak ada satu kaum yang tersesat setelah mendapat petunjuk, melainkan karena mereka suka berjidal (debat untuk membantah)". Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat(yang artinya): “Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar. [Az-Zuhruf: 58]” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Targhib 1/33).

Ibnu Baththah rahimahullah meriwayatkan dari Hanbal bin Ishaq rahimahullah, ada seorang ahlussunnah menulis surat kepada Imam Ahmad untuk meminta izin menulis bantahan kepada ahlu bid’ah, duduk bersama mereka untuk berdiskusi. Maka Imam Ahmad rahimahullah membalas surat tersebut dengan mengatakan : “Bismillahirrahmanirrahim, Semoga Allah memperbaiki keadaanmu dan menjagamu dari segala keburukan. Kami telah mendengar dan memahami dari para ulama, bahwa mereka membenci banyak perkataan, duduk bersama orang-orang yang menyimpang. Hal yang utama mereka mau menerima dan cukup dengan apa yang terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan duduk bersama ahlu bid’ah dan menyimpang untuk membantah mereka. Karena mereka hanya akan merancukan pemahamanmu dan tidak mau kembali kepada sunnah. Maka yang lebih selamat –insyaallah- adalah meninggalkan bermajlis dengan mereka atau ngobrol dengan mereka membicarakan bid’ah dan kesesatannya”. (al-Ibanah al-Kubra 2/471).

Dalil-dalil yang melarang berbantahan ini jika tidak terpenuhi padanya syarat-syarat yang benar yang berkaitan dengan tujuan debat, perkara yang didebatkan dan keadaan dua pihak yang berdebat. Jika terpenuhi syarat dan adab yang benar maka boleh sebagaimana perbuatan para ulama. Tujuan perdebatan adalah berdakwah kepada Allah Ta’ala, menjawab orang yang mempunyai penyimpangan, belajar ilmu dan memahami dan saling memberi nasehat dalam ilmu.

Perkataan -firman- Allah Ta’ala,
 
وَلا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
 
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik..” Al Ankabut : 46.
 
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم احْتَجَّ آدَمُ وَمُوسَى
 
Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :” Adam membantah Musa..”(Bukhary-Muslim).

Membantah syubhat bukan dapat dilakukan setiap orang, tapi hal ini adalah pekerjaan para ulama yang kawakan dan ilmunya mapan. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
 
” مَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ ، وَمَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ ، وَمَنْ سَمِعَ بِالدَّجَّالِ فَلْيَنْأَ عَنْهُ ، فَإِنَّ الرِّجَالَ تَأْتِيهِ
، وَهُوَ يَحْسَبُ أَنَّهُ مُؤْمِنٌ ، فَيَرَى مَا مَعَهُ مِنَ الشُّبُهَاتِ ، فَيَتَّبِعُهُ ” .
 
“Siapa saja yang mendengar tentang Dajjal maka hendaknya dia menjauh. Karena demi Allah, ada seseorang yang mendatangi Dajjal dlm keadaan dia mengira kalau dirinya adalah orang yang beriman, akan tetapi akhirnya dia mengikuti Dajjal akibat besarnya syubhat/kerancuan yang dia datangkan.” (HR. Ahmad: 4/430, Abu Daud no. 4319, & sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albani dlm Al-Misykah no. 5488).
  • Imam as-Syatibi berkata : Seseorang menulis surat kepada Malik bin Anas rahimahullah, yang mana di negerinya banyak bid’ah, maka dia menulis bantahan kepada ahlu bid’ah . Maka Imam Malik menjawab : “Aku khawatir engkau akan tergelincir dan celaka. Tidaklah membantah kecuali yang kuat dalam ilmu dan memahami apa yang dia ucapkan. Sehingga mereka tidak mampu menyimpangkannya. Adapun selain itu, maka aku takut dia akan berbicara salah dan terjerumus dalam kesalahannya atau mendapati suatu kesalahan dan tersesat di dalamnya. (al-I’tisham 1/33).
Beberapa contoh bantahan para ulama kepada ahlu bid’ah ; Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma kepada khawarij, Umar bin Abdul Aziz rahimahullah membantah Ghailan al-Qadari, al-Auza’i rahimahullah membantah seorang qadariyah dan Imam Ahmad Hanbal rahimahullah membantah Ahmad bin Abu Duad al-Jahmi.

Bersabar Atas Gangguan Ahlu Bid’ah.

