Kalau minum bir 0% alkohol , hukumnya bagaimana?
Jawaban :
Hukum Bir dengan 0% alkohol
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.
Pertama, Allah menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
Kedua, definisi dan batasan khamr Para
ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua minuman yang memabukkan,
baik yang ada di zaman dulu, yang beredar saat ini, dan yang mungkin
baru akan ada di masa mendatang. Baik yang terbuat dari anggur, kurma,
biji-bijian, atau yang lainnya.
Ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim no.2003)
Hadis ini menjadi dasar kaidah bahwa khamr adalah segala bentuk minuman yang memabukkan, apapun bahannya dan komposisinya.
Imam Al-Khithabi menjelaskan, Hadis yang menyatakan, “Semua yang memabukkan adalah khamr…” memiliki dua makna:
A. Khamr adalah istilah untuk menyebut semua minuman yang memabukkan.
B.
Segala sesuatu yang memabukkan hukumnya seperti khamr, dari sisi
haramnya, dan hukuman bagi orang yang mengkonsumsinya, meskipun dia
bukan khamr. Hanya saja hukumnya disamakan dengan khamr, karena
statusnya sama dengan khamr. (Ma’alimu aS-Sunan, 4:265).
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan,
“Adanya hukum tergantung pada adanya illah (latar belakang munculnya
hukum). Illah haramnya khamr adalah unsur memabukkan. Karena itu, selama
benda tersebut memabukkan maka hukumnya haram.” (Fathul Bari, 10:56).
Berdasarkan keterangan di atas
dapat kita simpulkan bahwa khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena
itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut
khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama
bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini
layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana
dinyatakan dalam hadis,
كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام
“Setiap yang memabukkan adalah
haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa
memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR. Ibn Majah no.
3392 dan disahihkan Al-Albani).
Posting Komentar Blogger Facebook