0 Comment


sebelumnya,mari kita mulai dengan adanya pertanyaan umum tentang "pacaran".. yaitu seperti ini..

pertanyaan:

Ada yang ingin saya tanyakan , apakah di dalam islam benar tidak diperbolehkan pacaran ? Yg ada hanya ta'aruf ? Tp saya pernah mendengar dari ustadz/ustadzah yg berkata bahwa pacaran itu boleh tetapi jangan mendekati zinah. Nah bagaimana pacaran yg seperti itu ? Apakah di perbolehkan dlm islam?
Ditunggu jawabannya :) syukron :)

Jawaban:

. Dalam ISLAM "tidak ada" yang namanya PACARAN. dan PACARAN tidak diperbolehkan.
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk" (Q.S. Al-Israa': 32)

dan penjelasannya HUKUM mengenai pacaran itu sendiri....
maka,Telah jelas hukumnya Pacaran, berduaan dg yang bukan mahrom, berpelukan dg yg bukan mahrom, berpegangan dg yg bukan mahrom, hukumnya HARAM. Semua itu dikategorikan mendekati zina. tidak ada pertanyaan lain yang timbul setelah sesuatu dinyatakan HARAM oleh ALLAH , tinggal kita mau atau tidak menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah . karena ketika dua orang lelaki dan perempuan yang bukan mahrom berkhlawat (berduaan) maka sudah pasti mereka ditemani oleh Syetan, dan Syetan selalu mengajak manusia untuk bermaksiat kepada Allah.

Sahabat fillah..mari kita cermati..
Diantara perkara yang dapat mengatarkan seseorang kepada zina adalah:
[1]. Memandang wanita yang tidak halal baginya.
“Katakanlah (wahai nabi), kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.” (An-Nur: 30-31)
[2]. Menyentuh wanita yang bukan mahramnya
“Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram). Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan berangan-angan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)
[3]. Berkhalwat (berduaan) di tempat sepi
“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
[4]. Berpacaran
[5]. Berpelukan, berciuman, berpegangan. dengan yang bukan mahrom dan sebelum nikah.
[6]. Nah kalo yang kelima sudah terjadi maka pastilah orang tersebut berZINA.

Sahabat fillah..ketahuilah...
"mendekati zina" itu haram. jalan yang terbaik bagi dua insan yang terpaut oleh cinta adalah perNIKAHan dan bukan PACARAN, baru setelah nikah maka semuanya menjadi halal. jangan jadikan "CINTA" sebagai alasan untuk bermaksiat kepada ALLAH SWT, karena ALLAH SWT menciptakan CINTA dengan fitrahnya yang suci. Jangan nodai CINTA dengan PACARAN.

Istilah Ta'aruf adalah bagi seseorang yang ingin mengambil jalan yang diridhoi oleh Allah tanpa berdosa kepada-Nya. dan ta'arruf ini akan terjadi jika seseorang merasa tertarik atau sudah meminta untuk segera menikah maka orang tersebut akan dita'arufkan dengan orang yang diinginkan, nah kalo dari hasil ta'aruf ini adalah persetujuan antara dua belah pihak untuk menikah maka akan dilanjutkan ke jenjang perNIKAHan. jika tidak maka ya sudah, yang ada hanya tali persaudaraan sesama muslim dan Mu'min.

Mungkin gampangnya seperti ini. PACARAN itu mungkin dibolehkan. dengan kriteria Tidak mendekati zina seperti berikut:

1 Ketika bertemu antara seorang laki2 dan seorang perempuan, maka harus di sertai dengan mahromnya si perempuan, yang sudah baligh dan tentunya mengerti akan hukum "Mendekati zina dan Berzina". Jangan berkhalwat/berduaan ditempat sepi.
2 Kalo berkendara motor atau mobil berdua maka tempat duduk antara si perempuan dan si laki2 harus ada pemisah atau hijab sebagai contoh papan atau teriplek. bukan pemisah dari bahan yang tipis dan tembus pandang seperti kain.
3 Saling menundukan pandangan ketika bertemu, tidak saling bertatap muka satu dengan yang lainnya.
4 Tidak bersentuhan antara si laki2 dan perempuan.
5 Jangan ada niatan untuk berduaan, bersentuhan, berpelukan, berciuman.
6 Ketika bertemu selalu dalam keadaaan punya wudhu atau tidak sedang hadats.
7 Tidak melupakan Allah Subhanahu Wata'ala. Ingat bahwa Allah Maha Mengetahui, Maha Melihat, Maha Mendengar.

Nah Sahabat filah, kalo dari ketujuh hal diatas sudah bisa dilakukan maka mungkin baru bisa dikatakan PACARAN itu boleh. Tapi permasalahannya adalah mana ada "PACARAN" (yang di pahami oleh sebagian besar orang2 didunia ini) dengan kriteria seperti diatas? iya kan? yang banyak orang pikirkan tentang PACARAN adalah PACARAN kudu gandengan tangan, PACARAN kudu berduaan, PACARAN kudu ditempat yang sepi dan romantis, PACARAN kudu berpelukan kalo saat berboncengan, PACARAN kudu hanya berdua saja. Nah kalo udah begitu, PACARAN ya HARAM. TIDAK BOLEH PACARAN.(gak mungkin kan..???)

Sahabat fillah..RENUNGKANLAH,
JANGAN pacaran lalu NIKAH. tapi harus NIKAH lalu PACARAN.
INGATLAH!!! jika sahabat tidak ingin berdosa maka jangan PACARAN. jika ingin mendapatkan pahala, maka menikahlah dan jauhi PACARAN.
Berusahalah untuk menjadi Muslim dan Muslimah yang selalu mengingat ALLAH Subhanahu Wata'ala. Jadilah Pria Muslim dan Wanita Muslimah yang sejati.

Sahabat fillah,
Afwan jiddan, Maaf banget kalo kata2nya banyak yang nyinggung atau kurang dipahami. Mari kita jaga hati kita agar selalu ta'at terhadap setiap PERINTAH dari ALLAH dan LARANGAN dari ALLAH Subhanahu Wata'ala.
semoga bermanfaat dan barokah.

dan yang berkenan share atau tag,tentunya ane persilahkan dengan senang hati..:)

Alhamdulillaahirobbil'aalamiin.

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar Blogger

 
Top