1. Kesabaran para Sahabat dan Tabi’in menghadapi penguasa yang dholim. Dalam sejarah Islam tercatat sejak masa para sahabat masih hidup telah muncul seorang pemimpin yang luar biasa bengisnya melebihi para penguasa di masa ini. Bahkan penguasa itu sampai mendapat julukan resmi dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sebagai al-Mubir (pembinasa). Penguasa tersebut adalah al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Bukan hanya ulama yang ia bunuh, bahkan sebagian sahabat pun ia bunuh. Jumlahnya pun bukan sekadar ratusan, namun mencapai ribuan. Ibnu Hajar rahimahullah menukilkan riwayat dari Hisyam bin Hassan bahwa ia mengatakan, “Kami menghitung orang yang dibunuh Hajjaj dengan cara shabran (dibunuh dengan cara tidak diberi makan dan minum) mencapai 120.000 jiwa.” (Tahdzibut Tahdzib, 2/211).
  • Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata:”Seandainya umat diminta oleh Allâh Ta’ala untuk menunjukkan orang yang paling jahat di antara mereka, dan kita membawa Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, niscaya kita mengalahkan mereka!”.
  • Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Abi Jamrah Ad-DhobiI rahimahullah, beliau berkata : Tatkala sampai kepadaku (khabar) pembakaran rumah, lalu aku keluar menuju Makkah dan berkali-kali aku mendatangi Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sampai beliau mengenaliku dan senang kepadaku. Lalu aku mencela Al-Hajjaj di depan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sampai beliau berkata : Janganlah kamu menjadi penolong bagi syaithan.(at-Tarikh al-Kabir 8/104). -yakni dengan mencela Hajjaj bin Yusuf.
2. Imam Ahmad Menghadapi Penguasa Ahlu Bid’ah.
Dalam keadaan terbelenggu rantai, Imam Ahmad rahimahullah menghadap penguasa dzalim al Ma’mun (yang meyakini al-Quran adlah makhluk) sementara hukuman berat telah mengancam dirinya sebelum dia sampai ketempatnya, sehingga pembantu Imam Ahmad berkata kepada al Imam : “Aku Sungguh khawatir wahai Abu Abdillah (Imam Ahmad), sebab al Ma’mun telah menghunuskan pedangnya yang selama ini belum pernah dia lakukan, dan atas kerabatnya dengan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dia telah bersumpah, jika engkau tidak menuruti kehendaknya untuk menyatakan bahwa Al Qur’an adalah Makhluk niscaya dia akan membunuhmu dengan pedang tersebut.” [ al Bidayah wan Nihayah 1/332 ].

Suatu hari al Imam bercerita tentang Muhammad bin Nuh rahimahullah, Muhammad bin Nuh adalah seorang murid yang setia dalam ketabahan didalam penjara bersama Imam Ahmad, al Imam Ahmad rahimahullah berkata tentang Muhammad bin Nuh : “Tidak pernah aku melihat seseorang dengan usianya yang masih muda dan keterbatasan ilmunya yang lebih lurus daripada Muhammad bin Nuh, aku berharap dia mendapatkan Husnul Khatimah, Muhammad bin Nuh bicara padaku : “Wahai Abu Abdillah, camkanlah sesungguhnya engkau bukanlah sepertiku, engkau adalah orang yang menjadi panutan orang sedang menjulurka lehernya kepadamu menanti apa yang beliau ucapka, bertakwalah pada Allah, dan teguhlah dijalan Allah.” Maka ketika dia meninggal aku menshalati dan menguburkanya [Siyar a’lam a Nubala 11/242].

3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah Dipenjara Karena Menentang Aqidah As’ariyyah.
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengalami ujian dan fitnah yang berulangkali dari orang-orang yang memusuhinya pada zamannya. Hampir setiap saat ia mendapatkan ujian, mengikuti perang, mengalami permusuhan dan perdebatan. Sewaktu Ibnu Taimiyah menolak keras paham wihdatul wujud yang diusung Syaikh Muhyiddin Ibnu Arabi, banyak yang marah besar.

Pada 5 Ramadhan 705 H, datanglah surat panggilan dari penguasa Mesir dan Syam, Sultan An-Nashir Muhammad bin Qulaun. Rupanya ini hanyalah jebakan para pengikut Ibnu Arabi. Buktinya, Ibnu Taimiyah ditangkap dan dimasukkan ke dalam tahanan selepas ceramah di sebuah majelis. Bahkan sampai akhir hidupnya ia berada dalam Benteng Damaskus. Dia dipenjara di situ selama 27 bulan namun ia tetap sabar dan mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Beliau menentang penasehat raja ketika itu, Nashr Al-Munbajji Al-Murabbi Ar-Ruhi yang beraqidah asy’ariyah yang tersesat dalam beberapa masalah (Arsy, al-Qur’an, nuzul dan istiwa).

Satu hal yang tak bisa dilawannya, kondisi fisik yang digerogoti usia. Dia akhirnya jatuh sakit. Berita itu segera tersebar keluar penjara sehingga beberapa pejabat datang menjenguknya seraya minta maaf atas pemenjaraan itu. Terhadap mereka, dengan arif ia berkata, “Sungguh aku telah menghalalkan orang-orang yang memusuhiku karena mereka tidak tahu bahwa aku dalam kebenaran. Aku juga memaafkan Sultan An-Nashir yang memenjarakanku. Pendeknya, aku telah memaafkan semua orang yang memusuhiku, kecuali orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya.” Beliau wafat di dalam penjara Qal’ah Dimasyqy pada 20 Dzulhijah 728 H (1328M).

(Diringkas dari Kitab Mauqif Ahlussunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Penulis Syaikh Dr. Ibrahim Bin Amir ar Ruhaili-hafidzahullah, Bab Sikap Ahli Sunah Tentang Ghibah Ahlu Bid’ah Agar Umat Selamat Dari Pengaruh Mereka hal 481-509).

Oleh abdul Qohhar al-Musnawy.

sumber : http://suaraquran.com/sikap-tengah-ahlussunnah-kepada-ahlu-bidah/

Posting Komentar Blogger

 
Top